SuaraSumsel.id - Sidang virtual dengan terdakwa Hijriah, istri bandar narkoba, Ateng berlanjuf di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A. Dalam sidang itu, jaksa menghadirkan dua orang sanksi yakni kepolisian yang turut menggerebek dan mengamankan Ateng di rumah bandar narkoba yang berada di kampung narkoba, 35 Ilir Palembang.
Sidang digelar secara virtual diketuai hakim Harun Yulianto, jaksa menghadirkan dua orang saksi.
Melansir dari Suarasumsel.id- jaringan Suara.com, JPU Indah Kumala Dewi menyatakan jika terdakwa Hijriah terbukti turut mengakui menjalankan bisnis narkoba.
“Jadi benar terdakwa istri dari terdakwa Ateng (berkas terpisah). Selain mengetahui sang suami menjalani bisnis selama 3 tahun terakhir, terdakwa Hijriah juga turut menjalankan bisnis haram tersebut. Itu terbukti dari pesan masuk ke handphone terdakwa yang memesan Roda atau istilah lain untuk ekstasi,” jelas Indah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (11/8/2021).
Dari keterangan para saksi diketahui jika terdakwa Hijriah juga menjalankan bisnis narkoba. Hal tersebut diketahui dari sebuah pesan singkat yang masuk ke handphone terdakwa Hijriah.
“Ada pesan di hp terdakwa Pak Hakim. Isinya “Yuk ado dak Roda (Roda : istilah untuk ekstasi), dijawab terdakwa, ada tapi mahal,” ujar salah seorang saksi pada majelis hakim.
Dari keterangan saksi, terdakwa Hijriah pun tidak membantahnya.
Dirinya membenarkan, dan bahkan mengatakan jika mengetahui sang suami, Fauzi alias Ateng menjalankan bisnis haram narkotika.
“Iya pak, saya tahu. Suami saya sudah menjalankan bisnis haramnya selama 3 tahun terakhir,” ujar Hijriah dengan nada memelas.
Baca Juga: Danau Ranau Sumsel Tak Masuk Skala Prioritas Nasional, Ini Alasannya
Untuk diketahui Ria didakwa ketentuan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana Mati.
Terdakwa Hijriah Agustina alias Ria merupakan istri Ahmad Fauzi alias Ateng, bandar sabu kelas kakap di kawasan Tangga Buntung, yang beberapa kali digerebek oleh polisi. Dia diamankan saat aparat gabungan menggerebek besar-besaran di kampung narkoba kawasan Tangga Buntung dan Kecamatan Gandus.
Saat digerebek, di dalam rumah terdakwa petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba sabu-sabu seberat 1,5 kilogram.
Berita Terkait
-
Nekat! Suami Ajak Istri dan Adik Kandung Jadi Bandar Sabu, Begini Pembagian Perannya
-
Polisi Tangkap Bandar Sabu Antarprovinsi di Ujungberung Bandung
-
Miris! Wanita Paruh Baya Jadi Bandar Sabu di Kampung Bahari Priok
-
Wanita Bandar Sabu Diciduk Bareng 5 Kurir di Payakumbuh
-
Jejak Bandar Sabu Kampung Narkoba Tangga Buntung Terendus, Ateng Ditangkap
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Fakta Dugaan Bullying PPDS Mata RSMH, Kemenkes Bakal Sampai Setop Program
-
7 Amalan Sunnah Menjelang Ramadan agar Puasa Lebih Ringan bagi Muslim Sibuk
-
PTBA Salurkan Beasiswa Ayo Sekolah untuk Dukung Pendidikan Inklusif dan Berkelanjutan
-
5 HP Murah untuk Atasi Kebutuhan Belajar Berbasis AI, Pilihan Aman Pelajar & Mahasiswa
-
Listrik Padam Hari Ini dan Besok, Warga Palembang Wajib Cek Jadwal Pemadaman PLN