SuaraSumsel.id - Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap satu orang pelaku perdagangan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Provinsi Bengkulu.
Bersama tersangka juga didapati organ satu ekor Harimau Sumatera yang sudah dibedah dan dikeringkan.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea mengatakan pelaku berinisial MJY (40) ditangkap petugas saat melintas di Jalan Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.
Pelaku ditangkap saat sedang membawa dua kardus berisi organ satu ekor harimau yang telah dibedah menjadi beberapa bagian yaitu kulit dan tulang serta beberapa organ tubuh seperti kepala, badan, kaki dan ekor pada Sabtu 19 Juni 2021.
"Berdasarkan kondisi kulit yang ada, dugaan kuat harimau tersebut diburu dengan cara dijerat," kata Eduward.
Operasi ini melibatkan beberapa pemangku kebijakan diantaranya Polda Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Bengkulu-Lampung.
Selain organ dan kulit Harimau Sumatera, petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni satu unit sepeda motor dan telepon selular milik pelaku.
Pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Eduward tindakan pelaku telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo. Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.
Baca Juga: Video Detik-detik Kecelakaan Beruntun, Motor Terjepit Mobil dan Truk di Sumsel
"Kami akan terus menjalankan operasi dan mengantisipasi praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," jelas Eduward.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono menilai perdagangan satwa termasuk kejahatan luar biasa.
Menurutnya, pelaku tindak pidana ini memiliki jaringan yang berlapis, mengingat organ tubuh satwa dilindungi seperti harimau sumatera memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan praktik perburuan serta perdagangan organ satwa dilindung ini, termasuk membentuk cyber patroluntuk memetakan pedagangan ilegal tanaman dan satwa dilindungi
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno membenarkan penangkapan satu orang pelaku penjualan kulit dan organ harimau sumatera di Kabupaten Bengkulu Tengah itu.
Sudarno menyebut pihaknya akan segera melakukan ekspose terhadap perkara itu di Mapolda Bengkulu.
Berita Terkait
-
Anak Gajah Sumatra Lahir di Suaka Margasatwa Padang Sugihan
-
Menteri Siti: UU Cipta Kerja Bertujuan untuk Tumbuhkan Ekonomi Masyarakat
-
Hari Konservasi Alam Nasional 2021, KLHK Lepasliarkan 2 Orangutan Sumatera
-
KLHK Targetkan 20 Ribu Desa Masuk dalam Program Kampung Iklim hingga 2024
-
Balai KSDA dan Ditreskrimsus Polda DIY Makin Serius Lindungi Satwa
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Resmikan Kantor Baru Muara Rupit, Dorong Ekonomi Muratara
-
Viral Murid SD di Palembang Kuras Banjir di Dalam Kelas Demi Bisa Belajar, Publik Ikut Prihatin
-
8 Mobil Bekas untuk Fitur Mewah dan Gengsi Tinggi di Budget Rp200-250 Juta
-
Akhir dari Banjir Palembang? Ini Rumus Anti Banjir dari Doktor Pertama Bidang Air Unsri
-
Duduk Perkara Konglomerat Haji Halim Jelang Sidang, Benarkah Negara Sebenarnya Tak Dirugikan?