SuaraSumsel.id - Dua tahun menjualan kosmetik dan obat-obatan tanpa izir edar, seorang perempuan muda berinisial DR (21) warga kelurahan Lebong Gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang ditetapkan tersangka.
Karyawan di salah satu perusahaan swasta di Palembang itu mengaku sudah dua tahun menjalankan praktik dagang ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan diantaranya 24.180 ribu butir obat gemuk yang disimpan dalam 403 botol kecil dengan masing-masing isi 60 butir.
"Selama ini, aman-aman saja, tidak ada yang komplain," kata DR saat dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (2/6/2021).
Selama beroperasional, DR selalu memanfaatkan media belanja online. Kosmetik maupun obat-obatan tersebut dia beli kemudian jual lagi secara online untuk mendapat keuntungan.
"Saya belinya online, terus jualnya juga secara online. Saya beli dari akun toko di Indonesia," katanya.
Dengan tertunduk lesu, DR mengatakan, hasil dari bisnis yang ia jalani selalu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Saya cuma mau cari uang," katanya singkat seraya tertunduk.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, dari tangan DR diamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya 24.180 ribu butir obat gemuk yang disimpan dalam 403 botol kecil dengan masing-masing isi 60 butir. Ada juga 120 butir obat kurus yang disimpan dalam 4 botol kecil dengan masing-masing isi 30 butir.
Dan satu handphone yang digunakan tersangka untuk memasarkan produk ilegalnya.
Baca Juga: 158 Atlet dan Pelatih di Sumsel Divaksin COVID 19
"Ada juga 15 pot cream paten malam, 2 pot cream paten siang dan sejumlah barang bukti lainnya yang kita amankan," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Pasal 197 ayat (1) JO pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) tentang, undang-undang RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja serta Pasal 62 ayat 1 JO pasal 8 ayat 1 huruf D dan atau huruf I UU, nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Pada saat menjual, tersangka ini tidak mengetahui apa saja bahaya barang yang ia jual. Apakah ada merkuri atau apa, yang akhirnya dapat merugikan konsumen," ujar Anton.
Atas perbuatannya tersangka terancam menjalani hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp.1,5 miliar.
Berita Terkait
- 
            
              Sejumlah Hotel di Palembang Muncul di Market Place Penjualan Properti, Ini Tanggapan PHRI
 - 
            
              Viral Tawuran Pemuda antar Geng di Palembang, Netizen Gagal Fokus Suara Perekam
 - 
            
              Epidemiolog Unsri: Palembang Butuh Terobosan Baru Kendalikan COVID 19
 - 
            
              Triwulan I 2021, Realisasi Investasi di Palembang Baru Rp 457,9 Miliar
 - 
            
              Panen Sela, Buah Durian Lahat Ramaikan Kota Palembang
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Cuma Rp70 Jutaan! Ini 10 Mobil Bekas yang Paling Dicari di Facebook Marketplace 2025
 - 
            
              Viral UAS Unggah Kisah Gubernur Riau yang Terjerat OTT KPK: Laut Politik Menghempas!
 - 
            
              Ada Apa dengan Mega Proyek IPAL Palembang? Kasus Rp7 Miliar Mandek di Polisi
 - 
            
              Cuma Rp100 Jutaan! Ini 10 Mobil Bekas yang Awet, Irit, dan Nggak Bikin Kantong Bolong
 - 
            
              Buruan Cek! 10 Link Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair ke Dompet Digital Kalau Cepat Klaim