SuaraSumsel.id - Kejadian membuat miris, seorang pasien positif COVID 19 diusir dan dipukul oleh warga kampungnya.
Video itu diunggah oleh akun Instagram @jhosua_lubis dengan keterangan ia pasien yang dianiayanya ialah pamannya bernama Salamat Sianipar, berusia 45 tahun.
Dilansir dari hop.id - jaringan Suara.com, sang paman yang positif Covid diminta dokter agar isolasi mandiri atau isoman. Warga dan tetangga tidak bersedia menerimanya. Mereka mengusir dengan cara mengamuk, menganiaya dan memukul dengan balok kayu.
Akhirnya, Salamat melarikan diri dari kampung tersebut.
Jhosua kembali memberi kabar terbaru kondisi pamannya usai dianiaya warga kampung. Dalam unggahan terbaru, Jhosua mengatakan pamannya ditemukan di sebuah pematang sawah dalam kondisi trauma.
“KONDISI TERKINI. Setelah tulang saya melarikan diri dari Kejadian Hari Kamis, Tanggal 22 Juli 2021. Puji Tuhan, Tulang saya tadi siang ditemukan oleh organisasi PBB TOBASA di Sawah Daerah Lewat Sipitupitu, Sumatera Utara,” tulis Jhosua di Instagram miliknya, dikutip Minggu 25 Juli 2021.
“Dengan kondisi yang depresi & takut bertemu dengan orang-orang sekitar, karena kejadian sebelumnya,” kata Jhosua.
Diketahui kejadian ini terjadi di Desa Sianipar Bulu Silape, Kecamatan Silaen, Tobasa, Sumatera Utara.
Karena sang paman mendapat perlakuan keji, Jhosua menyatakan bahwa keluarganya tak terima dan menuntut keadilan seadil-adilnya.
Baca Juga: Empat Wilayah di Sumsel Perpanjang PPKM hingga 8 Agustus 2021
“Kami pihak keluarga meminta keadilan dituntut seadil-adilnya untuk para pelaku,” imbuhnya.
“Terimakasih Banyak Kami Sampaikan untuk Tulang & Nantulang Organisasi PBB TOBASA yang tidak bisa saya sebutkan namanya satu persatu , maju terus!” pungkas Jhosua.
Jhosua Lubis sebelumnya menjelaskan kronologi pamannya dianiaya oleh warga kampungnya gara-gara positif Covid-19.
“Tanggal 22 Juli 2021. Awalnya Tulang (paman) saya terkena Covid-19 , Dokter menyuruh isolasi mandiri. Tetapi Masyarakat tidak terima , akhirnya dia dijauhkan dari kampung bulu silape. Dia kembali lagi kerumahnya tetapi masyarakat tidak terima. Malah masyarakat mengikat & memukuli dia. Seperti hewan & tidak ada rasa manusiawi.“
Ia pun meminta keadilan atas kejadian mengenaskan yang menimpa pamannya tersebut.
“Kami dari pihak keluarga tidak menerima & ini tidak manusiawi lagi. Perlu adanya edukasi dari pemerintah untuk masyarakat tentang Covid-19. Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia,” tulisnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Festival Kuliner hingga Digital Expo Siap Ramaikan BKB, LRT Palembang Cuma Rp43
-
Kampung Perigi, Kampung Tua di Palembang yang Menjaga Tradisi Kopi dan Roti Ratusan Tahun
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo