SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi masjid Sriwijaya. Meski jadi tersangka, Alex Noerdin dijadwalkan hadir secara online menjadi saksi pada sidang masjid Sriwijaya termin pertama dengan 4 terdakwa.
Kasus Masjid Sriwijaya sendiri telah menetapkan sembilan tersangka. Termin pertama, penyidik menetapkan empat tersangka yang telah menjalankan sidang (terdakwa) di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.
Keempat tersangka tersebut ialah Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin serta Yudi Arminto. Dalam pengembangan penyelidikan (termin kedua), menetapkan dua tersangka yakni Mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman dan Ustadz Nasuhi yang menjabat Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Pemprov Sumsel.
Dari pengembangan selanjutnya (termin ketiga), penyidik baru menetapkan tiga tersangka baru. Meraka yakni mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, mantan bendahara Masjid Sriwijaya, Mudai Maddang dan Loanma L Tobing, mantan kepala BKAD provinsi Sumsel.
Dalam termin pertama, Alex Noerdin dipastikan akan menjadikan saksi bagi empat tersangka tersebut. Sidang dengan jadwal menghadirkan Alex Noerdin akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/9/2021). Alex Noerdin sendiri akan dihadirkan secara online.
"Rencana menghadirkan AN tetap akan dilakukan, nanti dilaksanakan onlie. Karena memang sidang dengan agenda demikian," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidriman, Rabu (22/9/2021).
Ia pun megatakan proses hukum ketiga tersangka akan diperiksa pada berkas berbeda.
Tak hanya Alex tersangka yang lain yakni Muddai Madang pun ditahan di Rutan Kejagung.
Satu tersangka lagi yakni Laonma PL Tobing kini sudah menjadi terdakwa atas kasus korupsi dana hibah tahun 2013 dan menjalani masa tahanan di Rutan Pakjo Palembang.
Baca Juga: Sumsel Terima Dana Hibah Amerika Serikat, Berikut Ini 12 Proyek Strategisnya
"Tiga tersangka ini sudah ditahan kasus yang lain. Kita tidak menunggu proses yang lain (inkrah) karena proses hukumnya berdiri sendiri," tegasnya
Dalam kasus mangkarak pembangunan Masjid Sriwijaya ini, penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sudah menetapkan sebanyak sembilan tersangka.
Mereka adalah, Edi Hermanto ketua Yayasan Wakaf masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel, Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra, Syarifudin, Yudi Arminto dan Dwi Krisdayani.
Kemudian, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Muddai Madang Bendahara Masjid Sriwijaya dan Laonma PL Tobing mantan kepala BPKAD.
"Total ada sembilan tersangka termasuk tiga yang baru ini,"ujarnya.
Ketiga tersangka yang baru ini, melanggar pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 99 Juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 Undang-undang KUH Pidana.
Tag
Berita Terkait
-
Alex Noerdin, Mudai Maddang, Laonma Tersangka Masjid Sriwijaya, Kerugian Negara Rp130 M
-
Selain Alex Noerdin, Mudai Maddang dan Laoma Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Di Usia 71 Tahun, Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Dua Kasus Korupsi
-
Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Dugaan Turut Terima Fee
-
Hanya Berselang Sepekan, Mantan Gubernur Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Lagi!
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Pajero Sport 'Kebo' vs 'All New': Siapa yang Lebih Tahan Banting dan Minim Masalah di 2025?
-
Menebus Jejak Karbon: Api yang Kini Menyembuhkan Bumi
-
Cek Sekarang! Usaha Kecil Bisa Tambah Daya Listrik ke 7.700 VA Cuma Bayar Setengah Harga
-
Vonis 4 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani: Publik Heboh, Ini Reaksi Lengkapnya
-
Tanpa Ribet! Cek dan Cairkan BLT Rp900 Ribu dari Rumah, Cukup Lewat HP