Semasa pemerintahan Megawati, badan penanggulangan bencana di Indonesia masih menggunakan nama Bakornas PB, bukan BNPB.
Presiden SBY yang mengubah nama Bakornas PB menjadi BNPB. Lalu Presiden SBY mengesahkan BNPB melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB.
Karena itu, pernyataan Megawati mengklaim membentuk BNPB tidak benar.
Faktanya, BNPB memiliki sejarah panjang di Indonesia sejak kemerdekaan, dan baru disahkan dengan nama BNPB oleh Presiden SBY pada 2008.
3. Badan Narkotika Nasional (BNN)
Pada laman bnn.go.id, juga mengungkap sejarah penanggulangan bahaya narkotika dan kelembagaan di Indonesia, dimulai tahun 1971.
Saat itu, lembaga ini bernama Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN). Badan ini tidak mempunyai wewenang operasional, dan tidak mendapat alokasi anggaran sendiri dari ABPN.
Anggaran ini disediakan berdasarkan kebijakan internal BAKIN, dikarenakan masalah narkoba di Indonesia saat itu masih terlalu kecil.
Menghadapi permasalahan narkoba cenderung terus meningkat, DPR akhirnya membentuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Baca Juga: Sistem COD Kerap Bermasalah, Kadin Sumsel: Butuh Edukasi Transaksi E-Commerce
Presiden Abdurahman Wahid membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) pada tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba dengan 25 Instansi pemerintah terkait.
BKNN kemudian berganti nama menjadi BNN hingga sekarang sejak pemerintahan Megawati. Di pemerintahan itu pula, BNN mulai mendapatkan alokasi anggaran dari APBN.
Dari penjelasan di atas, klaim Megawati sebagai pembentuk BNN memang benar namun BNN telah mencatat sejarah sejak tahun 1971.
4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Laman kpk.go.id, KPK menjelaskan jika lembagi anti rasuah ini dibentuk tahun 2002 saat pemerintahan Megawati. Pembentukan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang diubah menjadi Undang-Undang nomor. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
-
Kapan Waktu Berjemur yang Aman? Cek Indeks UV BMKG
-
Prakiraan Cuaca BMKG 1 Agustus 2021 Tangerang Banten; Malam Diprediksi Hujan
-
Prakiraan Cuaca BMKG 1 Agustus 2021 Pandeglang-Lebak Banten
-
Prakiraan Cuaca BMKG 1 Agustus 2021 Serang-Cilegon Banten
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Minggu 1 Agustus: Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
Terkini
-
Benarkah Paham yang Dibawa Laskar Sabililah Mengancam Kultur Moderat Palembang?
-
Skandal Besar di Palembang? Jejak OTT Kejati di Perkimtan Diduga Seret Nama Eks Kadis
-
Karhutla Sumsel Capai 1.416 Hektare Sepanjang 2025, Ini Daerah yang Paling Parah
-
Sinergi KKKS dan SKK Migas Sumbagsel Menyulam Kehidupan, Ikan Tirusan Kembali ke Sungsang
-
Euromoney: BRI Menyelenggarakan 2.037 Sesi Literasi Keuangan untuk Kelompok Terpinggirkan