Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 19 Agustus 2021 | 11:07 WIB
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman [Sumselupdate.com] Kejati mengungkapkan jika ustaz Nasuhi sebelumnya sehat.

SuaraSumsel.id - Satu terdakwa dari Korupsi Masjid Sriwijaya, Ustaz Nasuhi dikabarkan sakit sehingga butuh penanganan medis dokter khusus. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Ustaz Ahmad Nasuhi, Redho Junadi meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap kliennya. Hal ini perlu dilakukan segera, karena klien pernah memiliki riwayat sakit hingga dioperasi di Singapura pada dua tahun lalu.

"Kami meminta Kejati Sumsel melakukan medical chekup pada klien kami. Klien kami mengidap penyakit hidrosefalus, atau dikenal dengan penumpukan cairan di kepala," ujarnya saat dihubungi.

Terdakwa Ahmad Nasuhi pernah dioperasi atas penyakitnya tersebut.

Baca Juga: Sumsel Baru Miliki Dua Pahlawan Nasional, SMB II dan AK Gani

"Saat ini klien kami sedang sakit. Kami meminta Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan, karena penyakit yang bersangkutan bukan penyakit biasa dan harus ditangani," sambung ia.

Menurut Redho, penyakit yang diinap termasuk penyakit yang berat hingga bisa hilang ingatan atau menyebabkan kematian.

"Pemeriksaan penyakit tersebut membutuhkan alat khusus yang hanya ada di RS Siloam Palembang," pungkasnya.

Sedangkan, pihak Kejati Sumatera Selatan sendiri belum mengetahui mengenai kabar sakit terdakwa korupsi masjid Sriwijaya tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Khaidrman mengungkapkan pengajuan penangguhan bisa dilakukan, namun harus memenuhi kriteria.  "Bisa saja dilakukan penangguhan, jika dirasa belum diperlukan maka tetap ditahan," ujar ia.

Baca Juga: Rayakan HUT Kemerdekaan di Sumsel, Berikut Prakiraan Cuacanya

Selama pemeriksaan sebelumnya, terdakwa ustaz Nasuhi dalam kondisi sehat sehingga bisa diperiksa dan kekinian tengah menjalani sidang di pengadilan Tipikor Palembang.

"Sebelumnya waktu diperiksa sehat, tidak sakit," pungkas dia.

Kontributor : Andika

Load More