Selain layanan vaksin COVID 19 yang tidak nyaman, prosedur pelayanan pun tidak rapi.
"Setelah empat jam menunggu itu, akhirnya petugas menyuruh untuk pulang. Mahasiswa juga ada yang kesal, karena membutuhkan syarat vaksin guna mengurus adminitrasi kuliah," ujar dia.
Pelayanan vaksinasi COVID 19 seperti di Puskesmas 32 Indralaya ini seolah tak seiring dengan program Pemerintah yang menargetkan vaksinasi yang maksimal agar segera terbentuk imunitas komunal (herd imunity).
"Warga mah bingung, inginnya divaksin, ternyata pelayanannya ndak mendukung," ucapnya menyesalkan.
Baca Juga: Sumsel Disiapkan Jadi Produsen Tanaman Porang
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Ogan Ilir, Hendra Kudeta mengungkapkan jika ketersediaan vaksin untuk Ogan Ilir, masih cukup.
Saat ini, baik vaksin COVID 19 dosis pertama dan kedua tersedia di seluruh puskesmas di Ogan Ilir.
Seharusnya, ditegaskan dia, pihak puskesmas menjelaskan jika bukan vaksin COVID 19 yang habis, hanya metode pemberian vaksin yang lebih diatur berdasarkan paket vaksin.
"Iya seperti ini memang sering dikeluhkan masyarakat Jadi begini, untuk vaksin COVID 19 dosis pertama ini kan ia sistem 1 paket, 1 vial. Dalam satu vial itu ada 10 vaksin COVID, jadi ketika dipaksakan diberikan pada masyarakat yang belum cukup 10 orang, maka kemungkinan vaksin COVID 19 dosis pertama akan tersisa," terang ia saat dihubungi Suara.com.
Dengan pertimbangan khawatir banyak vaksin COVID 19 dosis pertama tersisa banyak, maka pihak puskesmas memilih mengundur pelayanan vaksin COVID 19 sampai pada keesookan harinya.
Baca Juga: Medio Agustus, Baru 1 Juta Warga Sumsel Divaksin Dosis Pertama COVID 19
"Misalnya yang butuh dosis pertama itu, empat orang, maka enam dosis vaksin COVID 19, dipastikan terbuang, jadi agar vaksin COVID 19, 1 vial terpakai semua, mereka menunggu yang mau disuntik sebanyak 10 orang," beber Hendra.
Berita Terkait
-
Seorang Dokter di Inggris Coba Bunuh Pasangan Ibunya dengan Vaksin COVID-19 Palsu!
-
Pesta Seks Selama Pandemi dan Kebohongan Vaksin Covid-19, Dokter di New York Terancam Penjara!
-
Kemenkes Bantah Adanya Detoksifikasi Vaksin Covid-19, Definisinya Beda Jauh
-
Pakar Minta Ada Kajian Lebih Dalam Terkait Efek Vaksin Covid-19 AstraZeneca
-
Vaksin Covid-19 AstraZeneca Ditarik dari Peredaran di Seluruh Dunia
Tag
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
-
Pemain Persib dan PSM Dipanggil Klub Spanyol Osasuna, Bek Persija Absen!
Terkini
-
Waktu Imsak dan Buka Puasa di Palembang, Lubuklinggau, Prabumulih dan Pagar Alam 13 Maret 2025
-
Kapal Bermuatan Batu Bara Hantam Rumah Apung di Sungai Musi, Warga Panik
-
Dukung Pers Berkualitas, Gubernur Herman Deru Apresiasi Perjalanan 11 Tahun Suara.com
-
Bos Cuci Mobil di Prabumulih Tewas Tragis, Dua Karyawan Ditangkap Bawa Kabur Mobil Korban
-
Dukung Perekonomian Banyuasin, Gubernur Sumsel Luncurkan KMP Putri Leanpuri