Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 16 Juni 2021 | 15:19 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dokumentasi Kemenag) Angka COVID 19 Masih Tinggi, Kemenag Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

SuaraSumsel.id - Kementerian Agama atau Kemenag menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  mengatakan, surat edaran itu sebagai pedoman masyarakat melaksanakan kegiatan ibadah, pasca kasus covid-19 tinggi di sejumlah daerah.

“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, dilansir dari inibalikpapan.com, Rabu (16/6/2021).

Menag menjelaskan, kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: Kopi Sumsel Bisa Tembus Pasar Eropa, Duta Besar: Penuhi Syarat Indikasi Geografis

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan,  dan sejenisnya di ruang serbaguna di  lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” terang Menag.

Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan termasuk Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan. 

“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat,” ujarnya.

Baca Juga: Sumsel Memperpanjang PPKM Mikro Hingga Akhir Juni, Begini Kondisi per Kabupaten/Kota

Load More