SuaraSumsel.id - Bupati non aktif Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Juarsah didakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Pengadilan Negeri Palembang Rikhi Magnaz membacakan surat dakwaannya di hadapan Majelis Hakim Tipikor PN Palembang.
Sidang yang diketuai Sahlan Effendi dilakukan secara virtual. Terdakwa Juarsah didakwa menerima aliran dana suap atas pemberian 16 paket proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim tahun anggaran 2019 senilai Rp2,5 miliar, sekaligus gratifikasi Rp1 miliar.
Sehingga didakwa menerima yang bukan menjadi haknya sebesar Rp3,5 miliar.
Terdakwa Juarsah dijerat melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang RI Nomor 31 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP..
Kuasa hukum terdakwa Muhammad Daud Dahlan mengatakan pihaknya akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU pada agenda persidangan selanjutnya.
“Kami akan ajukan keberatan atas dakwaan pada Kamis (15/7), pekan depan," kata dia.
Juarsah terjerat kasus korupsi setelah pengembangan Operasi Tangkap Tangan, September 2018 dengan lima orang tersangka yakni Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim.
Selain itu, Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor swasta penyuap, Arie HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim, dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Tempuh Praperadilan
Saat Ahmad Yani menjalani proses hukum, Juarsah yang menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim sempat dilantik menjadi bupati.
Kelima tersangka tersebut telah menjadi terpidana setelah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Palembang dengan divonis bersalah. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sidang Korupsi Bupati Muaraenim nonaktif Juarsyah Ditunda, Ini Penyebabnya
-
Bupati Muaraenim Nonaktif Juarsah Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Palembang
-
Alih Fungsi Hutan, Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar Dihukum 8 Tahun Penjara
-
Berkas Rampung, Bupati Muaraenim Nonaktif Juarsah Bakal Disidang
-
Kasus Alih Fungsi Hutan, Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Dituntut 10 Tahun
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
7 Cara Mengatasi Cushion Belang agar Makeup Terlihat Rata dan Natural
-
Jejak Dakwah Kiai Marogan Dihidupkan Kembali Lewat Napak Tilas Sungai Musi
-
10 HP Harga Terjangkau untuk Update Android Jangka Panjang, Ideal bagi Pelajar & Karyawan
-
5 Cushion Matte untuk Tampilan Wajah Rapi Tanpa Kesan Dempul
-
Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna