SuaraSumsel.id - Sosok YouTuber Muhammad Kece terus menjadi perhatian publik. Setelah berhasil ditangkap di Bali, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti Dari barang bukti tersebut diketahui jika pria yang tampil dengan video bermodal peci hitam tersebut ternyata bernama Muhammad Kasman
Polisi mengamankan barang bukti yang menguatkan identitasnnya ialah Muhammad Kasman. Kartu Keanggotaan Gereja Bethel Indonesia itu tertulis nama Muhammad Kasman. KTP, Kartu pers kriminal news, dua unit telepon seluler, tiga SIM card, dua modem WiFi, satu recorder, satu power bank, kartu NPWP, tiga ATM, dan kartu elektronik commuter line.
Muhammad Kece sekarang menjadi tahanan Bareskrim Polri. Ia merupakan tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama dalam akun YouTubenya.
"Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, hari ini.
Penyidik sedang memeriksa Muhammad Kasman untuk mengetahui motifnya menyebarkan konten sensitif. "Motif masih proses di tingkat penyidikan," kata Ramadhan.
Penangkapan tersebut atas laporan polisi LP/B/500/VIII/2021/SPKT Bareskrim.Polri tanggal 21 Agustus 2021. Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna menurunkan (takedown) video unggahan Muhammad Kece.
Sampai 25 Agustus 2021, tercatat 42 konten video Muhammad Kece yang diturunkan (takedown), sisanya ada 38 konten video masih dalam proses.
"Total penanganan konten M. Kece oleh Kominfo terbaru pada tanggal 25 Agustus 2021, sudah takedown 42 dan dalam penanganan 38," kata Ramadhan.
Polri menjerat tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Diganti, Kasus Anak Akidi Tio Berlanjut?
Tersangka Muhammad Kece terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun.
Saksi ahli bahasa Dr. Andika Dutha Bachari menyebutkan konten yang disebarkan tergolong sebagai pernyatan memicu permusuhan dan kebencian atas dasar SARA sekaligus penodaan/penistaan terhadap agama Islam. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Muhammad Kece Resmi Ditahan, Turut Disita Kartu Pers-Keanggotaan Gereja
-
Ditangkap Polisi, Kominfo Takedown 42 Konten Video Milik Muhammad Kece
-
Resmi Tersangka, Muhammad Kece Mendekam di Rutan Bareskrim Polri hingga 13 September 2021
-
Barang Bukti yang Disita Saat Penangkapan Muhammad Kece Mengejutkan
-
Abu Janda Kecewa M Kece Ditangkap, Novel PA 212: Dia Kebakaran Jenggot, Panik Tingkat Dewa
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Biaya Kuliah Universitas Muhammadiyah Palembang 2026, Cek UKT Semua Jurusan dan Kedokteran
-
Pembenahan Struktur Pengawasan BUMN Dapat Dukungan Pengamat, Efisiensi Jadi Fokus Utama
-
Panduan Lengkap Bank Sumsel Babel 2026: Tabungan, BSB Mobile, KPR, KUR, dan Layanan Digital
-
Link Pendaftaran Mandiri Unsri 2026: Jadwal Ujian, Syarat, dan Cara Cek UKT
-
Simulasi Cicilan KPR Bank Sumsel Babel 2026: Cara Punya Rumah di Palembang dengan Angsuran Ringan