SuaraSumsel.id - Kejadian membuat miris, seorang pasien positif COVID 19 diusir dan dipukul oleh warga kampungnya.
Video itu diunggah oleh akun Instagram @jhosua_lubis dengan keterangan ia pasien yang dianiayanya ialah pamannya bernama Salamat Sianipar, berusia 45 tahun.
Dilansir dari hop.id - jaringan Suara.com, sang paman yang positif Covid diminta dokter agar isolasi mandiri atau isoman. Warga dan tetangga tidak bersedia menerimanya. Mereka mengusir dengan cara mengamuk, menganiaya dan memukul dengan balok kayu.
Akhirnya, Salamat melarikan diri dari kampung tersebut.
Jhosua kembali memberi kabar terbaru kondisi pamannya usai dianiaya warga kampung. Dalam unggahan terbaru, Jhosua mengatakan pamannya ditemukan di sebuah pematang sawah dalam kondisi trauma.
“KONDISI TERKINI. Setelah tulang saya melarikan diri dari Kejadian Hari Kamis, Tanggal 22 Juli 2021. Puji Tuhan, Tulang saya tadi siang ditemukan oleh organisasi PBB TOBASA di Sawah Daerah Lewat Sipitupitu, Sumatera Utara,” tulis Jhosua di Instagram miliknya, dikutip Minggu 25 Juli 2021.
“Dengan kondisi yang depresi & takut bertemu dengan orang-orang sekitar, karena kejadian sebelumnya,” kata Jhosua.
Diketahui kejadian ini terjadi di Desa Sianipar Bulu Silape, Kecamatan Silaen, Tobasa, Sumatera Utara.
Karena sang paman mendapat perlakuan keji, Jhosua menyatakan bahwa keluarganya tak terima dan menuntut keadilan seadil-adilnya.
Baca Juga: Empat Wilayah di Sumsel Perpanjang PPKM hingga 8 Agustus 2021
“Kami pihak keluarga meminta keadilan dituntut seadil-adilnya untuk para pelaku,” imbuhnya.
“Terimakasih Banyak Kami Sampaikan untuk Tulang & Nantulang Organisasi PBB TOBASA yang tidak bisa saya sebutkan namanya satu persatu , maju terus!” pungkas Jhosua.
Jhosua Lubis sebelumnya menjelaskan kronologi pamannya dianiaya oleh warga kampungnya gara-gara positif Covid-19.
“Tanggal 22 Juli 2021. Awalnya Tulang (paman) saya terkena Covid-19 , Dokter menyuruh isolasi mandiri. Tetapi Masyarakat tidak terima , akhirnya dia dijauhkan dari kampung bulu silape. Dia kembali lagi kerumahnya tetapi masyarakat tidak terima. Malah masyarakat mengikat & memukuli dia. Seperti hewan & tidak ada rasa manusiawi.“
Ia pun meminta keadilan atas kejadian mengenaskan yang menimpa pamannya tersebut.
“Kami dari pihak keluarga tidak menerima & ini tidak manusiawi lagi. Perlu adanya edukasi dari pemerintah untuk masyarakat tentang Covid-19. Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia,” tulisnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi
-
Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?
-
Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027
-
Hellyana Diberhentikan Sementara, Sampai Kapan Jabatan Wagub Babel Kosong?
-
Kabut Asap Mengepung Sungai Musi, Mereka Tetap Bekerja demi Penghasilan