SuaraSumsel.id - Menjual, termasuk mengkonsumsi Ikan Belida (Chitala hypselonotus) bisa dikenakan pidana denda maksimal Rp1,5 miliar. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021.
Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang Maputra Prasetyo, menjelaskan jika peraturan tersebut dikeluarkan atas pertimbangan populasi yang kian terancam punah. Tidak lain, tujuannya agar melindungi populasi sekaligus habitat ikan belida.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan hewan ikon Sumatera Selatan sebagai hewan yang dilindungi.
"Hukumannya berat, menangkap dan menjual untuk individu atau perusahaan bisa didenda Rp250 juta hingga Rp1,5 miliar," terang ia.
Bagi masyarakat yang menangkap ikan Belida pihaknya akan mengenakan sanksi pidana Pasal 100 junto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan dengan denda maksimal Rp250 juta.
Sementara untuk pengepul atau penadah lalu mendistribusikan dikenakan sanksi pasal siup berupa Pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 tentang perikanan dengan denda Rp 1,5 miliar
"Setiap orang wajib mengetahui untuk tidak lagi menggunakan ikan tersebut sebagai makanan konsumsi," ujarnya.
Pemilik usaha sentra Pempek Palembang Sri Hastuti mengatakan, banyak pedagang tidak lagi menggunakan ikan belida. Hal ini disebabkan karena populasinya yang juga kian terbatas.
"Harganya juga mempengaruhi. Kini juga semakin mahal mencapai Rp130-170 ribu per kilogram, dan juga semakin sulit dicari di pasar-pasar lokal. Sekitar tahun 2000-an masih lah dapat Rp 80.000 per kilogram, tapi sekarang kami pakai ikan gabus saja lebih ekonomis," ucap ia.
Baca Juga: 10 Pasangan Suami Istri Terjerat Kasus Korupsi, Tiga dari Sumsel
Menurut ia, akan sulit menghentikan kebiasaan mengkonsumsi ikan belida bagi masyarakat Palembang. Karena sudah sejak lama, mengenal ikan Belida sebagai bahan baku pembuatan pempek.
'Selain itu juga mengkonsumsi ikan belida menjadi nilai sosial tersendiri di masyarakat, karena terkesan mewah.Mungkin dengan adanya aturan ini kebiasaan itu bisa berubah, pedagang makanan terkhusus pempek pun sudah berkurang menggunakan ikan belida," pungkasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jual Ikan Belida Kini Bisa Didenda, Pedagang Pempek Resah
-
Habitat Ikan Kodok Maluku Tercemar Sampah, Daya Tarik Pariwisata Bisa Menurun
-
Sergapan Ikan Hiu yang Mengganas
-
5 Cara Mudah Mengawinkan Ikan Cupang, Ternyata Tak Rumit untuk Dilakukan Pemula
-
Arti Mimpi Ikan Paus: Menunjukkan Fase Kehidupan Baru, Maksudnya Apa?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Aturan Baru Solar Subsidi di Palembang: 14 SPBU Hanya Buka Jam Malam, 4 Langsung Ditutup
-
Rezeki Online Datang Lagi! Cek 8 Link Dana Kaget Hari Ini, Langsung Masuk ke Dompet Digital
-
Detik-detik Warga Temukan Guru PPPK OKU Sayidatul Fitriyah Tewas Terikat di Kontrakan
-
8 Mobil Bekas Turbo Terbaik di Bawah Rp250 Juta untuk Pengguna Harian
-
Minat Investasi Melonjak 66,8%, Tabungan Emas Holding UMi BRI Melejit hingga 13,7 Ton