SuaraSumsel.id - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali menggerebek kampung narkoba Tangga Buntung, tepatnya di jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan Bukit II, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang pada Sabtu (3/7/2021).
Kekinian, polisi masih memburu satu pelaku yang merupakan suami dari pelaku yang diamankan.
Dalam operasi pemberantasan narkoba itu diamankan seorang ibu rumah tangga berinisial SH (42) sedangkan suaminya yang melarikan diri masih dalam pengejaran petugas, kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol.Eko Indra Heri S ketika memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tersebut di Palembang, Senin.
Barang bukti yang disita dari tempat kejadian perkara (TKP) atau industri narkoba skala rumah itu berupa bahan baku serbuk pil ekstasi warna merah muda seberat 65,95 gram, serbuk pil ektasi warna coklat seberat 45,06 gram.
Dua buah alat pencetak pil ekstasi, dua buah botol alkohol, satu buah centong besi, sendok stainles, balok kayu dan sejumlah peralatan lainnya.
Untuk mengusut tuntas kasus pembuatan pil ekstasi skala rumahan itu, penyidik Ditresnarkoba sedang melakukan pemeriksaan intensif seorang ibu rumah tangga yang telah diamankan, dan berupaya melakukan penangkapan suami tersangka yang kabur saat penggerebekan.
Kasus pembuatan pil ekstasi tersebut akan diusut tuntas hingga ke akarnya untuk membongkar jaringan pemasok bahan baku dan penampung barang terlarang itu, kata kapolda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol.Heri Istu Hariono menambahkan, ibu rumah tangga SH (42) yang dijadikan salah satu tersangka pembuat narkoba jenis pil ekstasi itu diproses sesuai ketentuan hukum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Terus Waspada, Varian COVID 19 Kappa Sudah Masuk Sumsel
Sedangkan untuk suaminya yang kabur, akan dilakukan pengejaran dan jika ditangkap akan diproses dengan ancaman hukuman lebih berat, ujar Direktur Resnarkoba. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pemerintah Memperpanjang PPKM Mikro Kota Palembang dan Lubuklinggau, Hingga 21 Juli
-
Judi Sabung Ayam Digerebek, Ada Mantan Perwira Polisi Diperiksa
-
Judi Sabung Ayam Beromzet Puluhan Juta Digerebek Polisi
-
Belajar Tatap Muka 12 Juli di Palembang Dibatalkan, Ini Kata Wali Kota
-
PPKM Darurat, Penumpang Bandara SMB II ke Jawa dan Bali Wajib Divaksin
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Kompetisi Karya Jurnalistik Bank Sumsel Babel 2026: Syarat, Tema, dan Cara Ikut
-
Sriwijaya FC Terpuruk di Kandang, Sumsel United Justru Pamer Kekuatan
-
7 Foundation untuk Menyamarkan Pori-pori Besar agar Wajah Terlihat Halus
-
Pangkat Dua dan Akar Pangkat Dua: Pengertian, Rumus dan Contoh Soal
-
UMKM Jadi Sorotan Global, Dirut BRI Bicara Keuangan Berkelanjutan di Davos