SuaraSumsel.id - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Pagaralam, Sumatera Selatan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terlibat pada transaksi narkoba tersebut.
Vonis berupa hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dibacakan pada saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang.
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan suara.com, vonis tersebut dibenarkan Kuasa hukum terdakwa, Rustini, Rabu (26/5/2021).
“Klien kami Bripka AB dihukum 6 tahun penjara, denda Rp1 Miliar, subsidair 6 bulan. Itu hukumannya lebih rendah 2 tahun dari tuntutan, dan mobil dikembalikan kepada terdakwa,” ujar Rustini.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan kepada terdakwa Bripka AB dengan hukuman 8 tahun Penjara. Mejelis hakim menyatakan terdakwa Bripka AB bersalah dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Bripka AB (39) oknum anggota kepolisian Polsek Pagaralam, ditangkap karena diduga menjual narkotika dengan barang bukti satu paket shabu seberat 9,426 gram terhadap teman sesama anggota polisi yang melakukan transaksi terselubung.
Dalam keterangannya, Bripka AB mengatakan dirinya dimintai untuk mencarikan Narkotika jenis shabu oleh Bripka AL.
Pada fakta persidangan, disebutkan bahwa anggota polisi yang melakukan pembelian terselubung itu, adalah Bripka AL yang bertugas di Polsek Tanjung Sakti Lahat dan senior terdakwa.
Baca Juga: 6 Warga OKU Timur Sumsel Ditangkap di Way Kanan, Ini Penyebabnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bobol Rp7,8 Miliar Lewat 355 Kontrak Fiktif, Eks Surveyor FIF Palembang Diseret ke Pengadilan
-
Gemas Banget! 7 Cushion Lokal dengan Kemasan Estetik yang Bikin Kalap Pengen Koleksi
-
Petani Buah Naga Naik Kelas Berkat Program Klasterku Hidupku BRI
-
Sungai Lematang dan Lengi Meluap, Ratusan Warga Muara Enim Terdampak Banjir
-
BRI Gandeng BP Batam & Kemenkop: Akses Pembiayaan UMKM di Zona Perdagangan Bebas Makin Mudah