SuaraSumsel.id - Sidang virtual dengan terdakwa Hijriah, istri bandar narkoba, Ateng berlanjuf di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A. Dalam sidang itu, jaksa menghadirkan dua orang sanksi yakni kepolisian yang turut menggerebek dan mengamankan Ateng di rumah bandar narkoba yang berada di kampung narkoba, 35 Ilir Palembang.
Sidang digelar secara virtual diketuai hakim Harun Yulianto, jaksa menghadirkan dua orang saksi.
Melansir dari Suarasumsel.id- jaringan Suara.com, JPU Indah Kumala Dewi menyatakan jika terdakwa Hijriah terbukti turut mengakui menjalankan bisnis narkoba.
“Jadi benar terdakwa istri dari terdakwa Ateng (berkas terpisah). Selain mengetahui sang suami menjalani bisnis selama 3 tahun terakhir, terdakwa Hijriah juga turut menjalankan bisnis haram tersebut. Itu terbukti dari pesan masuk ke handphone terdakwa yang memesan Roda atau istilah lain untuk ekstasi,” jelas Indah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (11/8/2021).
Dari keterangan para saksi diketahui jika terdakwa Hijriah juga menjalankan bisnis narkoba. Hal tersebut diketahui dari sebuah pesan singkat yang masuk ke handphone terdakwa Hijriah.
“Ada pesan di hp terdakwa Pak Hakim. Isinya “Yuk ado dak Roda (Roda : istilah untuk ekstasi), dijawab terdakwa, ada tapi mahal,” ujar salah seorang saksi pada majelis hakim.
Dari keterangan saksi, terdakwa Hijriah pun tidak membantahnya.
Dirinya membenarkan, dan bahkan mengatakan jika mengetahui sang suami, Fauzi alias Ateng menjalankan bisnis haram narkotika.
“Iya pak, saya tahu. Suami saya sudah menjalankan bisnis haramnya selama 3 tahun terakhir,” ujar Hijriah dengan nada memelas.
Baca Juga: Danau Ranau Sumsel Tak Masuk Skala Prioritas Nasional, Ini Alasannya
Untuk diketahui Ria didakwa ketentuan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana Mati.
Terdakwa Hijriah Agustina alias Ria merupakan istri Ahmad Fauzi alias Ateng, bandar sabu kelas kakap di kawasan Tangga Buntung, yang beberapa kali digerebek oleh polisi. Dia diamankan saat aparat gabungan menggerebek besar-besaran di kampung narkoba kawasan Tangga Buntung dan Kecamatan Gandus.
Saat digerebek, di dalam rumah terdakwa petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba sabu-sabu seberat 1,5 kilogram.
Berita Terkait
-
Nekat! Suami Ajak Istri dan Adik Kandung Jadi Bandar Sabu, Begini Pembagian Perannya
-
Polisi Tangkap Bandar Sabu Antarprovinsi di Ujungberung Bandung
-
Miris! Wanita Paruh Baya Jadi Bandar Sabu di Kampung Bahari Priok
-
Wanita Bandar Sabu Diciduk Bareng 5 Kurir di Payakumbuh
-
Jejak Bandar Sabu Kampung Narkoba Tangga Buntung Terendus, Ateng Ditangkap
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Belanja Hemat April 2026: 17 Produk Indomaret Diskon Besar, Ada yang di Bawah Rp10 Ribu
-
Dari Elit BUMN ke Viral di Tikungan Maut, Siapa 3 Komisaris Pusri? Ada Arteria Dahlan
-
Bank Sumsel Babel Siapkan Undian Rp550 Juta, Ungu Siap Mengguncang Palembang
-
Bukan Skincare Mahal, Ini 7 Produk yang Dipakai Influencer Palembang agar Glowing di Cuaca Panas
-
Pasien Belum Sadar Diminta Pulang dari RSMH Palembang, Keluarga Protes, Fakta Medisnya Bikin Bingung