Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 19 September 2021 | 21:41 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang agenda tuntutan dari Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Suara.com/Welly Hidayat]

SuaraSumsel.id - Irjen Napoleon Bonaparte mengaku siap menangung resiko atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap Muhammad Kece di rutan Bareskrim Polri.

Disampaikan Mantan Kadiv Hubinter Polri ini, tindakan Muhammad Kece mengancam persatuan dan akiqah islam.

Melansir suarajakarta.id- jaringan Suara.com, Kasus Napoleon aniaya Muhammad Kece telah dilaporkan korban pada 26 Agustus 2021 lalu dengan nomor LP: 0510/VIII/2021/Bareskrim.

Melalui surat terbuka, Napoleon menjelaskan alasan penganiayaan terhadap M Kece alias Muhammad Kosman di dalam Rutan Bareskrim.

Baca Juga: Viral Krisdayanti Beberkan Gaji DPR, Segini Penghasilan DPRD Sumsel Perbulan

Kolase Muhammad Kece dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. [istimewa/suara.com]

Napoleon mengungkapkan, alasan aniaya Muhammad Kece karena penistraan agama islam.

"Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah-ku, Al Quran, Rasulullah SAW dan akidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," kata Napoleon dalam suratnya, Minggu (19/9/2021).

"Perbuatan Kace dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia," ucapnya.

Dia pun menyayangkan sampai saat ini pemerintah belum menghapus semua konten Muhammad Kace di media sosial.

"Akhirnya, saya akan mempertanggung jawabkan semua tindakan saya terhadap Kace apapun risikonya," tutup surat Napoleon.

Baca Juga: Tersangka Korupsi BUMD PDPDE, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditahan

YouTuber Muhammad Kece. [Ist]

Muhammad Kece ditahan di Rutan Bareskrim sejak 24 Agustus lalu terkait video ceramah yang menuai kontroversi mengenai kitab kuning serta Nabi Muhammad SAW.

Irjen Napoleon Bonaparte menjalani penahanan dengan vonis 4 tahun penjara karena menerima suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp 5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
 

Load More