SuaraSumsel.id - Honorer Setda Pemerintah Provinsi Sumsel, Teddy Saputra mengaku terpaksa mencuri lemari pendingin (showcase) di kantornya sendiri. Perbuatan tercela itu diakuinya gegara gaji yang diterima tidak cukup memenuhi kebutuhan keluarganya.
Ia pun kedapatan mencuri bersama temannya, HN yang kini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka Teddy Saputra berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Rama Kasih, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang , Minggu (12/9/2021).
" Saya diajak HN mencuri yang mana saat kantor sepi sebab ada sebagian pegawai yang Work From Home (WFH)," kata Teddy saat press rilis di Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang, Senin (13/9/2021).
Teddy yang merasa kurang dengan gajinya tersebut mengaku hanya menerima pendapatan bulanan Rp 2,4 juta.
Bahkan, guna memperlancar aksi pencurian ini, keduannya pun sempat mobil pick up dari jasa angkutan online.
" Tidak ada rencana, kejadian pencurian itu, spontan saja. Kebetulan pegawai ada yang WFH sehingga kantor sepi, jadi lebih mudah mencuri," akunya.
Ia pun mengaku akses masuk diperoleh dari HN. " Waktu kejadian Rabu (6/9/2021) sekitar pukul 15.00 Wib kantor sudah sepi ditambah lagi, sehingga mudah untuk masuk dan mencuri," sambung ia.
Usai melakukan pencurian, lanjut Teddy, lemari pendingin tersebut langsung dibawa dan dijual dengan harga Rp 1,5 juta.
Baca Juga: Stok Vaksin COVID-19 di Sumsel Terbatas, Ajukan Penambahan ke Kemenkes
" HN mendapat Rp. 1.1 juta sedangkan saya hanya dibagi Rp.400.000. Itupun sudah habis untuk keperluan sehari - hari," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek IT I, AKP Ginanjar Aliya Sukma membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
" Usai menerima laporan kami langsung melakukan penyelidikan. Salah satu tersangka yang berhasil kami tangkap adalah seorang honorer dan otaknya HN yang merupakan ASN. Kini HN masih dalam pengejaran," kata Ginanjar.
Menurut Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, kedua tersangka ini masuk menggunakan sidik jari HN.
" Mereka ini berbagi peran, HN menggunakan sidik jarinya untuk masuk, Teddy yang membawa showcase dengan menggunakan jasa angkutan online," ujar dia.
Atas perbuatannya Teddy dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun perjara," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Tunjangan Guru Honor Telat Lagi, Ini Alasan Pemprov Sumsel
-
Sumsel Ekspor 8,980 Ton Komoditas Senilai Rp 138 Miliar ke 4 Negara
-
Sidang Pembuktian Pelanggaran Izin Lingkungan Kantor Terpadu Sumsel Digelar Pekan Depan
-
Seketaris DPRD Sumsel Ungkap Anggaran Masjid Sriwijaya Bertambah di 2017
-
Besok, Sumsel Mulai Terapkan Skema Kendaraan Ganjil dan Genap
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
5 Fakta Sumur Minyak Ilegal di Hindoli: 3 Tersangka Ditangkap, Dugaan Penyalahgunaan HGU Disorot
-
5 Fakta CFD Ampera Palembang, Ramai Diserbu Warga tapi Picu Macet, Ini yang Terjadi
-
Pengusaha Kopi Dikhianati Menantu Sendiri, Rp4,7 Miliar Raib, Diduga Mengalir ke Wanita Lain
-
Belanja Hemat April 2026: 17 Produk Indomaret Diskon Besar, Ada yang di Bawah Rp10 Ribu