SuaraSumsel.id - Sosok YouTuber Muhammad Kece terus menjadi perhatian publik. Setelah berhasil ditangkap di Bali, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti Dari barang bukti tersebut diketahui jika pria yang tampil dengan video bermodal peci hitam tersebut ternyata bernama Muhammad Kasman
Polisi mengamankan barang bukti yang menguatkan identitasnnya ialah Muhammad Kasman. Kartu Keanggotaan Gereja Bethel Indonesia itu tertulis nama Muhammad Kasman. KTP, Kartu pers kriminal news, dua unit telepon seluler, tiga SIM card, dua modem WiFi, satu recorder, satu power bank, kartu NPWP, tiga ATM, dan kartu elektronik commuter line.
Muhammad Kece sekarang menjadi tahanan Bareskrim Polri. Ia merupakan tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama dalam akun YouTubenya.
"Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, hari ini.
Penyidik sedang memeriksa Muhammad Kasman untuk mengetahui motifnya menyebarkan konten sensitif. "Motif masih proses di tingkat penyidikan," kata Ramadhan.
Penangkapan tersebut atas laporan polisi LP/B/500/VIII/2021/SPKT Bareskrim.Polri tanggal 21 Agustus 2021. Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna menurunkan (takedown) video unggahan Muhammad Kece.
Sampai 25 Agustus 2021, tercatat 42 konten video Muhammad Kece yang diturunkan (takedown), sisanya ada 38 konten video masih dalam proses.
"Total penanganan konten M. Kece oleh Kominfo terbaru pada tanggal 25 Agustus 2021, sudah takedown 42 dan dalam penanganan 38," kata Ramadhan.
Polri menjerat tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Diganti, Kasus Anak Akidi Tio Berlanjut?
Tersangka Muhammad Kece terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun.
Saksi ahli bahasa Dr. Andika Dutha Bachari menyebutkan konten yang disebarkan tergolong sebagai pernyatan memicu permusuhan dan kebencian atas dasar SARA sekaligus penodaan/penistaan terhadap agama Islam. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Muhammad Kece Resmi Ditahan, Turut Disita Kartu Pers-Keanggotaan Gereja
-
Ditangkap Polisi, Kominfo Takedown 42 Konten Video Milik Muhammad Kece
-
Resmi Tersangka, Muhammad Kece Mendekam di Rutan Bareskrim Polri hingga 13 September 2021
-
Barang Bukti yang Disita Saat Penangkapan Muhammad Kece Mengejutkan
-
Abu Janda Kecewa M Kece Ditangkap, Novel PA 212: Dia Kebakaran Jenggot, Panik Tingkat Dewa
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham, Cek Tanggalnya di Sini!
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil
-
Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera
-
Sidang OTT KPK OKU Bongkar Dugaan Fee Rp3,7 Miliar, Ini Alur Uangnya
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak