Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 03 Juni 2021 | 19:50 WIB
Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Ridwan Kamil memberikan keterangan pers setelah Rakernas di Palembang, Kamis (3/6/2021) Ridwan Kamil Ingin Sumur Minyak Tua Dikelola BUMD

SuaraSumsel.id - Kewenangan sumur minyak tua atau marjinal sebaiknya dikelola oleh Pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini menjadi usulan dari Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan.

Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Ridwan Kamil mengatakan sumur migas tua itu menjadi perhatian asosiasi karena berjumlah ribuan yang selama ini dikelola oleh oknum masyarakat secara ilegal.

“Kami minta diserahkan ke daerah saja, nanti diurus oleh BUMD,” kata Ridwan setelah menghadiri Rakernas ADPMET yang turut dihadiri sejumlah bupati dan wali kota di Indonesia.

Sumur minyak tua itu sudah tidak dikelola lagi oleh Pertamina lantaran pemasukan yang didapat sudah tidak berimbang dengan pengeluaran.

Baca Juga: 60 Persen Calon Jemaah Haji Sumsel Sudah Divaksin, Ibadah Haji Kembali Dibatalkan

Sumur minyak tua ini sejatinya masih menghasilkan hingga miliaran rupiah sehingga diambil alih oleh oknum masyarakat secara ilegal.

“Mungkin bagi Pertamina yang biasa dapat triliunan ini kecil tapi bagi daerah ini besar karena uang miliaran itu bisa buat bangun Puskesmas, jembatan, bansos dan lain-lain,” kata Ridwan.

Persoalan pun muncul ketika kegiatan penambangan yang dilakukan asalan itu menyebabkan kerusakan lingkungan. Bahkan menimbulkan korban jiwa lantaran adanya bencana kebakaran hingga ledakan.

Dalam kasus ini, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa pemkab tidak dapat bertindak untuk mengambil alih kawasan sumur tua tersebut karena belum ada pengalihan wewenang dari Pertamina.

Asosiasi memperjuangkan keinginan daerah penghasil migas untuk mengambilalihkannya supaya dapat dikelola secara profesional dan menambah pemasukan daerah.

Baca Juga: Jadi Konten Kreator Yoursay, Warga Sumsel Berkesempatan Raih Hadiah Rp 10 Juta

Selain memperjuangkan agar diberikan wewenang mengelola ladang minyak tua, asosiasi juga dalam kesempatan Rakernas ini menyuarakan mengenai prinsip keadilan pada pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) migas dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Persentase Participating Interest (proporsi kepemilikan produksi dan eksplorasi atas suatu wilayah kerja migas) yang dinilai masih sangat rendah.

Gubernur Sumsel Herman Deru berharap Rakernas ini dapat memperjuangkan keinginan daerah penghasil migas agar mendapatkan DBH dan PI yang sesuai.

“Saya mengharapkan dapat mendorong transparansi dalam lifting migas, terkadang apa yang diambil (ditambang) oleh perusahaan tidak sesuai dengan yang dilaporkan ke pemerintah pusat sehingga pembagian PI yang diterima menjadi kecil,” kata Deru. (ANTARA)

Load More