SuaraSumsel.id - Pemerintah daerah bekerjasama dengan pihak kepolisian tengah menguji coba pelaksanaan peraturan kendaraan genap dan ganjil di wilayah zona merah di Sumatera Selatan.
Penerapan kendaraan genap ganjil dilakukan di Palembang, karena merupakan zona merah penyebaran COVID-19. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel memberlakukan peraturan kendaraan genap ganjil akan berlaku di empat jalan protokol.
Keempat jalan tersebut yakni jalan Kapten A. Rivai, Jalan POM IX, jalan Angkatan 45 dan jalan Merdeka. Pelaksanaan kendaran genap dan ganjil akan berlangsung selama enam jam, yakni dari pukul 16.00 WIB - 22.00 WIB.
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel, Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait mengatakan pelaksanaan sistem ini tengah diuji coba. Pada hari pertama, Senin (5/7/2021), memang pengendara masih belum terbiasa.
"Pelaksanaanya selama enam jam, yang berlaku dari sore hingga malam," ujar ia.
Dia pun berharap dengan diberlakukannya sistem lalu lintas ganjil genap masyarakat dapat mengurangi aktivitasnya di luar rumah..
“Jangan keluar rumah kalau tidak penting. Dan tujuan dari penerapan ganjil genap di Palembang ini lebih kepada membatasi mobilitas. Tidak ada tilang tapi kami memberikan sanksi berupa putar balik kendaraan saja,” ujar Hotman.
Hotman menambahkan ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan melintas di empat ruas jalan tersebut seperti mobil ambulance dan kendaraan dengan plat merah.
“Damkar dan motor boleh melintas. Warga yang rumahnya di arah empat ruas jalan tersebut maka kami akan meminta mereka menunjukkan KTP-nya, jadi tolong untuk masyarakat bisa pahami bahwa di empat ruas jalan ini sering terjadi kerumuman,” tegasnya.
Baca Juga: Akhir Pelarian Begal Sadis Asal OKU Sumsel, Mati Ditembak Polisi
Berita Terkait
-
Catat, Ini Daftar Puskesmas di Palembang Bisa Layani Vaksin COVID 19
-
Resmi, Palembang Memperpanjang PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021
-
Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Temukan Industri Rumahan Pil Ekstasi
-
Pemerintah Memperpanjang PPKM Mikro Kota Palembang dan Lubuklinggau, Hingga 21 Juli
-
Judi Sabung Ayam Digerebek, Ada Mantan Perwira Polisi Diperiksa
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah
-
Banjir Berulang di Palembang, Benarkah 114 Anak Sungai Tak Lagi Mampu Menampung Air?
-
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Warga Pagaralam, Akses Layanan Kesehatan Kian Mudah
-
8 Cara Bikin Rumah di Palembang Tetap Sejuk Meski Cuaca Lagi Panas-Panasnya
-
Denda Buang Sampah Rp500 Ribu di Palembang Mulai Diberlakukan Mei, Mampukah Bikin Warga Kapok?