SuaraSumsel.id - Mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara menjadi tersangka baru dalam kasus lelang jabatan fiktif di Muratara, usai menjalani Pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau ditahan di Lapas Lubuklinggau, Jumat (28/5/2021).
Usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pidsus sekitar dua jam lebih, tersangka Sudartoni (50) langsung menggunakan rompi bewarna orange dan digelandang oleh Tim penyidik menuju ke mobil tahanan kejaksaan Negeri, tersangka langsung dibawa dan ditahan di Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yurizal Anthoni mengatakan, tersangka sudah dilayangkan surat pemanggilan, dan pada Jumat kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka memenuhi panggilan dan datang kejaksaan Negeri Lubuklinggau dengan menggunakan kendaraan pribadinya.
“Setiba di kejaksaan, tersangka langsung diperiksa oleh penyidik,”kata Yurizal Anthoni saat di wawancarai wartawan
Sebelum ditahan kata Yurizal, petugas Pidsus berkoordinasi dengan petugas Kesehatan di Kota Lubuklinggau, guna mengecek kesehatan tersangka.
Selain itu, setiap tersangka yang akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan, wajib di swab terlebih dahulu, jadi tersangka S dilakukan swab, dan hasilnya negatif.
“Setelah itu tersangka kita tahan di lapas Lubuklinggau,”ujar dia.
Yurizal menyebut, tersangka S diduga berperan selaku Pengguna Anggaran di dalam kegiatan itu. Tersangka saat itu selaku Kepala BKPSDM Muratara di tahun 2016.
Penetapan S sebagai tersangka, dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta.
Baca Juga: Antisipasi Karhutla, 8 Kabupaten di Sumsel Ini Tetapkan Status Siaga
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari fakta – fakta persidangan yang telah dilakukan, Selain itu, Kejari Lubuklinggau juga telah melakukan sidang penuntutan terhadap dua terdakwa sebelumnya yakni Riopaldi Okta Yudha dan Hermanto.
Mereka dituntut dengan hukuman yang berbeda, yakni terdakwa Riopaldi dituntut dua tahun dan terdakwa Hermanto tiga tahun pidana penjara.
Kronologisnya yang membuat tersangka ditahan bermula pada tahun 2016 terdapat kegiatan uji kompetensi pejabat struktural dan pegawai potensial pada BKPSDM Kabupaten Muratara.
Dalam kegiatan tersebut di laksanakan di hotel Palembang selama enam hari, dan tidak dianggarkan pada DIPA tahun 2016 atas perintah dari Abdula Macik selaku Plt Sekda Kabupaten Muratara pada saat itu.
Lalu mereka membuat Spj fiktif kegiatan tersebut, seolah-olah dilaksanakan di Hotel 929 di Lubuklinggau, akan tetapi kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan di Hotel 929.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera selatan, dan mengakibat kerugian Negara sebesar Rp 366.605.170,
Berita Terkait
-
Gubernur Sumsel Dukung Program Food Estate untuk Stabilitas Pangan
-
Kick Off Food Estate di Sumsel, Mentan: Target Kita Ekspor, Gertak Tekan Impor
-
Bus AKAP Sambodo Terbalik di Sumsel, 3 Warga Sumbar Tewas
-
Titik Api di Sumsel Meningkat, Masih Terjadi di Lahan Gambut
-
Elektabilitas Partai di Sumsel: PDIP dan Golkar Bersaing Ketat, Disusul Gerindra
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama