SuaraSumsel.id - Seketaris Dewan Kabupaten Pali, Sumatera selatan Arif Firdaus, divonis 15 tahun penjara dengan ganti kerugian negara Rp 6,1 miliar. Vonis kasus penyalahgunaan anggaran pada instansi Seketaris Dewan atau Sekwan Pali dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/7/2021) lalu.
Dikatakan Kepala Kejari Pali terdakwa, Agung Arifianto, pihaknya juga sudah mengetahui keputusan vonis tersebut. Terdakwa Arif Firdaus, mantan Sekwan PALI divonis 15 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 10 bulan, serta uang yang harus dikembalikan Rp6,1 milyar.
“Putusan itu sudah inkrah, terpidana Arif Firdaus masih DPO, tapi akan kita kejar terus berikut asset yang dimiliki. Sementara untuk terdakwa Mujarab, divonis 7 tahun 6 bulan penjara,” kata Kajari dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara, com, Rabu (13/7/21).
Kejari PALI menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Sekwan PALI Arif Firdaus dan mantan bendahara Mujarab.
Sedangkan kasus yang masih dalam penyelidikan khusus disebutkan Agung Arifianto, adalah kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pada Sekwan tahun 2020.
“Tunggu saja waktunya, kasus itu masuk dalam penyelidikan khusus,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
John Kei Divonis 15 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Anak Buah Nus Kei
-
Menang Tipis di PSU, Heri Amalindo Kembali Pimpin Pali
-
Dua Paslon Hanya Selisih 566 Suara, PSU Pali Hari Ini Penentu
-
PSU Pali Digelar Hari ini, 1.570 Suara Direbutkan di Empat TPS
-
Hanya Pemilihan Suara Ulang di 4 TPS, KPU Pali Ajukan Rp 1,4 Miliar
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
PERBANAS Dorong Perbankan Nasional Perkuat Likuiditas dan Manajemen Risiko di Tengah Tekanan Global
-
Jadwal Imsak Palembang Sabtu 7 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Waktu Sahur
-
Cabai dan Ayam Mulai Naik di Palembang, Warga Bilang: Tanda Lebaran Sudah Dekat
-
Dari Mengasuh Anak Majikan ke Kursi Terdakwa: Kisah Refpin, ART yang Dituduh Cubit Anak DPRD
-
ART Asal Sumsel Disidangkan karena Dituduh Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu