Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 01 September 2021 | 13:04 WIB
Mantan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya Masyitoh. 10 Pasangan suami istri terjerat kasus korupsi.

SuaraSumsel.id - Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan sang suami, Hasan Aminudin menjabat anggota DPR RI menambah deretan panjang pasangan pejabat yang terjerat kasus korupsi di Indonesia.

Pasangan suami-istri ini terjerat operasi tangkap tangan karena diduga menerima suap atas pengisian jabatan Kepala Desa (Kades). Suarasumsel.id merangkum sembilan pasangan suami istri terjerat kasus korupsi yang diketahui, tiga berasal dari Sumatera Selatan atau Sumsel.

1. Mantan Bendum Demokrat, Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni (April 2012)

Nazaruddin dan istri, Neneng Sri Wahyuni sama-sama terlibat kasus korupsi. Meski ditangkap atas kasus yang berbeda, namun keduanya divonis dan dinyatakan bersalah.

Baca Juga: Lantik 5 Perwira Tinggi, Ini Penekanan Kapolri pada Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto

Nazaruddin terpidana atas kasus wisma atlet SEA GAMES 2011, sedangkan sang istri terjerat kasus korupsi pada kasus Pembangkit Tenaga Listrik dari Surya (PLTS) di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.Pengadilan memvonis Narazuddin selama  13 tahun penjara sedangkan istrin divonis enam tahun penjara. 

Pada perayaan HUT Kemerdekaan RI tahun 2020 lalu, keduanya mendapatkan remisi dari negara. Setehun kemudian, tanggal 13 Agustus 2021, Nazaruddin dinyatakan bebas.

M. Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1). [suara.com/Oke Atmaja]

2. Mantan bupati Karawang, Ade Swara dan Nurlatifah (Januari 2015)

Pasangan suami ini terjerat kasus perizinan penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang atau SPPR di kawasan Karawang, Jawa Barat. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengamankan Nurlatifah, baru kemudian sang suami Ade Swara.

Keduanya pun sempat mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Pengadilan MA menguatkan vonis dari Pengadilan Tinggi (PT) yang menghukum keduanya, hanya selisih satu tahun. Ade Swara divonis tujuh tahun sedangkan sang istri, enam tahun penjara.
 

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Digelar, Sumsel Ajukan Tambahan Vaksin COVID-19 bagi Pelajar

Terdakwa kasus suap sengketa pilkada yang juga mantan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya Masyitoh mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/2).

3. Mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan Masyitoh (Maret 2015)

Wali Kota Palembang, Romi Herton mengajukan gugatan atas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada April 2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada saat itu, sidang dipimpin oleh hakim Akil Mochtar.

Hasil persidangannya memutuskan pasangan Romi Herton dan Harnojoyo menang dan menjadi pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang 2012-2017.

Sayangnya kememimpinan tersebut tidak lama. KPK berhasil mengusut kasus suap Ketua MK tersebut. KPK menuntut pasangan ini dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.

Namun Pengadilan Tinggi Tipikor DKI Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun pada Romi Herton dan lima tahun pada Masyito, termasuk denda dan mencabut hak politik.

Saat menjalankan masa hukuman, Romi Herton meninggal dunia dan dimakamkan di kota Palembang, Sumatera Selatan.

Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di gedung Komisi Pemberatasan Korupsi [suara.com/Oke Atmaja]

4. Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti (Juli 2015)

Pada tahun 2016, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti divonis tiga dan dua tahun enam bulan. Keduanya terbukti bersalah menyuap tiga hakim serta penitra di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella.

Suap tersebut dipakai untuk menyuap hakim atas kasus gugatan korupsi bantuan sosial yang diduga dilakukan Gatot. Atas suap itu, kasus itu pun terhenti. Namun, KPK berhasil mengendus kasus ini, hingga akhirnya menangkap tiga hakim dan satu pancatat atau peniteranya.

Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna diidakwa telah menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar, Kamis (17/9)

5. Mantan bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan Suzanna Budi Antoni (Juli 2015)

Sama seperti Wali Kota Palembang dan istri, pasangan bupati ini pun tersangkut kasus atas Ketua Hakim MK, Akil Mucthar. Kasus pasangan ini bermula dari kekalahan Budi Antoni dalam pemilihan Bupati Empat Lawang pada periode 2013-2018.

Budi dan pasangannya, Syahril Hanafiah tidak terima dan mengajukan permohonan dengan MK. Pasangan ini kemudian dihubungi anak buah Akil Mucthar. Terjadilah proses suap yang kemudian membatalkan rekapitulasi dan akhirnya memenangkan Budi Antoni.

KPK pun berhasil mengungkap kasus suap itu dan menyeret keduanya sebagai tersangka. Pengadilan menghukum pasangan ini dengan empat tahun dan dua tahun penjara dengan denda Rp 150 juta.

6. Mantan bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari dan Lucianty

Pasangan ini juga ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas dugaan suap pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014, dan Pengesahan APBD Musi Banyuasin tahun 2015.

Majelis hakim tipikor menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada bupati, karena terbukti menyuap dalam pengesahana RAPBD Musi Banyuasin tahun 2015 dan LKPJ 2014.Sedangkan sang istri, Lucianty divonis 18 bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Lembaga antirasuah ini menuntut Pahri dengan empat tahun penjara dan sang istri selama dua tahun penjara, dengan denda Rp 150 juta subsider lima bulan kurungan.

Sama seperti mantan wali kota Palembang Romi Herton, Pahri Azhari pun sudah meninggal dunia.

Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari, saat di Gedung KPK, Kamis (27/8/2015). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

7. Mantan Wali Kota Cimahi, Atty Surharti dan Lily Martiani Maddari (Desember 2016)

Pasangan Atty dan suami yang juga merupakan mantan Wali Kota Cimahi terjerat atas kasus korupsi suap dari pengusaha pada proyek Pasar Atas Cimahi, 2015.

8. Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari (Juni 2017)

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti menjadi tersangka atas kasus suap proyek pembangunan jalan di provinsi yang dipimpinnya. Selain Ridwan Mukti, KPK juga menangkap tangan sang istri, Lily Martiani Maddari, sekaligus pihak swasta yang memberi suap.

Hukumannya pun diperberat setelah hakim Pengadilan Tinggi yang menolak banding keduanya. Ridwan Mukti dan istri diputuskan dihukum menjalankan sembilan tahun penjara dan juga mencabut hak politik

9. Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud dan Hendrati (Mei 2018)

Sama seperti Gubernurnya, kedua pasangan ini terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, atas suap proyek infrastuktur jalan dan jembatan di kabupaten yang dipimpinnya. KPK menangkap Bupati Dirwan Mahmud, beserta istri.

Pengadilan menjatuhkan hukuman bupati non aktif itu selama enam tahun penjara dan mencabut hak politik selama tiga tahun. Sedangkan istrinya, dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara sekaligus denda.

Load More