SuaraSumsel.id - Mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara menjadi tersangka baru dalam kasus lelang jabatan fiktif di Muratara, usai menjalani Pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau ditahan di Lapas Lubuklinggau, Jumat (28/5/2021).
Usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pidsus sekitar dua jam lebih, tersangka Sudartoni (50) langsung menggunakan rompi bewarna orange dan digelandang oleh Tim penyidik menuju ke mobil tahanan kejaksaan Negeri, tersangka langsung dibawa dan ditahan di Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yurizal Anthoni mengatakan, tersangka sudah dilayangkan surat pemanggilan, dan pada Jumat kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka memenuhi panggilan dan datang kejaksaan Negeri Lubuklinggau dengan menggunakan kendaraan pribadinya.
“Setiba di kejaksaan, tersangka langsung diperiksa oleh penyidik,”kata Yurizal Anthoni saat di wawancarai wartawan
Sebelum ditahan kata Yurizal, petugas Pidsus berkoordinasi dengan petugas Kesehatan di Kota Lubuklinggau, guna mengecek kesehatan tersangka.
Selain itu, setiap tersangka yang akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan, wajib di swab terlebih dahulu, jadi tersangka S dilakukan swab, dan hasilnya negatif.
“Setelah itu tersangka kita tahan di lapas Lubuklinggau,”ujar dia.
Yurizal menyebut, tersangka S diduga berperan selaku Pengguna Anggaran di dalam kegiatan itu. Tersangka saat itu selaku Kepala BKPSDM Muratara di tahun 2016.
Penetapan S sebagai tersangka, dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta.
Baca Juga: Antisipasi Karhutla, 8 Kabupaten di Sumsel Ini Tetapkan Status Siaga
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari fakta – fakta persidangan yang telah dilakukan, Selain itu, Kejari Lubuklinggau juga telah melakukan sidang penuntutan terhadap dua terdakwa sebelumnya yakni Riopaldi Okta Yudha dan Hermanto.
Mereka dituntut dengan hukuman yang berbeda, yakni terdakwa Riopaldi dituntut dua tahun dan terdakwa Hermanto tiga tahun pidana penjara.
Kronologisnya yang membuat tersangka ditahan bermula pada tahun 2016 terdapat kegiatan uji kompetensi pejabat struktural dan pegawai potensial pada BKPSDM Kabupaten Muratara.
Dalam kegiatan tersebut di laksanakan di hotel Palembang selama enam hari, dan tidak dianggarkan pada DIPA tahun 2016 atas perintah dari Abdula Macik selaku Plt Sekda Kabupaten Muratara pada saat itu.
Lalu mereka membuat Spj fiktif kegiatan tersebut, seolah-olah dilaksanakan di Hotel 929 di Lubuklinggau, akan tetapi kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan di Hotel 929.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera selatan, dan mengakibat kerugian Negara sebesar Rp 366.605.170,
Berita Terkait
-
Gubernur Sumsel Dukung Program Food Estate untuk Stabilitas Pangan
-
Kick Off Food Estate di Sumsel, Mentan: Target Kita Ekspor, Gertak Tekan Impor
-
Bus AKAP Sambodo Terbalik di Sumsel, 3 Warga Sumbar Tewas
-
Titik Api di Sumsel Meningkat, Masih Terjadi di Lahan Gambut
-
Elektabilitas Partai di Sumsel: PDIP dan Golkar Bersaing Ketat, Disusul Gerindra
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Bibir Kering Kerontang Gara-gara Lip Matte? Stop Siksa Diri! Coba 5 Formula Ajaib Ini
-
Dikira Diculik Aparat, Demonstran Hilang Ternyata Merantau Jadi Nelayan, Minta Maaf ke Ibu
-
Bank Sumsel Babel Gandeng Pemprov Gelar Pasar Murah, Warga Diserbu Sembako Murah
-
Wajahmu Bebas Kilap Seharian atau Cuma 2 Jam? Mungkin Kamu Salah Pilih Bedak
-
Dekan FH Unsri & Dosen Polsri Dipanggil KPK, Kasus Korupsi Jalan di Muba Kian Panas