SuaraSumsel.id - Kementrian Keluatan dan Perikanan telah mengeluarkan daftar 12 spesies atau jenis ikan yang kini dilindungi. Salah satu yang terdapat dalam ikan dilindungi tersebut, ialah ikan Belida atau Chitala Lopis.
Larangan ini tertuang pada Peraturan Menteri atau Permen nomor 1 tahun 2021 yang menyebutkan 12 spesies tambahan yang ditetapkan sebagai ikan sirip yang dilindungi.
Larangan ini pun bikin pedagang pempek Palembang bingung. Mengingat selama ini, ikan Belida juga kerap digunakan sebagai bahan baku pempek. Meski komposisinya tiap tahun menurun karena kelangkaan spesies tersebut.
Ali Alamsyah, penjual pempek di pasar 26 Ilir Palembang, mengungkapkan jika baru mengetahui peraturan baru tersebut. Menurut ia, penggunaan daging ikan Belida memberikan rasa lebih gurih pada makanan pempek.
Karena itu, pempek ikan Belida cendrung lebih mahal. Meski saat ini, pedagang yang menjual pempek berbahan ikan Belida semakin terbatas.
“Mendapatkan daging ikan Belida kini lebih sulit, mencarinya tidak lagi Palembang. Ada pasokan dikirim dari Jambi dan ada pula Kalimantan,” ujar ia, Rabu (1/9/2021).
Namun ia bingung, mengapa penangkap dan pedagang ikan Belida akan yang sudah menjadi bahan baku pempek sejak lama malah dilarang Pemerintah.
Apalagi, beberapa tahun terakhir, Pemerintah pun giat membudidayakan ikan Belida sebagai bentuk pelestarian kepada ikan Belida. "Sebelumnya, pemerintah kenalkan budidaya ikan agar tidak punah, sekarang malah larang ikan, dan bisa didenda, jadinya cukup resah," ungkapnya.
Sementara, Koordinator Pengawas Perikanan Satwas SDKP Palembang, Maputra Prasetyo menjelaskan aturan pemerintah itu memang terbilang baru ditetapkan, pada awal tahun ini. Dari 12 spesies yang dilarang tersebut, tiga spesies yang paling banyak ditemukan di Sumatera Selatan, yakni ikan Belida, Pari dan Arwana.
Namun memang pembahasan banyak muncul pada ikan Belida karena lebih dikenal sebagai bahan baku pempek.
Dalam peraturan baru ini yang berupakan peraturan turunan dari UU Perlindungan jenis ikan yang dilindungi. Dalam peraturan tersebut juga terdapat ancaman hukuman, berupa sanksi dan denda.
Pihaknya, selama ini baru sebatas sosialisasi akan peraturan tersebut. Belum ada pihak yang disanksi atau didenda atas peraturan baru tersebut.
"Peraturan yang dikeluarkan pemerintah tentu memiliki dasar dan pertimbangan. Sebagai lembaga yang mengawasi, tugas yang dilakukan ialah menegakkan aturannya. Sehingga butuh sosialisasi baru kemudaian penengakkan hukum, apakah didenda atau disanksi," ungkapnya.
Ia menyebut, pihaknya tidak juga menghitung bagaimana kelestarian ikan-ikan dilindungi tersebut. Karena pendataan dan upaya pelestarian dilakukan oleh pemerintah daerah dengan berbagai programnya.
"Tahun ini baru sosialisasi, mungkin tahun depan itu ada pengaruh dari UU Omnibus law. Di mana kewenangan penegakkan hukum itu juga berada di pemerintah kota dan kabupaten. Mungkin setelah itu, ada penegakkan hukum yang lebih tegas," pungkasnya.
Baca Juga: 10 Pasangan Suami Istri Terjerat Kasus Korupsi, Tiga dari Sumsel
Ia menyebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada sejumlah pihak atas peraturan ini. Dalam sosialisasi itu pun juga menemukan pro dan kontra. "Namun semangat UU itu ialah perlindungan, agar habitat dan keberadaan ikan Belida masih tetap terjaga alias tidak punah," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Momen Tentara Amerika Serikat Mencicip Pempek Palembang: Excellent
-
Viral Cuka Pempek Bisa Jadi Desinfektan, Netizen: Bakal Diborong Nih
-
Makan di Pinggiran saat Mudik, Pedagang Pempek Kantongi Benda Misterius
-
Pempek Palembang Diajukan Sebagai Warisan Budaya ke Unesco
-
Cari Untung Meski Pandemi, Siasat Pedagang Pempek di Palembang Bertahan
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
BI Sumsel Punya Nahkoda Baru, Bambang Pramono Siap Jaga Harga dan Kembangkan UMKM
-
Ranking 7 Sambal Indomaret: Dari Pedas Sopan Sampai Bikin Nangis
-
Ini Jam-jam Keramat Dapatkan Flash Sale HUT RI di Shopee & Tokopedia: Dijamin Auto Cuan
-
Petugas Kebersihan SDN di Palembang Cekcok dengan Kepala Sekolah: Ada Dugaan Dana BOS
-
Bocoran Perang Promo Buy 1 Get 1 CGV vs XXI Sambut HUT RI, Ini Film yang Wajib Ditunggu