SuaraSumsel.id - Kota Palembang, Sumatera Selatan termasuk kota yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 20 Juli 2021.
Hal ini sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat. Kota Palembang termasuk dari 43 kabupaten/kota yang berada di esesmen level 4.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, di Jakarta mengatakan PPKM Mikro tanggal 6-20 Juli 2021 terkhusus bagi wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM Mikro dari 43 kabupaten/kota berada di 20 provinsi. Dalam PPKM Mikro ini kegiatan perkantoran menjalankan WFH dengan kapasitas 75 persen, lalu WFO sebanyak 25 persen.
Baca Juga: Akhir Pelarian Begal Sadis Asal OKU Sumsel, Mati Ditembak Polisi
Di zona lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen sedangkan mengajar di level 4 dilakukan mengikuti peraturan Kemendikbudristek.
Sedangkan kegiatan di tempat umum di seluruh level asesmen, hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 17.00 wib, dan pesan antar sampai pukul 20.00 wib.
Sedangkan pusat perbelanjaan/mall yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 wib berkapasitas 25 persen.
"Tempat ibadah level empat ditutup sementara dan level lainnya menyesuaikan dengan peraturan Kementerian Agama," sambung ia.
Untuk kegiatan di area publik, berbagai acara seni budaya, sosial, kemasyarakatan, lalu rapat, seminar, pertemuan luring, ditutup sementara.
Baca Juga: Terus Waspada, Varian COVID 19 Kappa Sudah Masuk Sumsel
"Sedangkan level lainnya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen," pungkasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Daftar Diskon BRI Palembang: Hemat Makan, Belanja, & Kecantikan!
-
Negara Rugi Rp1,3 Triliun, Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang Tambah 'Luka' Waskita Karya
-
Umumkan Lamaran dengan Polisi, Febby Rastanty Tampil Menawan dengan Kebaya Kartini dari Songket Palembang
-
Otak Pemerkosa yang Bunuh Siswi SMP di Palembang Divonis Ringan, Keluarga Korban Kecewa
-
Gilir Siswi SMP yang Jasadnya Dibuang ke Kuburan Cina, Eksepsi 4 ABG Pembunuh AA Ditolak Hakim, Apa Alasannya?
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
Terkini
-
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sumsel Saat Pilkada: Ini Daftar Terkena Dampak
-
Aset Pemprov Sumsel yang Hilang Selama 73 Tahun Akhirnya Ditemukan
-
Gempa Beruntun Guncang OKU, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Tenang
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi