SuaraSumsel.id - Menjual, termasuk mengkonsumsi Ikan Belida (Chitala hypselonotus) bisa dikenakan pidana denda maksimal Rp1,5 miliar. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021.
Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang Maputra Prasetyo, menjelaskan jika peraturan tersebut dikeluarkan atas pertimbangan populasi yang kian terancam punah. Tidak lain, tujuannya agar melindungi populasi sekaligus habitat ikan belida.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan hewan ikon Sumatera Selatan sebagai hewan yang dilindungi.
"Hukumannya berat, menangkap dan menjual untuk individu atau perusahaan bisa didenda Rp250 juta hingga Rp1,5 miliar," terang ia.
Bagi masyarakat yang menangkap ikan Belida pihaknya akan mengenakan sanksi pidana Pasal 100 junto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan dengan denda maksimal Rp250 juta.
Sementara untuk pengepul atau penadah lalu mendistribusikan dikenakan sanksi pasal siup berupa Pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 tentang perikanan dengan denda Rp 1,5 miliar
"Setiap orang wajib mengetahui untuk tidak lagi menggunakan ikan tersebut sebagai makanan konsumsi," ujarnya.
Pemilik usaha sentra Pempek Palembang Sri Hastuti mengatakan, banyak pedagang tidak lagi menggunakan ikan belida. Hal ini disebabkan karena populasinya yang juga kian terbatas.
"Harganya juga mempengaruhi. Kini juga semakin mahal mencapai Rp130-170 ribu per kilogram, dan juga semakin sulit dicari di pasar-pasar lokal. Sekitar tahun 2000-an masih lah dapat Rp 80.000 per kilogram, tapi sekarang kami pakai ikan gabus saja lebih ekonomis," ucap ia.
Baca Juga: 10 Pasangan Suami Istri Terjerat Kasus Korupsi, Tiga dari Sumsel
Menurut ia, akan sulit menghentikan kebiasaan mengkonsumsi ikan belida bagi masyarakat Palembang. Karena sudah sejak lama, mengenal ikan Belida sebagai bahan baku pembuatan pempek.
'Selain itu juga mengkonsumsi ikan belida menjadi nilai sosial tersendiri di masyarakat, karena terkesan mewah.Mungkin dengan adanya aturan ini kebiasaan itu bisa berubah, pedagang makanan terkhusus pempek pun sudah berkurang menggunakan ikan belida," pungkasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jual Ikan Belida Kini Bisa Didenda, Pedagang Pempek Resah
-
Habitat Ikan Kodok Maluku Tercemar Sampah, Daya Tarik Pariwisata Bisa Menurun
-
Sergapan Ikan Hiu yang Mengganas
-
5 Cara Mudah Mengawinkan Ikan Cupang, Ternyata Tak Rumit untuk Dilakukan Pemula
-
Arti Mimpi Ikan Paus: Menunjukkan Fase Kehidupan Baru, Maksudnya Apa?
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?
-
Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan