SuaraSumsel.id - Seketaris Dewan Kabupaten Pali, Sumatera selatan Arif Firdaus, divonis 15 tahun penjara dengan ganti kerugian negara Rp 6,1 miliar. Vonis kasus penyalahgunaan anggaran pada instansi Seketaris Dewan atau Sekwan Pali dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/7/2021) lalu.
Dikatakan Kepala Kejari Pali terdakwa, Agung Arifianto, pihaknya juga sudah mengetahui keputusan vonis tersebut. Terdakwa Arif Firdaus, mantan Sekwan PALI divonis 15 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 10 bulan, serta uang yang harus dikembalikan Rp6,1 milyar.
“Putusan itu sudah inkrah, terpidana Arif Firdaus masih DPO, tapi akan kita kejar terus berikut asset yang dimiliki. Sementara untuk terdakwa Mujarab, divonis 7 tahun 6 bulan penjara,” kata Kajari dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara, com, Rabu (13/7/21).
Kejari PALI menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Sekwan PALI Arif Firdaus dan mantan bendahara Mujarab.
Baca Juga: Miliki Empat Produsen, Sumsel Terima Bantuan 1.200 Ton Oksigen Medis
Sedangkan kasus yang masih dalam penyelidikan khusus disebutkan Agung Arifianto, adalah kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pada Sekwan tahun 2020.
“Tunggu saja waktunya, kasus itu masuk dalam penyelidikan khusus,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
John Kei Divonis 15 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Anak Buah Nus Kei
-
Menang Tipis di PSU, Heri Amalindo Kembali Pimpin Pali
-
Dua Paslon Hanya Selisih 566 Suara, PSU Pali Hari Ini Penentu
-
PSU Pali Digelar Hari ini, 1.570 Suara Direbutkan di Empat TPS
-
Hanya Pemilihan Suara Ulang di 4 TPS, KPU Pali Ajukan Rp 1,4 Miliar
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Dana Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Klik Kumpulan Link dan Dapatkan Saldo Gratis
-
Promo Indomaret! Sunlight, Garnier, hingga Hello Panda Turun Drastis Minggu Ini
-
Pengusaha Perempuan di Palembang Tertipu Advokat Gadungan, Uang Raib Hampir Rp1 Miliar
-
Promo Minuman Alfamart: Teh, Jahe, Es Tarik, dan Boba Taro Harga Miring!
-
Bukan Ikan Tongkol! Dinkes PALI Ungkap Penyebab Keracunan Massal Setelah Santap MBG