Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 10 Agustus 2021 | 11:27 WIB
Anak Akidi Tio, Heriyanti. [Antara] Belum Usai Gaduh Donasi, Anak Akidi Tio Terancam Dipolisikan Utang Rp 2,3 M

Polisi mengungkap hasil tes kejiwaan baru bisa diketahui setelah lima hari kerja. Surat kesehatan ini pun yang akan menjadi dasar pemeriksaan motif donasi Akidi Tio yang belum jelas sampai saat ini (19/8/20201).

Polisi belum juga memastikan apakah akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Heriyanti atau tidak. Mengingat, ancaman hukuman terhadap Heriyanty juga belum dibeberkan polisi.

Jika merujuk pada kejadian sebelumnya, polisi sempat menjadikan anak bungsu Akidi Tio ini sebagai tersangka atas pasal menyebar berita bohong atau hoaks. 

Dir Intel Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro [Tasmalinda/Suara.com]

Ancamanya pun disebutkan Dirintelkam Polda Sumatera Selatan, Ratno Kuncoro bisa mencapai 10-15 tahun penjara. Namun, ketika anak Akidi Tio dikenakan pasal penipuan atau pasal pidana lainnya, tentu memerlukan sosok pelapor.

Baca Juga: PPATK Ungkap Deretan Kejanggalan Kasus Sumbangan Akidi Tio, Kapolda Sumsel Bikin Curiga

Sosok pelapor yang dimaksud ialah sosok yang paling dirugikan atas donasi Akidi Tio Rp 2 triliun tersebut, yang tidak lain ialah Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri.

Kapolda disebut-sebut sebagai sosok yang telah menerima donasi tersebut. Padahal, jika mengacu pada bilyet giro yang diberikan  anak Akidi Tio, nilai saldonya tidak mencukupi Rp 2 triliun seperti nilai donasi yang dijanjikan bagi penanganan COVID 19 di Sumatera Selatan.

Sampai saat ini, polisi masih menunggu hasil tes kesehatan kejiwaan dari anak bungsu Akidi Tio, Heriyanty tersebut. Hasil tes ini yang akan menjadi dasar bagi pemeriksaan motif donasi Akidi Tio, oleh pihak kepolisian.

Laporan anak Akidi Tio, Heryanty [istimewa]

Pernah Dilaporkan Kasus Penipuan

Anak bungsu pengusaha Akidi Tio, Heriyanti pun pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp7,9 miliar.

Baca Juga: BMKG: Sumsel Tetap Alami Hujan Meski Musim Kemarau

Dia diduga melakukan penipuan terkait kerjasama bisnis pengadaan kain songket hingga AC.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan laporan itu dilayangkan oleh Ju Bang Kioh pada 14 Februari 2020. Laporan telah teregistrasi dengan Nomor: LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. 

"Kronologisnya adalah Desember 2018 terlapor ini mengajak saudara pelapor JBK untuk berbisnis ada tiga item bisnis, mulai dari kerjasama untuk orderan songket, AC dan pekerjaan interior. Total semuanya sekitar Rp7,9 miliar," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Namun laporan kepolisian ini dicabut pelapor, dua hari setelah adanya penyerahan donasi Rp 2 triliun yang dilakukan di gedung Mapolda Sumatera Selatan.

Hadir dalam penyerahan donasi tertanggal 26 Juli 2021 tersebut yakni Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, dokter keluarga Akidi Tio, Hardi Darmawan, kuasa hukum Heriyanti yang belakangan diketahui berkantor di Jakarta.

Anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti ini lah, orang yang pertama menghubungi dokter keluarga Hardi Darmawan, yang menyampaikan ingin menyumbangkan uang bagi penanganan COVID 19 di Sumatera selatan.

Load More