SuaraSumsel.id - Sidang terdakwa juarsah, dengan agenda pembuktian perkara berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan. Kamis (12/8/2021),
Terdakwa Juarsah dihadirkan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Kamis (11/8/2021) di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi, SH, MH guna mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini dua terpidana Bupati Muaraenim Ahmad Yani periode 2018-2019. Dalam kesaksian ia mengungkapkan jika terdakwa Juarsah pernah mengungkapkan membutuhkan uang guna kampanye istrinya yang akan maju di Pileg tahun 2019.
"Saya menceritakan ke Alfin bahwa uang itu dibutuhkan terdakwa untuk biaya kampanye calon legislatif istri terdakwa, kala itu direspon oleh Elfin segera menindaklanjutinya,” kata Ahmad Yani.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Ahmad Yani pun mengakui selama menjabat dengan terdakwa selalu berbagi uang baik itu dari fee proyek di luar dari gaji sebagai Bupati saat itu.
“Seingat saya juga pada tahun 2018 , Elfin pernah memberikan uang Rp1 miliar di ruang kerja saya dan itu setengahnya saya berikan juga kepada Pak Juarsah, namun saya lupa itu uang apa,” jelas Yani.
Ahmad Yani sendiri dalam perkara tersebut telah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Palembang dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun.
Saat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pada tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan menambah hukuman menjadi tujuh tahun.
Selain mantan bupati, juga dihadirkan saksi mantan Kadis PUPR Muaraenim Ramlan Suryadi, dan Ketua Pokja proyek, lalu ketua ULP proyek Ilham Sudiono dan ketua Bapenda Rinaldo.
Baca Juga: Danau Ranau Sumsel Tak Masuk Skala Prioritas Nasional, Ini Alasannya
Terdakwa Juarsah patut diduga turut serta menerima sejumlah aliran dana sebesar Rp 3,5 miliar dari fee 16 paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim yang berasal dari dana aspirasi anggota DPRD 2019.
Kasus ini terungkap dari aksi tangkap tangkap KPK, akhir tahun 2019 lalu. Awalnya, KPK berhasil menangkap mantan Bupati Ahmad Yani, dan lalu dilakukan pengembangan hingga wakil bupatinya Juarsah yang sempat dilantik menjadi bupati pengganti juga ikut ditangkap KPK.
Kasus ini sebagai salah satu kasus korupsi yang menyorot perhatian publik di Sumatera Selatan.
Tag
Berita Terkait
-
Jalani Sidang, Bupati Muaraenim Juarsah Dipindahkan ke Lapas Pakjo
-
Permintaan Dikabulkan Hakim, Bupati Muara Enim Juarsah Dioper dari Rutan KPK ke Palembang
-
Penahanan Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah Dipindah ke Rutan Palembang
-
Bupati Muaraenim Juarsah Didakwa Penjara Seumur Hidup
-
Bupati Muaraenim Nonaktif Juarsah Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Palembang
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Sambut Tahun Kuda Api, BRI Hadirkan Imlek Prosperity 2026 Penuh Makna
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
-
Bukan Sekadar Adopsi, Dugaan TPPO Mengemuka di Balik Bayi 3 Hari Ditawarkan Rp52 Juta
-
Mudik Gratis Bank Sumsel Babel 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Berangkat 17 Maret