Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 16 Juli 2021 | 09:40 WIB
Majelis Hakim PN Tipikor Palembang mengabulakn pemindahan penahanan Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah ke Rutan Palembang. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Penahanan Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dipindah. 

Sebelumnya Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kini Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dipindah ke rumah tahanan (rutan) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pemindahan lokasi penahanan Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah ini dikabulkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Sidang Korupsi Bupati Muaraenim nonaktif Juarsyah Ditunda, Ini Penyebabnya

Juarsah yang didakwa atas kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim ini, diwajibkan hakim menyelesaikan persyaratan pemindahan tersebut.

"Setelah menimbang dan memutuskan, kami kabulkan permintaan terdakwa untuk dipindahkan dari rutan KPK di Jakarta ke rumah tahanan di Palembang,” kata Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Efendi, di Palembang, Kamis (15/7/2021) dilansir dari ANTARA.

Kuasa hukum terdakwa Daud Sahlan mengatakan dengan dikabulkannya permintaan pemindahan penahanan tersebut akan semakin mempermudah proses pengadilan terhadap terdakwa.

"Bila sudah dipindahkan ke Palembang, terdakwa akan lebih mudah menyampaikan keterangan-keterangan secara langsung di hadapan hakim," kata dia.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK M Asri Irwan mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah tahanan di Palembang untuk menyelesaikan berbagai syarat administrasi pemindahan penahanan terdakwa.

Baca Juga: Bupati Muaraenim Nonaktif Juarsah Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Palembang

"Kami sepakati keputusan hakim untuk mengabulkan pemindahan tersebut, paling telat dalam sidang pekan depan terdakwa sudah ada di Palembang sebagaimana yang dipinta oleh hakim," kata dia.

Load More