SuaraSumsel.id - Semangat konservasi yang tertuang dalam peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021 hendaknya juga mengedepankan kesejahteraan nelayan dan masyarakat.
Hal ini disampaikan Akademi Perikanan Universitas Muhammadiyah Palembang, Irkhamiawan Ma'ruf. Menurut ia, upaya konservasi hendak ikan belida juga sejalan atau menjawab kebutuhan masyarakat nelayan. Jangan sampai, malah terjadi kriminalisasi nelayan.
Pemerintah, sambung ia, telah menerbitkan peraturan guna konservasi ikan yang sudah langka, seperti ikan Belida dan sejumlah ikan lainnya. Hal ini ialah upaya konservasi yang tepat.
"Mengingat sampai saat ini, ikan Belida memang semakin sulit ditemui. Populasinya semakin menurun dan terancam punah," ujarnya dihubungi Kamis (2/9/2021).
Akan tetapi upaya konservasi jangan dipandang sebagai upaya yang parsial. Upaya konservasi perikanan hendaknya juga bisa menjawab permasalahan di masyarakat nelayannya.
Apalagi saat ini, kondisi masyarakat nelayan juga sedang sulit. Seperti, hasil tangkapan yang kian menurut, kapasitas tangkap yang berkurang dan makin jarangnya populasi ikan saat ini.
Karena itu, upaya pelarangan dengan semangat konservasi harus menjawab permasalahan tersebut. "Upaya konservasi tidak selalu dihadapkan face to face (berhadapan) dengan masyarakat nelayan, namun harus melibatkannya," sambung ia.
Upaya konservasi hendaknya bukan hanya pada spesies ikannya, namun secara umum lebih kepada ekosistemnya. Misalnya, bagaimana menyelamatkan ikan Belida termasuk ekosistem rawa gambutnya, rantai makanannya, serta habitatnya.
Karena jika konservasi hanya dinilai pada spesies, tanpa melestarikan ekosistem hidupnya, maka lambat laun, spesies ikan Belida juga makin punah, meski Pemerintah melarang penangkapannya.
Baca Juga: Perguruan Tinggi di Sumsel Dihimbau Belajar Tatap Muka
"Solusinya pelestarian ekosistem bukan pelestarian spesies semata. Pelestarian ekosistem tentu harus melibatkan masyarakat nelayannya," terang ia.
Pengelolaan Berbasis Masyarakat
Irkhamiawan Ma'ruf. mengungkapkan solusi yang perlu dilakukan Pemerintah ialah mengedepankan pengelolaan bermasis masyarakat (community based management). Dengan kata lain, melibatkan masyarakat dalam semangat konservasi sekaligus menjawab kebutuhannya.
"Dengan pelibatan masyarakat, zona konservasi masih bisa diselamatkan. Masyarakat juga dapat memenuhi kebutuhan ekonominya. Pengelolaan seperti ini akan multi imbas." kata ia.
Ia mencontohkan, di suatu wilayah memiliki perikanan darat seluas 1.000 hektar. Lalu, Pemerintah menetapkan 10 persennya sebagai wilayah sebagai zona konservasi, yakni ekosistem yang wajib dikonservasikan atau dilindungi.
Maka wilayah pengelolaan hanya tersisa 900 hektar dari sisa perikanan darat tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Benarkah Paham yang Dibawa Laskar Sabililah Mengancam Kultur Moderat Palembang?
-
Skandal Besar di Palembang? Jejak OTT Kejati di Perkimtan Diduga Seret Nama Eks Kadis
-
Karhutla Sumsel Capai 1.416 Hektare Sepanjang 2025, Ini Daerah yang Paling Parah
-
Sinergi KKKS dan SKK Migas Sumbagsel Menyulam Kehidupan, Ikan Tirusan Kembali ke Sungsang
-
Euromoney: BRI Menyelenggarakan 2.037 Sesi Literasi Keuangan untuk Kelompok Terpinggirkan