SuaraSumsel.id - Pemerintah daerah bekerjasama dengan pihak kepolisian tengah menguji coba pelaksanaan peraturan kendaraan genap dan ganjil di wilayah zona merah di Sumatera Selatan.
Penerapan kendaraan genap ganjil dilakukan di Palembang, karena merupakan zona merah penyebaran COVID-19. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel memberlakukan peraturan kendaraan genap ganjil akan berlaku di empat jalan protokol.
Keempat jalan tersebut yakni jalan Kapten A. Rivai, Jalan POM IX, jalan Angkatan 45 dan jalan Merdeka. Pelaksanaan kendaran genap dan ganjil akan berlangsung selama enam jam, yakni dari pukul 16.00 WIB - 22.00 WIB.
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel, Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait mengatakan pelaksanaan sistem ini tengah diuji coba. Pada hari pertama, Senin (5/7/2021), memang pengendara masih belum terbiasa.
"Pelaksanaanya selama enam jam, yang berlaku dari sore hingga malam," ujar ia.
Dia pun berharap dengan diberlakukannya sistem lalu lintas ganjil genap masyarakat dapat mengurangi aktivitasnya di luar rumah..
“Jangan keluar rumah kalau tidak penting. Dan tujuan dari penerapan ganjil genap di Palembang ini lebih kepada membatasi mobilitas. Tidak ada tilang tapi kami memberikan sanksi berupa putar balik kendaraan saja,” ujar Hotman.
Hotman menambahkan ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan melintas di empat ruas jalan tersebut seperti mobil ambulance dan kendaraan dengan plat merah.
“Damkar dan motor boleh melintas. Warga yang rumahnya di arah empat ruas jalan tersebut maka kami akan meminta mereka menunjukkan KTP-nya, jadi tolong untuk masyarakat bisa pahami bahwa di empat ruas jalan ini sering terjadi kerumuman,” tegasnya.
Baca Juga: Akhir Pelarian Begal Sadis Asal OKU Sumsel, Mati Ditembak Polisi
Berita Terkait
-
Catat, Ini Daftar Puskesmas di Palembang Bisa Layani Vaksin COVID 19
-
Resmi, Palembang Memperpanjang PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021
-
Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Temukan Industri Rumahan Pil Ekstasi
-
Pemerintah Memperpanjang PPKM Mikro Kota Palembang dan Lubuklinggau, Hingga 21 Juli
-
Judi Sabung Ayam Digerebek, Ada Mantan Perwira Polisi Diperiksa
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Strategis dalam TPKAD Award 2026 Lewat Program Sultan Muda
-
Direktur Bus ALS Jadi Tersangka, Kasus Kecelakaan 19 Korban Naik ke Tahap Penyidikan
-
Bahlil Ngaku IPK Kuliahnya 2,75, Candaan soal Gelar Doktor Bikin Peserta Musda Tertawa
-
Beruang Liar Ngamuk di Muratara, Dua Petani Karet Diserang Berturut-turut
-
BRI Dukung Transformasi PMI di Taiwan Menjadi Wirausaha Produktif