SuaraSumsel.id - Kepala Desa (Kades) Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara atau Muratara, Provinsi Sumsel, Adam ditangkap Unit Pidkor Sat Reskrim Polres Muratara.
Dia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dan atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Oknum Kades Pangkalan ini diringkus berdasarkan Dasar Laporan Polisi : Nomor Polisi : LPB / 59 / VII / 2021 / Sumsel / Res Muratara, tanggal 10 Juli 2021.
Pelapornya ialah Hendra Adi Kusuma (45), warga Desa Pangkalan Kec. Rawas Ulu Kabupaten Muratara. Kini tersangka Adam telah mmendekam di sel tahanan Mapolres Muratara guna dilakukan pengembangan penyidikan.
Baca Juga: Nasib Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Usai Diprank Sumbangan Rp 2 Triliun
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan kasus dugaan penggelapan ini terjadi pada Senin, 26 April 2021 sekira pukul 10.00 wib di Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kab.Muratara.
“Kerugian Korban, Dana Plasma yang diterima dari PT. Agro Rawas Ulu untuk Warga Desa Pangkalan (keanggotaan plasma sawit) sejumlah Rp. 279.350.108,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh rp),” ungkap Kasat Reskrim dalam press rilisnya.
Kapolsek Muara Kelingi ini mengungkapkan pihaknya melanjutkan pengaduan perkara penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pangkalan, Adam.
Kronologis bermula adanya informasi yang diterima oleh warga Desa Pangkalan dari pihak Koperasi Produksi Rawas Jaya sekitar bulan April 202.
Adanya, Dana Plasma telah dicairkan oleh Perusahaan PT. Agro Rawas Ulu ke rekening Bumdes Serasan Jaya milik Desa Pangkalan dan Kepala Desa Pangkalan selaku tersangka belum juga menyampaikan dan memusyawarahkan kepada warga.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Dicopot, IPW Ungkit soal Donasi Bodong Rp 2 Triliun
"Warga kembali mengecek berkas-berkas pengajuan dana plasma ke Koperasi ternyata Dokumen Berita Acara Musyawarah Desa tentang Pembentukan Bumdes Plasma direkayasa (dipalsukan) oleh Kepala Desa Pangkalan yang mana sama sekali tidak ada dilaksanakan Rapat Musyawarah Desa," terang ia.
Atas temuan itu, warga membuat kuasa sekaligus mengadukan perkara ini kepada Pihak Kepolisian Polres Muratara.
“Kemudian dilakukan Pemanggilan ke-1 dan ke-2 selaku saksi terhadap Kepala Desa Pangkalan dan setelah dikumpulkan beberapa Alat Bukti kemudian dilakukan Gelar Perkara untuk penetapan Tersangka,” ujar Kasat Reskrim.
“Tersangka dan Barang Bukti diamankan guna Proses Penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
KOntributor: Renaldi.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
Terkini
-
WNA China Tewas Tertabrak Speedboat di Sumsel, Nakhoda Jadi Tersangka
-
Rayakan HUT Emas ke - 50, Semen Baturaja Sinergi Membangun Keberlanjutan
-
Demi Harga Diri, Novi Dipenjara: Kisah Ibu 2 Anak Berjuang dari Tetangga Genit
-
Membanggakan, Maylafazza Alkayla Giffary Raih Putri Anak Indonesia Pariwisata 2024
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera