SuaraSumsel.id - Kementerian Agama atau Kemenag menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, surat edaran itu sebagai pedoman masyarakat melaksanakan kegiatan ibadah, pasca kasus covid-19 tinggi di sejumlah daerah.
“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, dilansir dari inibalikpapan.com, Rabu (16/6/2021).
Menag menjelaskan, kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” terang Menag.
Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan termasuk Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.
“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat,” ujarnya.
Baca Juga: Kopi Sumsel Bisa Tembus Pasar Eropa, Duta Besar: Penuhi Syarat Indikasi Geografis
Berita Terkait
-
Menteri Agama Batasi Kegiatan di Rumah Ibadah, Ini Alasannya
-
Menag Keluarkan Aturan Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah
-
Jemaat GKI Yasmin Dapat Hibah Lahan dari Bima Arya, Menag: Syukur Alhamdulillah
-
15 Tahun Sengkarut GKI Yasmin Bogor, Menag Gus Yaqut Minta Segera Selesaikan Ini
-
Curhat Ibu Kecewa Batal Berangkat Haji, Menunggu 10 Tahun hingga Sakit-sakitan
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Biaya Kuliah Unsri 2026 Terbaru, Kedokteran Tembus Rp200 Juta, Jurusan Lain Berapa?
-
5 Pertanyaan yang Wajib Ditanyakan saat Survei SD Swasta di Palembang, Jangan Hanya Lihat Gedungnya
-
Empat Hari Hilang, Wanita Muara Enim Ditemukan Tewas Dibakar Mantan Pacar, Ini Kronologinya
-
10 Jurusan dengan UKT Termahal di Unsri 2026, Fakultas Kedokteran Berapa?
-
Bank Sumsel Babel Tebar Berkah Idul Adha, Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat Sumsel dan Babel