SuaraSumsel.id - Semangat konservasi yang tertuang dalam peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021 hendaknya juga mengedepankan kesejahteraan nelayan dan masyarakat.
Hal ini disampaikan Akademi Perikanan Universitas Muhammadiyah Palembang, Irkhamiawan Ma'ruf. Menurut ia, upaya konservasi hendak ikan belida juga sejalan atau menjawab kebutuhan masyarakat nelayan. Jangan sampai, malah terjadi kriminalisasi nelayan.
Pemerintah, sambung ia, telah menerbitkan peraturan guna konservasi ikan yang sudah langka, seperti ikan Belida dan sejumlah ikan lainnya. Hal ini ialah upaya konservasi yang tepat.
"Mengingat sampai saat ini, ikan Belida memang semakin sulit ditemui. Populasinya semakin menurun dan terancam punah," ujarnya dihubungi Kamis (2/9/2021).
Akan tetapi upaya konservasi jangan dipandang sebagai upaya yang parsial. Upaya konservasi perikanan hendaknya juga bisa menjawab permasalahan di masyarakat nelayannya.
Apalagi saat ini, kondisi masyarakat nelayan juga sedang sulit. Seperti, hasil tangkapan yang kian menurut, kapasitas tangkap yang berkurang dan makin jarangnya populasi ikan saat ini.
Karena itu, upaya pelarangan dengan semangat konservasi harus menjawab permasalahan tersebut. "Upaya konservasi tidak selalu dihadapkan face to face (berhadapan) dengan masyarakat nelayan, namun harus melibatkannya," sambung ia.
Upaya konservasi hendaknya bukan hanya pada spesies ikannya, namun secara umum lebih kepada ekosistemnya. Misalnya, bagaimana menyelamatkan ikan Belida termasuk ekosistem rawa gambutnya, rantai makanannya, serta habitatnya.
Karena jika konservasi hanya dinilai pada spesies, tanpa melestarikan ekosistem hidupnya, maka lambat laun, spesies ikan Belida juga makin punah, meski Pemerintah melarang penangkapannya.
Baca Juga: Perguruan Tinggi di Sumsel Dihimbau Belajar Tatap Muka
"Solusinya pelestarian ekosistem bukan pelestarian spesies semata. Pelestarian ekosistem tentu harus melibatkan masyarakat nelayannya," terang ia.
Pengelolaan Berbasis Masyarakat
Irkhamiawan Ma'ruf. mengungkapkan solusi yang perlu dilakukan Pemerintah ialah mengedepankan pengelolaan bermasis masyarakat (community based management). Dengan kata lain, melibatkan masyarakat dalam semangat konservasi sekaligus menjawab kebutuhannya.
"Dengan pelibatan masyarakat, zona konservasi masih bisa diselamatkan. Masyarakat juga dapat memenuhi kebutuhan ekonominya. Pengelolaan seperti ini akan multi imbas." kata ia.
Ia mencontohkan, di suatu wilayah memiliki perikanan darat seluas 1.000 hektar. Lalu, Pemerintah menetapkan 10 persennya sebagai wilayah sebagai zona konservasi, yakni ekosistem yang wajib dikonservasikan atau dilindungi.
Maka wilayah pengelolaan hanya tersisa 900 hektar dari sisa perikanan darat tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Duel Maut di Kebun Sawit Muba, Korban Tewas Ditebas di Leher, Benarkah Curi Sawit?
-
99 Pekerjaan Disebut Fiktif, Eks Kadis Perkimtan Palembang Hanya Dituntut 1,5 Tahun
-
PT DSI Ambil Alih Ekspor SDA, Akademisi Ingatkan Nasib Perusahaan Lokal Sumsel
-
Kabut Asap Makin Parah, Unsri Alihkan Kuliah ke Online, Kapan Kembali ke Kampus?
-
KA Bukit Serelo Tabrak Isuzu Panther, Satu Keluarga Jadi Korban: 4 Meninggal, 1 Kritis