SuaraSumsel.id - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali menggerebek kampung narkoba Tangga Buntung, tepatnya di jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan Bukit II, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang pada Sabtu (3/7/2021).
Kekinian, polisi masih memburu satu pelaku yang merupakan suami dari pelaku yang diamankan.
Dalam operasi pemberantasan narkoba itu diamankan seorang ibu rumah tangga berinisial SH (42) sedangkan suaminya yang melarikan diri masih dalam pengejaran petugas, kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol.Eko Indra Heri S ketika memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tersebut di Palembang, Senin.
Barang bukti yang disita dari tempat kejadian perkara (TKP) atau industri narkoba skala rumah itu berupa bahan baku serbuk pil ekstasi warna merah muda seberat 65,95 gram, serbuk pil ektasi warna coklat seberat 45,06 gram.
Baca Juga: Terus Waspada, Varian COVID 19 Kappa Sudah Masuk Sumsel
Dua buah alat pencetak pil ekstasi, dua buah botol alkohol, satu buah centong besi, sendok stainles, balok kayu dan sejumlah peralatan lainnya.
Untuk mengusut tuntas kasus pembuatan pil ekstasi skala rumahan itu, penyidik Ditresnarkoba sedang melakukan pemeriksaan intensif seorang ibu rumah tangga yang telah diamankan, dan berupaya melakukan penangkapan suami tersangka yang kabur saat penggerebekan.
Kasus pembuatan pil ekstasi tersebut akan diusut tuntas hingga ke akarnya untuk membongkar jaringan pemasok bahan baku dan penampung barang terlarang itu, kata kapolda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol.Heri Istu Hariono menambahkan, ibu rumah tangga SH (42) yang dijadikan salah satu tersangka pembuat narkoba jenis pil ekstasi itu diproses sesuai ketentuan hukum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Stok Vaksin COVID 19 Habis, Sumsel Berkirim Surat ke Pemerintah Pusat
Sedangkan untuk suaminya yang kabur, akan dilakukan pengejaran dan jika ditangkap akan diproses dengan ancaman hukuman lebih berat, ujar Direktur Resnarkoba. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pemerintah Memperpanjang PPKM Mikro Kota Palembang dan Lubuklinggau, Hingga 21 Juli
-
Judi Sabung Ayam Digerebek, Ada Mantan Perwira Polisi Diperiksa
-
Judi Sabung Ayam Beromzet Puluhan Juta Digerebek Polisi
-
Belajar Tatap Muka 12 Juli di Palembang Dibatalkan, Ini Kata Wali Kota
-
PPKM Darurat, Penumpang Bandara SMB II ke Jawa dan Bali Wajib Divaksin
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Cuma Sekali Klik! Dana Kaget Hari Ini Langsung Masuk ke Dompet DANA Kamu
-
Digital Kito Galo 2025: QRIS Bikin Hidup Makin Mudah, Cukup Sikok Pacak Galo
-
Promo JSM Alfamart 23-25 Mei 2025, Detergen So Klin Pewangi Mulai Rp 8.900 Saja
-
Dapat Gratis Tisu dan Diskon Beras, Cek Promo Susu Berhadiah di Indomaret Hari Ini
-
Buruan Cek! DANA Kaget Hari Ini Siap Cairkan Saldo Gratis ke Dompet Digital