SuaraSumsel.id - Sidang virtual dengan terdakwa Hijriah, istri bandar narkoba, Ateng berlanjuf di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A. Dalam sidang itu, jaksa menghadirkan dua orang sanksi yakni kepolisian yang turut menggerebek dan mengamankan Ateng di rumah bandar narkoba yang berada di kampung narkoba, 35 Ilir Palembang.
Sidang digelar secara virtual diketuai hakim Harun Yulianto, jaksa menghadirkan dua orang saksi.
Melansir dari Suarasumsel.id- jaringan Suara.com, JPU Indah Kumala Dewi menyatakan jika terdakwa Hijriah terbukti turut mengakui menjalankan bisnis narkoba.
“Jadi benar terdakwa istri dari terdakwa Ateng (berkas terpisah). Selain mengetahui sang suami menjalani bisnis selama 3 tahun terakhir, terdakwa Hijriah juga turut menjalankan bisnis haram tersebut. Itu terbukti dari pesan masuk ke handphone terdakwa yang memesan Roda atau istilah lain untuk ekstasi,” jelas Indah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (11/8/2021).
Baca Juga: Danau Ranau Sumsel Tak Masuk Skala Prioritas Nasional, Ini Alasannya
Dari keterangan para saksi diketahui jika terdakwa Hijriah juga menjalankan bisnis narkoba. Hal tersebut diketahui dari sebuah pesan singkat yang masuk ke handphone terdakwa Hijriah.
“Ada pesan di hp terdakwa Pak Hakim. Isinya “Yuk ado dak Roda (Roda : istilah untuk ekstasi), dijawab terdakwa, ada tapi mahal,” ujar salah seorang saksi pada majelis hakim.
Dari keterangan saksi, terdakwa Hijriah pun tidak membantahnya.
Dirinya membenarkan, dan bahkan mengatakan jika mengetahui sang suami, Fauzi alias Ateng menjalankan bisnis haram narkotika.
“Iya pak, saya tahu. Suami saya sudah menjalankan bisnis haramnya selama 3 tahun terakhir,” ujar Hijriah dengan nada memelas.
Baca Juga: Ogah Umbar Hasil Pemeriksaan Kapolda Sumsel soal Donasi Fiktif, Mabes Polri Tutupi Kasus?
Untuk diketahui Ria didakwa ketentuan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana Mati.
Terdakwa Hijriah Agustina alias Ria merupakan istri Ahmad Fauzi alias Ateng, bandar sabu kelas kakap di kawasan Tangga Buntung, yang beberapa kali digerebek oleh polisi. Dia diamankan saat aparat gabungan menggerebek besar-besaran di kampung narkoba kawasan Tangga Buntung dan Kecamatan Gandus.
Saat digerebek, di dalam rumah terdakwa petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba sabu-sabu seberat 1,5 kilogram.
Berita Terkait
-
Nekat! Suami Ajak Istri dan Adik Kandung Jadi Bandar Sabu, Begini Pembagian Perannya
-
Polisi Tangkap Bandar Sabu Antarprovinsi di Ujungberung Bandung
-
Miris! Wanita Paruh Baya Jadi Bandar Sabu di Kampung Bahari Priok
-
Wanita Bandar Sabu Diciduk Bareng 5 Kurir di Payakumbuh
-
Jejak Bandar Sabu Kampung Narkoba Tangga Buntung Terendus, Ateng Ditangkap
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
Wacana Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Wakil KPK Sebut Agar Tidak Ada Korupsi
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
Terkini
-
20 Tahun Sriwijaya Mania, Manajemen Sriwijaya FC Hadir dan Beri Hadiah
-
Sunco, Tropical, hingga Sovia Turun Harga! Ini Promo Minyak Goreng Indomaret
-
Hutan Terbakar, Negara Rugi Rp18 Triliun: Menteri LH Ultimatum Perusahaan Kantongi Konsesi
-
10 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Sebelum Kehabisan
-
Cek Sekarang! Kumpulan DANA Kaget Terbaru, Siap-Siap Dapat Saldo Gratis