SuaraSumsel.id - Belum selesai riuh donasi Akidi Tio Rp 2 triliun, kini Anak Akidi Tio, Heriyanty (sebelumnya ditulis Heriyanty) ditagih perihal utang Rp 2,3 miliar.
Utang ini bersumber dari Siti Mirza Nuria yang merupakan sahabatnya sendiri. Siti Mirza merupakan seorang dokter di Palembang, Sumatera Selatan yang juga kenal dan dekat dengan Prof Hardi Darmawan yang merupakan dokter keluarga Akidi Tio.
Kuasa Hukum dr Siti Mirza, Rangga Afianto mendatangi Polda Sumsel, Senin (9/8/2021) guna berkonsultasi dengan Dirkrimum Polda Sumsel perihal utang-piutang klien pada anak Akidi Tio, Heriyanti.
Heriyanti yang merupakan anak bungsu Akidi Tio diungkap benar memiliki utang Rp 2,3 miliar pada dr Siti Mirza. Utang tersebut merupakan pinjaman dari Heriyanti yang awalnya berbagi keuntungan bisnis.
Dari kesepakatan antara dr Siti Mirza dan Heriyanti utang tersebut bakal dibayar dengan batas waktu Juni 2020. Hingga kini utang tersebut tak kunjung dibayar anak Akidi Tio tersebut.
"Memang benar Heriyanti punya utang dengan klien kami Rp 2,3 miliar. Sudah ada perjanjian bayar, namun sampai kini belum dibayar," katanya, saat ditemui di Dirkrimum Polda Sumsel, Senin (9/8/2021)
Meski telah sepakat pembayaran sesuai deadline, namun Heriyanti tidak kunjung membayar janji hutang tersebut.
"Heriyanti tidak ada itikad membayar, saat kami datangi dia di rumahnya, ia mengatakan tidak mau bertemu kami," jelas Rangga.
Rangga juga menambahkan jika ada laporan kepolisian (LP) yang beredar sebelumnya, bukan mereka yang membuat laporan tersebut.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Ziarah ke Makam Akidi Tio, Rumah Anak Akidi Tio Tetap Dijaga Polisi
Saat ini, pihak kuasa hukum tengah mempelajari apakah ada ranah pidana atau perdata dalam kasus hutang piutang anak bungsu Akidi Tio ini.
"Apabila ada unsur pidananya kami akan buat laporan. Kami akan mencari fakta apakah ini masuk ranah pidana atau tdak. Karena, yang berhubungan dengan utang pituang masuk ranah keperdataan," pungkas Rangga.
Nama Anak Akidi Tio, Heriyanty terseret setelah donasi AKidi Tio Rp 2 triliun tersebut bodong alias belum ada sampai saat ini. Ia pun yang pertama kali menghubungi dokter keluarga Prof Hardi Darmawan yang menyatakan niatan guna menyumbang bagi penanggulangan COVID 19 di Sumatera Selatan.
Sampai 9 Agustus ini, donasi Rp 2 triliun tersebut belum ada. Pihak perbankan mengungkapkan bilyet giro milik Heriyanti itu belum cukup saldonya.
Kontributor: Andika.
Berita Terkait
-
Pedas! Uangnya Dipinjam Rp 2,3 Miliar, Kini 'Si Cantik' Ingin Anak Akidi Tio Minta Maaf
-
Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Anak Akidi Tio, Butuh 5 Hari
-
Siti Mirza Harap Anak Akidi Tio Beri Klarifikasi, Minta Maaf pada Masyarakat
-
Anak Akidi Tio Diperiksa Kejiwaan, Bagaimana Hasilnya?
-
Kapolda Sumsel Ziarah ke Makam Akidi Tio, Rumah Anak Akidi Tio Tetap Dijaga Polisi
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Mengapa Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi Digeledah KPK di Kasus Audit Muara Enim?
-
Wapres Gibran Dijadwalkan ke Jembatan Musi V Palembang, Agenda Mendadak Ditunda
-
Nasabah Berkesempatan Nikmati Cashback dan Promo Serba 70 melalui QRIS D-Bank PRO
-
Bobby Rizaldi dan Kasus Audit BPK Muara Enim, Eks Staf Ahlinya Jadi Tersangka
-
51 Saksi Diperiksa, Kejari Buka Suara Soal Belasan Anggota DPRD di Kasus Lampu Jalan Palembang