SuaraSumsel.id - Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan sang suami, Hasan Aminudin menjabat anggota DPR RI menambah deretan panjang pasangan pejabat yang terjerat kasus korupsi di Indonesia.
Pasangan suami-istri ini terjerat operasi tangkap tangan karena diduga menerima suap atas pengisian jabatan Kepala Desa (Kades). Suarasumsel.id merangkum sembilan pasangan suami istri terjerat kasus korupsi yang diketahui, tiga berasal dari Sumatera Selatan atau Sumsel.
1. Mantan Bendum Demokrat, Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni (April 2012)
Nazaruddin dan istri, Neneng Sri Wahyuni sama-sama terlibat kasus korupsi. Meski ditangkap atas kasus yang berbeda, namun keduanya divonis dan dinyatakan bersalah.
Nazaruddin terpidana atas kasus wisma atlet SEA GAMES 2011, sedangkan sang istri terjerat kasus korupsi pada kasus Pembangkit Tenaga Listrik dari Surya (PLTS) di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.Pengadilan memvonis Narazuddin selama 13 tahun penjara sedangkan istrin divonis enam tahun penjara.
Pada perayaan HUT Kemerdekaan RI tahun 2020 lalu, keduanya mendapatkan remisi dari negara. Setehun kemudian, tanggal 13 Agustus 2021, Nazaruddin dinyatakan bebas.
2. Mantan bupati Karawang, Ade Swara dan Nurlatifah (Januari 2015)
Pasangan suami ini terjerat kasus perizinan penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang atau SPPR di kawasan Karawang, Jawa Barat. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengamankan Nurlatifah, baru kemudian sang suami Ade Swara.
Keduanya pun sempat mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Pengadilan MA menguatkan vonis dari Pengadilan Tinggi (PT) yang menghukum keduanya, hanya selisih satu tahun. Ade Swara divonis tujuh tahun sedangkan sang istri, enam tahun penjara.
Baca Juga: Lantik 5 Perwira Tinggi, Ini Penekanan Kapolri pada Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto
3. Mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan Masyitoh (Maret 2015)
Wali Kota Palembang, Romi Herton mengajukan gugatan atas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada April 2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada saat itu, sidang dipimpin oleh hakim Akil Mochtar.
Hasil persidangannya memutuskan pasangan Romi Herton dan Harnojoyo menang dan menjadi pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang 2012-2017.
Sayangnya kememimpinan tersebut tidak lama. KPK berhasil mengusut kasus suap Ketua MK tersebut. KPK menuntut pasangan ini dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Namun Pengadilan Tinggi Tipikor DKI Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun pada Romi Herton dan lima tahun pada Masyito, termasuk denda dan mencabut hak politik.
Saat menjalankan masa hukuman, Romi Herton meninggal dunia dan dimakamkan di kota Palembang, Sumatera Selatan.
Tag
Berita Terkait
-
Ayo Move On! Ini Loh Hukumnya Seseorang yang Sering Memikirkan Mantan Menurut Buya Yahya
-
Istri Bongkar Kelakuan Suami saat Belanja di Mal, Publik Curigai Hal Ini
-
Viral Detik-detik Istri Ungkap Kabar Kehamilan, Reaksi Suami Bikin Ikut Haru
-
Sudah Zona Oranye, Wali Kota Palembang Usulkan Mal Dibuka
-
Tak Hanya Konsultasi ke Dokter, Ini Lima Tips Menaikan Gairah Seks Pasangan Suami Istri
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
Terkini
-
Karhutla Sumsel Capai 1.416 Hektare Sepanjang 2025, Ini Daerah yang Paling Parah
-
Sinergi KKKS dan SKK Migas Sumbagsel Menyulam Kehidupan, Ikan Tirusan Kembali ke Sungsang
-
Euromoney: BRI Menyelenggarakan 2.037 Sesi Literasi Keuangan untuk Kelompok Terpinggirkan
-
Bukan Sriwijaya FC, Klub Inilah yang Diincar Sumsel United Jelang Championship 2025/26
-
Apakah Sumsel United Bakal Tantang Sriwijaya FC di GSJ Jelang Championship 2025/26?