SuaraSumsel.id - Sidang terdakwa juarsah, dengan agenda pembuktian perkara berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan. Kamis (12/8/2021),
Terdakwa Juarsah dihadirkan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Kamis (11/8/2021) di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi, SH, MH guna mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini dua terpidana Bupati Muaraenim Ahmad Yani periode 2018-2019. Dalam kesaksian ia mengungkapkan jika terdakwa Juarsah pernah mengungkapkan membutuhkan uang guna kampanye istrinya yang akan maju di Pileg tahun 2019.
"Saya menceritakan ke Alfin bahwa uang itu dibutuhkan terdakwa untuk biaya kampanye calon legislatif istri terdakwa, kala itu direspon oleh Elfin segera menindaklanjutinya,” kata Ahmad Yani.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Ahmad Yani pun mengakui selama menjabat dengan terdakwa selalu berbagi uang baik itu dari fee proyek di luar dari gaji sebagai Bupati saat itu.
“Seingat saya juga pada tahun 2018 , Elfin pernah memberikan uang Rp1 miliar di ruang kerja saya dan itu setengahnya saya berikan juga kepada Pak Juarsah, namun saya lupa itu uang apa,” jelas Yani.
Ahmad Yani sendiri dalam perkara tersebut telah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Palembang dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun.
Saat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pada tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan menambah hukuman menjadi tujuh tahun.
Selain mantan bupati, juga dihadirkan saksi mantan Kadis PUPR Muaraenim Ramlan Suryadi, dan Ketua Pokja proyek, lalu ketua ULP proyek Ilham Sudiono dan ketua Bapenda Rinaldo.
Baca Juga: Danau Ranau Sumsel Tak Masuk Skala Prioritas Nasional, Ini Alasannya
Terdakwa Juarsah patut diduga turut serta menerima sejumlah aliran dana sebesar Rp 3,5 miliar dari fee 16 paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim yang berasal dari dana aspirasi anggota DPRD 2019.
Kasus ini terungkap dari aksi tangkap tangkap KPK, akhir tahun 2019 lalu. Awalnya, KPK berhasil menangkap mantan Bupati Ahmad Yani, dan lalu dilakukan pengembangan hingga wakil bupatinya Juarsah yang sempat dilantik menjadi bupati pengganti juga ikut ditangkap KPK.
Kasus ini sebagai salah satu kasus korupsi yang menyorot perhatian publik di Sumatera Selatan.
Tag
Berita Terkait
-
Jalani Sidang, Bupati Muaraenim Juarsah Dipindahkan ke Lapas Pakjo
-
Permintaan Dikabulkan Hakim, Bupati Muara Enim Juarsah Dioper dari Rutan KPK ke Palembang
-
Penahanan Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah Dipindah ke Rutan Palembang
-
Bupati Muaraenim Juarsah Didakwa Penjara Seumur Hidup
-
Bupati Muaraenim Nonaktif Juarsah Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Palembang
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Pulang ke Palembang Usai Liburan, Satu Keluarga Kecelakaan di Tol Terpeka, 4 Tewas
-
Satu per Satu Dipanggil, 13 Lurah Diperiksa di Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang
-
BRI Perkuat Perlindungan Nasabah Lewat Penyesuaian Status Rekening Tabungan dan Giro
-
Bakar Rumah Mantan Mertua di PALI, Ayu Nyaris Diamuk Warga Usai Menyerahkan Diri
-
76,98 Persen Warga Sumsel Terkoneksi, Internet Kini Jadi Tulang Punggung Ekonomi