SuaraSumsel.id - Bupati non aktif Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Juarsah didakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Pengadilan Negeri Palembang Rikhi Magnaz membacakan surat dakwaannya di hadapan Majelis Hakim Tipikor PN Palembang.
Sidang yang diketuai Sahlan Effendi dilakukan secara virtual. Terdakwa Juarsah didakwa menerima aliran dana suap atas pemberian 16 paket proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim tahun anggaran 2019 senilai Rp2,5 miliar, sekaligus gratifikasi Rp1 miliar.
Sehingga didakwa menerima yang bukan menjadi haknya sebesar Rp3,5 miliar.
Terdakwa Juarsah dijerat melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang RI Nomor 31 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP..
Kuasa hukum terdakwa Muhammad Daud Dahlan mengatakan pihaknya akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU pada agenda persidangan selanjutnya.
“Kami akan ajukan keberatan atas dakwaan pada Kamis (15/7), pekan depan," kata dia.
Juarsah terjerat kasus korupsi setelah pengembangan Operasi Tangkap Tangan, September 2018 dengan lima orang tersangka yakni Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim.
Selain itu, Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor swasta penyuap, Arie HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim, dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Tempuh Praperadilan
Saat Ahmad Yani menjalani proses hukum, Juarsah yang menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim sempat dilantik menjadi bupati.
Kelima tersangka tersebut telah menjadi terpidana setelah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Palembang dengan divonis bersalah. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sidang Korupsi Bupati Muaraenim nonaktif Juarsyah Ditunda, Ini Penyebabnya
-
Bupati Muaraenim Nonaktif Juarsah Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Palembang
-
Alih Fungsi Hutan, Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar Dihukum 8 Tahun Penjara
-
Berkas Rampung, Bupati Muaraenim Nonaktif Juarsah Bakal Disidang
-
Kasus Alih Fungsi Hutan, Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Dituntut 10 Tahun
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
Terkini
-
Sinergi KKKS dan SKK Migas Sumbagsel Menyulam Kehidupan, Ikan Tirusan Kembali ke Sungsang
-
Euromoney: BRI Menyelenggarakan 2.037 Sesi Literasi Keuangan untuk Kelompok Terpinggirkan
-
Bukan Sriwijaya FC, Klub Inilah yang Diincar Sumsel United Jelang Championship 2025/26
-
Apakah Sumsel United Bakal Tantang Sriwijaya FC di GSJ Jelang Championship 2025/26?
-
Jelang Championship 2025/26, Sumsel United Berani Adu Gengsi di Laga Kandang