Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 26 Agustus 2021 | 18:05 WIB
Saksi terpidana Elfin [Sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Kasus gratifikasi atau pemberian fee atas proyek pembangunan infrastuktur APBD 2019/2020 berbuntut panjang. Setelah menyeret pasangan bupati, wakil bupati, ketua DPRD, maka kini menyeret 25 anggota DPRD lainnya.

Di persidangan dengan agenda sidang lanjutan dugaan korupsi gratifikasi 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim, terungkap keterangan saksi Elfin Mz Muchtar dan Robi Okta Pahlevi. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (26/8/2021). 

Saksi terpidana Elfin MZ Muchtar dicecar pertanyaan terkait keterlibatan anggota DPRD oleh Majelis Hakim Sahlan Effendi.

Saksi terpidana Elfin dengan detail menjelaskan jika pembagian fee dilakukan kepada bupati Ahmad Yani sebesar 15 persen. Sementara 10 persen untuk wakil bupati dan 25 anggota DPRD Muaraenim.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Dicopot, IPW Ungkit soal Donasi Bodong Rp 2 Triliun

“Untuk anggota DPRD itu ada yang Rp200 juta, tapi untuk detailnya saya lupa,” ujar saksi terpidana Elfin.

Atas pengakuan itu, majelis hakim memerintahkan  JPU KPK RI, Rikhi B Maghaz menindaklanjuti dan memeriksa anggota DPRD Muaraenim.

“Coba perkara ini diselesaikan sampai ke akar-akarnya,” singgung hakim kepada jaksa KPK RI.

JPU KPK RI Rikhi B Maghaz mengatakan jika pesan dari majelis hakim terkait 25 anggota DPRD tersebut akan disampaikan kepada pimpinan KPK.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Diganti, Kasus Anak Akidi Tio Berlanjut?

Load More