SuaraSumsel.id - Kepala Desa (Kades) Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara atau Muratara, Provinsi Sumsel, Adam ditangkap Unit Pidkor Sat Reskrim Polres Muratara.
Dia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dan atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Oknum Kades Pangkalan ini diringkus berdasarkan Dasar Laporan Polisi : Nomor Polisi : LPB / 59 / VII / 2021 / Sumsel / Res Muratara, tanggal 10 Juli 2021.
Pelapornya ialah Hendra Adi Kusuma (45), warga Desa Pangkalan Kec. Rawas Ulu Kabupaten Muratara. Kini tersangka Adam telah mmendekam di sel tahanan Mapolres Muratara guna dilakukan pengembangan penyidikan.
Baca Juga: Nasib Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Usai Diprank Sumbangan Rp 2 Triliun
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan kasus dugaan penggelapan ini terjadi pada Senin, 26 April 2021 sekira pukul 10.00 wib di Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kab.Muratara.
“Kerugian Korban, Dana Plasma yang diterima dari PT. Agro Rawas Ulu untuk Warga Desa Pangkalan (keanggotaan plasma sawit) sejumlah Rp. 279.350.108,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh rp),” ungkap Kasat Reskrim dalam press rilisnya.
Kapolsek Muara Kelingi ini mengungkapkan pihaknya melanjutkan pengaduan perkara penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pangkalan, Adam.
Kronologis bermula adanya informasi yang diterima oleh warga Desa Pangkalan dari pihak Koperasi Produksi Rawas Jaya sekitar bulan April 202.
Adanya, Dana Plasma telah dicairkan oleh Perusahaan PT. Agro Rawas Ulu ke rekening Bumdes Serasan Jaya milik Desa Pangkalan dan Kepala Desa Pangkalan selaku tersangka belum juga menyampaikan dan memusyawarahkan kepada warga.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Dicopot, IPW Ungkit soal Donasi Bodong Rp 2 Triliun
"Warga kembali mengecek berkas-berkas pengajuan dana plasma ke Koperasi ternyata Dokumen Berita Acara Musyawarah Desa tentang Pembentukan Bumdes Plasma direkayasa (dipalsukan) oleh Kepala Desa Pangkalan yang mana sama sekali tidak ada dilaksanakan Rapat Musyawarah Desa," terang ia.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap