SuaraSumsel.id - Dua tahun menjualan kosmetik dan obat-obatan tanpa izir edar, seorang perempuan muda berinisial DR (21) warga kelurahan Lebong Gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang ditetapkan tersangka.
Karyawan di salah satu perusahaan swasta di Palembang itu mengaku sudah dua tahun menjalankan praktik dagang ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan diantaranya 24.180 ribu butir obat gemuk yang disimpan dalam 403 botol kecil dengan masing-masing isi 60 butir.
"Selama ini, aman-aman saja, tidak ada yang komplain," kata DR saat dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (2/6/2021).
Selama beroperasional, DR selalu memanfaatkan media belanja online. Kosmetik maupun obat-obatan tersebut dia beli kemudian jual lagi secara online untuk mendapat keuntungan.
Baca Juga: 158 Atlet dan Pelatih di Sumsel Divaksin COVID 19
"Saya belinya online, terus jualnya juga secara online. Saya beli dari akun toko di Indonesia," katanya.
Dengan tertunduk lesu, DR mengatakan, hasil dari bisnis yang ia jalani selalu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Saya cuma mau cari uang," katanya singkat seraya tertunduk.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, dari tangan DR diamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya 24.180 ribu butir obat gemuk yang disimpan dalam 403 botol kecil dengan masing-masing isi 60 butir. Ada juga 120 butir obat kurus yang disimpan dalam 4 botol kecil dengan masing-masing isi 30 butir.
Dan satu handphone yang digunakan tersangka untuk memasarkan produk ilegalnya.
Baca Juga: Bunuh Mantan Istri, Pria Bengkalis Dibekuk di Sumsel usai Buron 6 Tahun
"Ada juga 15 pot cream paten malam, 2 pot cream paten siang dan sejumlah barang bukti lainnya yang kita amankan," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Pasal 197 ayat (1) JO pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) tentang, undang-undang RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja serta Pasal 62 ayat 1 JO pasal 8 ayat 1 huruf D dan atau huruf I UU, nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Pada saat menjual, tersangka ini tidak mengetahui apa saja bahaya barang yang ia jual. Apakah ada merkuri atau apa, yang akhirnya dapat merugikan konsumen," ujar Anton.
Atas perbuatannya tersangka terancam menjalani hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp.1,5 miliar.
Berita Terkait
-
Sejumlah Hotel di Palembang Muncul di Market Place Penjualan Properti, Ini Tanggapan PHRI
-
Viral Tawuran Pemuda antar Geng di Palembang, Netizen Gagal Fokus Suara Perekam
-
Epidemiolog Unsri: Palembang Butuh Terobosan Baru Kendalikan COVID 19
-
Triwulan I 2021, Realisasi Investasi di Palembang Baru Rp 457,9 Miliar
-
Panen Sela, Buah Durian Lahat Ramaikan Kota Palembang
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
-
5 Mobil Bekas Murah untuk Keluarga Muda Harga 70 Jutaan: Tangguh, Irit dan Bertenaga
-
Aib Timnas Indonesia di Osaka, Titah Erick Thohir: Evaluasi Patrick Kluivert!
-
Daftar 13 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Ada Tempat Buat Timnas Indonesia
-
Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Sempat Komentari Timnas Indonesia vs Jepang
Terkini
-
Viral Pegawai Pemkot Palembang Dikeroyok di Kantor, Diduga Dipicu Masalah Pekerjaan
-
Cara Buka Rekening BRI untuk BSU Ketenagakerjaan 2025
-
5 Jenis Obat yang Tidak Boleh Dicampur Saat Ngopi
-
5 Mobil Bekas Terbaik di Bawah Rp70 Juta, Pilihan Hemat dan Berkualitas
-
HP Bekas untuk Gaming, 7 Pilihan Murah Dengan Harga Rp2 Jutaan