SuaraSumsel.id - Tim operasi gabungan Bea Cukai Sumbagtim dan Pabean B Palembang menggagalkan penyelundupan 121.942 ekor benih lobster ilegal senilai Rp18,4 miliar di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) di dua penangkapan berbeda.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang Abdul Haris mengatakan penangkapan dilakukan pada pada Senin (7/6) sebanyak 55.005 ekor, dan Sabtu (12/6) sebanyak 66.937 ekor.
"Ada satu pelaku berinisial BU yang sudah kami tangkap dan diserahkan ke KKP," ujarnya.
Penangkapan bermula saat petugas Bea Cukai Sumbagtim dan Pabean B Palembang melaksanakan patroli rutin pengawasan rokok ilegal di Jalan Lintas Sumatera atau Jalinsum area Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pria di OKU Sumsel Nekat Telan Sabu
Saat petugas melakukan sampling kendaraan, satu unit kendaraan pribadi dicurigai karena membawa bungkusan-bungkusan bening yang ketika diperiksa ternyata berisi ribuan ekor benih lobster.
Namun, ia menyebut sopir mobil tersebut dengan cepat melarikan diri, sehingga tim gabungan kemudian melakukan pengembangan karena diduga masih ada jaringan yang akan menyelundupkan lobster.
Pada 12 Juni tim gabungan mendapatkan informasi keberadaan penyelundup benih lobster dan berhasil menangkapnya di Jalan Soekarno-Hatta Kota Palembang.
"Kami masih mendalami keterangan pelaku, sementara ini diperoleh informasi dari pelaku, benih lobster itu berasal dari Lampung dan belum tahu akan dibawa ke mana karena pelaku ini diduga hanya kurir," kata dia.
Penyelundupan benih lobster, menurutnya, hampir sama dengan peredaran narkoba, yakni melibatkan jaringan dan dilakukan secara berantai estafet untuk mengelabui petugas.
Baca Juga: Ingat, Ini Jadwal Pengumuman PPDB SMA Sumsel Jalur Zonasi
Pelaku penyelundupan tersebut telah melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Kasubsie Pengawasan, Pengendalian dan Informasi (Wasdalin) Balai Karantina Perikanan Palembang Erik Ariyanto menambahkan bahwa benih lobster yang diamankan telah dilepasliarkan di wilayah Lampung dan Banten.
"Penindakan penyelundupan ini berperan besar dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia, kami sangat mengapresiasi kerja tim Bea Cukai Sumbagtim dan Palembang," katanya pula. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Negara Rugi Rp1,3 Triliun, Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang Tambah 'Luka' Waskita Karya
-
Menghubungkan Desa Terisolir, BRI Bangun Jembatan di Desa Lubuk Dalam
-
Ironi Jual Besi Rambu Lalu Lintas Demi Judi, Netizen: Enggak Bisa Makan Banget?
-
Bukan Sekadar Cantik, Filosofi Rumah Limas di Uang 10 Ribu Ini Bikin Takjub!
-
Sumatera Media Summit 2024 Pertemukan Ratusan Media Lokal, Menembus Batas untuk Naik Kelas
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?