Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda | Ria Rizki Nirmala Sari
Senin, 09 Agustus 2021 | 18:08 WIB
Bilyet giro miliki anak Akidi Tio [ist]

SuaraSumsel.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan atas kejanggalan sumbangan atau donasi Rp 2 Triliun Akidi TIo.

PPATK menyebut semestinya donasi dalam jumlah yang besar tersebut diserahkan ke lembaga yang sesuai dengan tupoksinya, seperti halnya kementrian atau satuan tugas atau Satgas COVID 19.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menilai Kapolda Sumatera Selatan bisa menyerahkan sumbangan dari sipil kepada pihak berwenang, seperti halnya lembaga yang berhubungan dengan penanganan COVID 19 di daerah tersebut.

"Iya mestinya diserahkan saja pada lembaga/kementrian yang sesuai tupoksinya seperti Kementrian Sosial, Satgas Covid-19 atau BNPB," kata Dian saat dihubungi Suara.com, Senin (9/8/2021).

Baca Juga: PPATK Ungkap Deretan Kejanggalan Kasus Sumbangan Akidi Tio, Kapolda Sumsel Bikin Curiga

Selain itu, ia juga menganggap adanya keanehan dari pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh pihak Polda Sumatera Selatan terkait kasus sumbangan Rp 2 triliun tersebut.

Anak Akidi Tio [Antara]

Sumbangan senilai Rp 2 triliun itu masih belum menemukan titik terang.

"Sebenarnya kan aneh statement mereka ini, kalau uangnya ada dan itu uang sah, maka pengiriman itu mudah saja dilakukan," ujar ia.

Sejauh ini PPATK ikut membantu menelusuri rekening milik anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti Akidi Tio. Dari hasil penelusuran, ditemukan kalau dananya tidak sampai Rp 2 trilun.

Menurut Dian, temuan-temuan PPATK tersebut sudah disampaikan ke pihak kepolisian. Ia menyerahkan kewenangan pihak kepolisian guna mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga: BMKG: Sumsel Tetap Alami Hujan Meski Musim Kemarau

"Ya kan perlu dipelajari dulu, nanti pasti akan ada pemberitahuan dari kepolisian," pungkasnya.

Load More