SuaraSumsel.id - Dua orang mantan anak buah Alex Noerdin, mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dan mantan kabag biro kesra Ustadz Nasuhi menjalani sidang perdana, sebagai terdakwa masjid Sriwijaya Palembang.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, diketahui jika pembangunan masjid Sriwijaya bermula dari SK Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
SK tersebut berupa Surat Keputusan Gubernur Sumsel tertanggal 2 Oktober 2015 untuk pembangunan Masjid. Pada tahun yang sama, Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin meminta dicairkan uang Rp50 miliar.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Alex Noerdin melakukan pertemuan di Griya Agung Palembang dengan para pejabat tinggi termasuk dua terdakwa Ahmad Nasuhi dan Mukti Sulaiman.
Baca Juga: Sumsel Terima Dana Hibah Amerika Serikat, Berikut Ini 12 Proyek Strategisnya
Padahal, Alex semestinya harus lebih dulu mengusulkan rencana itu kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan kalangan legislatif, DPRD Sumsel.
Namun, ia memerintahkan kepada dua terdakwa untuk lebih dulu mencairkan anggaran Rp 50 miliar melalui dana hibah APBD 2015.
Setahun kemudian, kembali dicairkan dana hibah sebesar Rp 80 juta hingga total kerugian negara mencapai Rp 130 juta.
Tim penuntut Kejakti Sumsel, Roy Riyadi mengatakan, kedua terdakwa tersebut dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 nomor 20 tahun 2001 Undang-undang tentang tindak pidana korupsi.
"Proses penganggaran (masjid) tidak diverifikasi, termasuk pencairan (dana) Mereka tidak mengajukan (Proposal),"kata Roy usai sidang.
Baca Juga: Dinkes Sumsel Klaim Tingkat Keterisian Rumah Sakit Covid-19 Turun Drastis
Roy sendiri belum akan membeberkan berapa besaran fee yang diterima oleh para kedua terdakwa. Menurut ia, tersebut akan dibuktikan dalam proses sidang selanjutnya.
Berita Terkait
-
KPK Jebloskan Dua Bekas Anak Buah Eks Bupati Muba Dodi Reza ke Lapas Sukamiskin
-
Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara
-
Sepak Terjang dan Harta Kekayaan Alex Noerdin, Eks Gubernur Sumsel yang Divonis 12 Tahun Penjara
-
Anak Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Bui
-
Alasan Hakim Vonis 12 Tahun Bagi Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Di Saat Usia Senja
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Pantau Langsung! PSU Empat Lawang Digelar Hari Ini, Berikut Kondisi Terkini
-
BRImo Makin Canggih, Super Apps Bilingual Siap Manjakan Pengguna
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah