Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 05 Juli 2021 | 12:09 WIB
Heboh di media sosial, tiang bendera di kantor Kecamatan Kalidoni Palembang [instagram] Heboh di Media Sosial, Tiang Bendera di Kantor Camat Kalidoni Dipasang Seadanya

"PP 40 Tahun 1958 BAB III Pasal 18", tulisnya.

Kondisi ini memang agak aneh bagi kecamatan di kota Palembang yang merupakan ibukota Provinsi Sumatera Selatan.

Sampai berita ini diturunkan, tengah dilakukan konfirmasi pada pihak Kecamatan Kalidoni.

Baca Juga: Mengenang Chairil Syah, Pengacara Progresif Jadi Ketua Forum Cikal Bakal Walhi Sumsel

Load More