SuaraSumsel.id - Fakta baru terungkap dari sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwjaya Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (31/8/2021). Di persidangan terungkap jika masjid Sriwijaya Palembang tersebut dibangun pada lahan yang bersengketa.
Melansir dari sumselupdate.com - jaringan Suara.con, masjid Sriwijaya itu dibangun pada lahan warga seluas 9 hektar (Ha) sedangkan milik pemerintah seperti Pemprov itu hanya 2 hektar (ha).
Pemprov Sumsel diketahui digugat oleh masyarakat. Hasilnya, putusan MA memberikan kekuatan hukum ke masyarakat jika pemprov telah menyalahi aturan untuk membangun masjid tersebut.
“Dalam hal ini Pemprov Sumsel dan Yayasan Masjid Raya Sriwijaya telah membangun di lahan milik masyarakat. Lahan sudah digugat ke MA, diketahui dari kesaksian panitia bahwa hasil ploting BPN pun tanah Pemprov hanya 2 Ha,” ungkap Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Kembali Berobat, Ajukan Izin Operasi
Naim menjelaskan, secara aturan Pemprov Sumsel dianggap telah menyalahi aturan.
Saat itu, pembangunan Masjid Raya Sriwijaya direncanakan dibangun di Jalan Soekarno Hatta Palembang tetapi berdasarkan SK Gubernur Alex Noerdin, pembangunan masjid dipindahkan ke kawasan Jakabaring Palembang.
“Berdasarkan SK yang dikeluarkan Alex Noerdin itulah masjid dipindahkan. Sejak awal lahan itu sudah bersengketa. Tadi sudah dikonfirmasi ke Divisi Hukum dan Administrasi Lahan (Ardani) dirinya mengatakan tidak tahu. Jadilah permasalahan ini,” katanya
Dalam pemeriksaan saksi lanjutnya, pihak JPU akan memanggil beberapa nama termasuk Alex Noerdin. Alex selaku Gubernur Sumsel akan diminta keterangan mengenai pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dalam sidang di PN Palembang.
“Saksi yang sudah kita BAP dalam penyidikan tentu akan dipanggil. Begitu juga dengan Alex Noerdin,” tuturnya
Baca Juga: Kuasa Hukum Kecewa Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya Ditunda
Pihaknya menyayangkan kesaksian Ardani, yang banyak menjawab tidak tahu. Wakil bupati Ogan Ilir ini padahal sudah menjalani pemeriksaan sebelumnya dengan pertanyaan yang sama.
“Seperti yang disampaikan Majelis Hakim, dia tahu tupoksinya saat diperiksa. Namun dalam sidang dia banyak jawab tidak tahu. Padahal ada konsekuensi karena kesaksian ini ditekankan di bawah sumpah. Dia sebagai ketua divisi hukum dan administrasi lahan seharusnya mengetahui,” pungkasnya.
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Antre Sejak Subuh, Warga Sumsel Berburu Pertalite dan Solar Langka
-
Harga Emas di Palembang Tembus Rp 11 Juta per Suku, Calon Pengantin Panik
-
Eks Teller BNI Palembang Gelapkan Rp5,2 Miliar demi Umroh, Uang Nasabah Raib
-
Cemburu Buta, Polisi di Palembang Aniaya Mantan dan Arahkan Pistol ke Warga
-
Siap-Siap! Dana Kaget Spesial 17 April 2025 Sudah Bisa Diklaim