SuaraSumsel.id - Dua tahun menjualan kosmetik dan obat-obatan tanpa izir edar, seorang perempuan muda berinisial DR (21) warga kelurahan Lebong Gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang ditetapkan tersangka.
Karyawan di salah satu perusahaan swasta di Palembang itu mengaku sudah dua tahun menjalankan praktik dagang ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan diantaranya 24.180 ribu butir obat gemuk yang disimpan dalam 403 botol kecil dengan masing-masing isi 60 butir.
"Selama ini, aman-aman saja, tidak ada yang komplain," kata DR saat dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (2/6/2021).
Selama beroperasional, DR selalu memanfaatkan media belanja online. Kosmetik maupun obat-obatan tersebut dia beli kemudian jual lagi secara online untuk mendapat keuntungan.
"Saya belinya online, terus jualnya juga secara online. Saya beli dari akun toko di Indonesia," katanya.
Dengan tertunduk lesu, DR mengatakan, hasil dari bisnis yang ia jalani selalu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Saya cuma mau cari uang," katanya singkat seraya tertunduk.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, dari tangan DR diamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya 24.180 ribu butir obat gemuk yang disimpan dalam 403 botol kecil dengan masing-masing isi 60 butir. Ada juga 120 butir obat kurus yang disimpan dalam 4 botol kecil dengan masing-masing isi 30 butir.
Dan satu handphone yang digunakan tersangka untuk memasarkan produk ilegalnya.
Baca Juga: 158 Atlet dan Pelatih di Sumsel Divaksin COVID 19
"Ada juga 15 pot cream paten malam, 2 pot cream paten siang dan sejumlah barang bukti lainnya yang kita amankan," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Pasal 197 ayat (1) JO pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) tentang, undang-undang RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja serta Pasal 62 ayat 1 JO pasal 8 ayat 1 huruf D dan atau huruf I UU, nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Pada saat menjual, tersangka ini tidak mengetahui apa saja bahaya barang yang ia jual. Apakah ada merkuri atau apa, yang akhirnya dapat merugikan konsumen," ujar Anton.
Atas perbuatannya tersangka terancam menjalani hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp.1,5 miliar.
Berita Terkait
-
Sejumlah Hotel di Palembang Muncul di Market Place Penjualan Properti, Ini Tanggapan PHRI
-
Viral Tawuran Pemuda antar Geng di Palembang, Netizen Gagal Fokus Suara Perekam
-
Epidemiolog Unsri: Palembang Butuh Terobosan Baru Kendalikan COVID 19
-
Triwulan I 2021, Realisasi Investasi di Palembang Baru Rp 457,9 Miliar
-
Panen Sela, Buah Durian Lahat Ramaikan Kota Palembang
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian
-
Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang
-
Dirampok Rp3,5 Juta, Diikat lalu Dibakar Hidup-Hidup, Petani di OKU Selatan Tewas
-
Residivis Narkoba di OKI Ternyata Produksi Senjata Api Rakitan, Bom Molotov Ikut Disita
-
Listrik Padam Lagi di Palembang Pekan Ini, Cek Apakah Wilayah Anda Terdampak