SuaraSumsel.id - Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol.Eko Indra Heri mengeluarkan maklumat larangan pemblokiran jalan negara oleh masyarakat. Hal itu, dapat mengganggu berbagai aktivitas, pendistribusian kebutuhan pokok, dan kepentingan umum lainnya.
Seperti diketahui belum lama ini, terjadi blokade jalan lintas Sumatera di Muratara karena warga kecewa larangan jam pesta malam yang dikeluarkan pemerintah kabupaten.
Dalam maklumat Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri bernomor: MAK/08/V/2021 Tanggal 24 Mei 2021 berisikan agar setiap orang wajib mematuhi hukum yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
Dalam maklumat itu ditegaskan masyarakat dilarang melakukan penutupan/pemblokiran jalan dengan menggunakan batu, pohon, ban bekas, dan benda lainnya.
Kemudian masyarakat dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan bangunan lalu lintas hancur sehingga tidak bisa dipakai, perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi keamanan Lalu lintas, dan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan negara.
Setiap orang dilarang dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 192 ayat (1) KUHP dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.
Setiap orang dilarang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan sebagaimana diatur dalam pasal 63 ayat (1) Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang jalan dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Dengan adanya maklumat tersebut diharapkan masyarakat di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu dapat memahami aksi unjuk rasa dengan memblokir jalan merupakan pelanggaran hukum karena mengganggu kepentingan atau hak orang lain sehingga dapat dilakukan tindakan kepolisian serta dapat diajukan kemuka hukum (pengadilan) berakhir dengan kurungan penjara.
Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat Sumsel agar dapat memahami maklumat itu serta dapat mematuhi poin poin yang tercantum di dalam maklumat tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
secara bersama-sama.
Baca Juga: Diingat! Ini Waktu Gerhana Bulan Total 26 Mei Terlihat di Sumsel
Dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, masyarakat juga diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5M yakni mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, memakai masker, menghindari berkerumun dan mengurangi mobilitas, serta 3T (pemeriksaan dini/testing, pelacakan/tracing, perawatan/treatment), ujar dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama