SuaraSumsel.id - Sebanyak 8.629 narapidana di Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat remisi kemerdekaan.
Para napi yang mendapat remisi kemerdekaan tersebar di 26 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sumsel.
"Narapidana ini akan diberikan remisi umum selama satu hingga enam bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Dadi Mulyadi di Palembang, Senin (16/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang dihukum melakukan tindak pidana umum yang telah memenuhi persyaratan sesuai Undang Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.
Baca Juga: 15.259 Narapidana di Sumut Terima Remisi HUT RI
Pemberian remisi tersebut tidak berlaku bagi narapidana residivis atau yang sudah keluar masuk berulang melakukan kejahatan.
Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan dari kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang tersebar di wilayah kerja Kanwil Kemkumham Sumsel meliputi 17 kabupaten dan kota.
"Para kepala lapas dan rutan paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak," ujarnya.
Dia menjelaskan, narapidana yang menjalani pembinaan di 26 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara dalam wilayah provinsi ini tercatat 12.159 orang.
Narapidana yang diberikan remisi umum pada peringatan HUT RI tahun ini, 189 orang di antaranya bisa kembali ke rumah karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi.
Baca Juga: Sumsel Ekspor 8,980 Ton Komoditas Senilai Rp 138 Miliar ke 4 Negara
Pemberian remisi secara simbolis dilakukan di lapas narkotika kelas 2b Kabupaten Banyuasin, Selasa (17/8), yang akan dihadiri Gubernur Sumsel, Herman Deru setelah upacara peringatan hari kemerdekaan, kata dia pula.
Berita Terkait
-
Kementerian Imipas Pangkas Anggaran Hingga Rp4,4 Triliun, Uang Makan Napi Ikut Dipotong?
-
Contoh Joe Biden, Yusril Tegaskan Presiden Prabowo Bisa Beri Amnesti Hingga Akhir Masa Jabatan
-
Mudik Gratis 2025 Pemprov Sumsel, Tersedia Ribuan Tiket
-
Jejak Kriminal Agus Hartono: Mafia Tanah yang Keluyuran saat Jadi Napi
-
Kekayaan Agus Hartono: Napi yang Terciduk Plesiran, Ternyata Anak Crazy Rich Semarang
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Fair Play Jadi Prioritas! Liga 4 Sumsel Larang Transfer Pemain di Babak Enam Besar
-
Viral Meme Asal Pekanbaru Ini Bikin Deddy Corbuzier Tawarkan Investasi
-
Masjid Lawang Kidul: Saksi Sejarah Islam di Palembang dengan Arsitektur Unik
-
Pabrik Pusri III-B Usung Teknologi Baru, Produksi Urea dan Amonia Makin Optimal
-
Gebyar Hadiah Miliaran Rupiah di Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel