SuaraSumsel.id - Sosok YouTuber Muhammad Kece terus menjadi perhatian publik. Setelah berhasil ditangkap di Bali, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti Dari barang bukti tersebut diketahui jika pria yang tampil dengan video bermodal peci hitam tersebut ternyata bernama Muhammad Kasman
Polisi mengamankan barang bukti yang menguatkan identitasnnya ialah Muhammad Kasman. Kartu Keanggotaan Gereja Bethel Indonesia itu tertulis nama Muhammad Kasman. KTP, Kartu pers kriminal news, dua unit telepon seluler, tiga SIM card, dua modem WiFi, satu recorder, satu power bank, kartu NPWP, tiga ATM, dan kartu elektronik commuter line.
Muhammad Kece sekarang menjadi tahanan Bareskrim Polri. Ia merupakan tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama dalam akun YouTubenya.
"Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, hari ini.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Diganti, Kasus Anak Akidi Tio Berlanjut?
Penyidik sedang memeriksa Muhammad Kasman untuk mengetahui motifnya menyebarkan konten sensitif. "Motif masih proses di tingkat penyidikan," kata Ramadhan.
Penangkapan tersebut atas laporan polisi LP/B/500/VIII/2021/SPKT Bareskrim.Polri tanggal 21 Agustus 2021. Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna menurunkan (takedown) video unggahan Muhammad Kece.
Sampai 25 Agustus 2021, tercatat 42 konten video Muhammad Kece yang diturunkan (takedown), sisanya ada 38 konten video masih dalam proses.
"Total penanganan konten M. Kece oleh Kominfo terbaru pada tanggal 25 Agustus 2021, sudah takedown 42 dan dalam penanganan 38," kata Ramadhan.
Polri menjerat tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP.
Baca Juga: Profil Irjen Pol Toni Harmanto, Kapolda Sumbar yang Kini Jadi Kapolda Sumsel
Tersangka Muhammad Kece terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun.
Saksi ahli bahasa Dr. Andika Dutha Bachari menyebutkan konten yang disebarkan tergolong sebagai pernyatan memicu permusuhan dan kebencian atas dasar SARA sekaligus penodaan/penistaan terhadap agama Islam. (ANTARA)
Berita Terkait
-
3 Kasus yang Menjerat Irjen Napoleon, Terbaru Dia Divonis 1 Tahun Penjara
-
Muka Dilumuri Tinja, Jaksa Sebut Tindakan Keji Irjen Napoleon Bakal Diingat M Kece Seumur Hidup
-
Hal Meringankan Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Bui, Dimaafkan M Kece usai Wajahnya Dilumuri Tinja
-
Lumuri Wajah Kece Pakai Kotoran Manusia, Irjen Napoleon Akui Itu Miliknya
-
Pak RT Ungkap Aksi Irjen Napoleon Lumuri Kotoran Manusia ke Muka M Kece: Mulut Kamu Najis Nistakan Agama Saya
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?