Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 14 Juni 2021 | 19:10 WIB
Petugas Bea Cukai Palembang menunjukkan benih lobster yang diamankan dalam operasi penindakan pada 7 dan 12 Juni, Senin (14/6/2021) (ANTARA/Nova Wahyudi/21) Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 18,4 Miliar Gagal Diselundupkan

SuaraSumsel.id - Tim operasi gabungan Bea Cukai Sumbagtim dan Pabean B Palembang menggagalkan penyelundupan 121.942 ekor benih lobster ilegal senilai Rp18,4 miliar di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) di dua penangkapan berbeda.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang Abdul Haris mengatakan penangkapan dilakukan pada pada Senin (7/6) sebanyak 55.005 ekor, dan Sabtu (12/6) sebanyak 66.937 ekor.

"Ada satu pelaku berinisial BU yang sudah kami tangkap dan diserahkan ke KKP," ujarnya.

Penangkapan bermula saat petugas Bea Cukai Sumbagtim dan Pabean B Palembang melaksanakan patroli rutin pengawasan rokok ilegal di Jalan Lintas Sumatera atau Jalinsum area Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pria di OKU Sumsel Nekat Telan Sabu

Saat petugas melakukan sampling kendaraan, satu unit kendaraan pribadi dicurigai karena membawa bungkusan-bungkusan bening yang ketika diperiksa ternyata berisi ribuan ekor benih lobster.

Namun, ia menyebut sopir mobil tersebut dengan cepat melarikan diri, sehingga tim gabungan kemudian melakukan pengembangan karena diduga masih ada jaringan yang akan menyelundupkan lobster.

Pada 12 Juni tim gabungan mendapatkan informasi keberadaan penyelundup benih lobster dan berhasil menangkapnya di Jalan Soekarno-Hatta Kota Palembang.

"Kami masih mendalami keterangan pelaku, sementara ini diperoleh informasi dari pelaku, benih lobster itu berasal dari Lampung dan belum tahu akan dibawa ke mana karena pelaku ini diduga hanya kurir," kata dia.

Penyelundupan benih lobster, menurutnya, hampir sama dengan peredaran narkoba, yakni melibatkan jaringan dan dilakukan secara berantai estafet untuk mengelabui petugas.

Baca Juga: Ingat, Ini Jadwal Pengumuman PPDB SMA Sumsel Jalur Zonasi

Pelaku penyelundupan tersebut telah melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Kasubsie Pengawasan, Pengendalian dan Informasi (Wasdalin) Balai Karantina Perikanan Palembang Erik Ariyanto menambahkan bahwa benih lobster yang diamankan telah dilepasliarkan di wilayah Lampung dan Banten.

"Penindakan penyelundupan ini berperan besar dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia, kami sangat mengapresiasi kerja tim Bea Cukai Sumbagtim dan Palembang," katanya pula. (ANTARA)

Load More