Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 01 September 2021 | 17:36 WIB
Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi. [Instagram/ririndwiariyanti]

SuaraSumsel.id - Pernikahan 11 tahun yang dilalui Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti, harus pupus. Aldi Bragi menjatuhkan permohonan talak cerai pada istrinya tersebu ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Diungkap ada dua alasan yang penyebab retaknya rumah tangga ini.

"Pertama, bahwa pemohon punya hubungan hukum dengan termohon jadi Reinaldi Hutomo (Aldi Bragi) punya hubungan hukum dengan Ririn Dwi Ariyanti, artinya telah terikat dalam perkawinan," ungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Taslimah, di kantornya, Selasa (31/8/2021).

Potret mesra Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi. (Instagram/ririndwiariyanti)

"Kemudian, (yang kedua), punya anak yang dikaruniai selama keduanya menikah sehingga itu menjadi alasan pemohon dan termohon bisa mengajukan perceraian," katanya menambahkan.

Baca Juga: 10 Pasangan Suami Istri Terjerat Kasus Korupsi, Tiga dari Sumsel

Mengenai muncul isu perselingkuhan maupun KDRT, Taslimah tak bisa memberi jawaban detail. Menurut ia, hal tersebut merupakan materi saat sidang sudah berjalan.

"Kami belum masuk ke situ ya secara spesifik untuk isi, kenapa dia mengajukan cerai, belum bisa kami informasikan karena baru pendaftaran," imbuh ia.

Di permohonan cerainya, Aldi Bragi mengajukan dua hal. Selain meminta cerai, ia juga minta hak asuh anak.

Potret mesra Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi. (Instagram/ririndwiariyanti)

Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti sudah 11 tahun bersama sehingga kabar cerainya mengejutkan publik. 

Hal itu lantaran Ririn Dwi Ariyanti tidak didampingi sang suami. Di media sosialnya yang sudah tak pernah membagikan momen bersama sang suaminya.

Baca Juga: Lantik 5 Perwira Tinggi, Ini Penekanan Kapolri pada Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto

Ririn Dwi Ariyanti menikah dengan Aldi Bragi pada 11 Juli 2010. Sebelas tahun menikah, keduanya dikaruniai tiga anak, yakni Siti Alana Kalyani, Siti Alecia Kaira, dan Ramy Alfie Utomo.

Load More