SuaraSumsel.id - Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol.Eko Indra Heri mengeluarkan maklumat larangan pemblokiran jalan negara oleh masyarakat. Hal itu, dapat mengganggu berbagai aktivitas, pendistribusian kebutuhan pokok, dan kepentingan umum lainnya.
Seperti diketahui belum lama ini, terjadi blokade jalan lintas Sumatera di Muratara karena warga kecewa larangan jam pesta malam yang dikeluarkan pemerintah kabupaten.
Dalam maklumat Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri bernomor: MAK/08/V/2021 Tanggal 24 Mei 2021 berisikan agar setiap orang wajib mematuhi hukum yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
Dalam maklumat itu ditegaskan masyarakat dilarang melakukan penutupan/pemblokiran jalan dengan menggunakan batu, pohon, ban bekas, dan benda lainnya.
Baca Juga: Diingat! Ini Waktu Gerhana Bulan Total 26 Mei Terlihat di Sumsel
Kemudian masyarakat dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan bangunan lalu lintas hancur sehingga tidak bisa dipakai, perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi keamanan Lalu lintas, dan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan negara.
Setiap orang dilarang dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 192 ayat (1) KUHP dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.
Setiap orang dilarang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan sebagaimana diatur dalam pasal 63 ayat (1) Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang jalan dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Dengan adanya maklumat tersebut diharapkan masyarakat di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu dapat memahami aksi unjuk rasa dengan memblokir jalan merupakan pelanggaran hukum karena mengganggu kepentingan atau hak orang lain sehingga dapat dilakukan tindakan kepolisian serta dapat diajukan kemuka hukum (pengadilan) berakhir dengan kurungan penjara.
Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat Sumsel agar dapat memahami maklumat itu serta dapat mematuhi poin poin yang tercantum di dalam maklumat tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
secara bersama-sama.
Baca Juga: Program Food Estate di Sumsel Diminta DPR Dievaluasi
Dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, masyarakat juga diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5M yakni mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, memakai masker, menghindari berkerumun dan mengurangi mobilitas, serta 3T (pemeriksaan dini/testing, pelacakan/tracing, perawatan/treatment), ujar dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
DANA Kaget Kembali Dengan Rp 575 Ribu, Ambil Saldo Gratis Sebelum Kehabisan
-
Terbaru, Saldo DANA Kaget Pagi Ini, Siap Masuk Dompet Digital Senilai Rp 575 Ribu
-
Sumsel United Mulai Latihan 23 Juni, Ini Target Besar dan Pemain Incarannya
-
Indra Mustafa, Sutan Zico, dan Rendy Juliansyah Resmi Gabung Sriwijaya FC
-
Tambah Sedikit, Dapat Banyak! Ini Daftar Promo Alfamart Juni 2025, Hemat Gak Main-main