SuaraSumsel.id - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Pagaralam, Sumatera Selatan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terlibat pada transaksi narkoba tersebut.
Vonis berupa hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dibacakan pada saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang.
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan suara.com, vonis tersebut dibenarkan Kuasa hukum terdakwa, Rustini, Rabu (26/5/2021).
“Klien kami Bripka AB dihukum 6 tahun penjara, denda Rp1 Miliar, subsidair 6 bulan. Itu hukumannya lebih rendah 2 tahun dari tuntutan, dan mobil dikembalikan kepada terdakwa,” ujar Rustini.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan kepada terdakwa Bripka AB dengan hukuman 8 tahun Penjara. Mejelis hakim menyatakan terdakwa Bripka AB bersalah dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Bripka AB (39) oknum anggota kepolisian Polsek Pagaralam, ditangkap karena diduga menjual narkotika dengan barang bukti satu paket shabu seberat 9,426 gram terhadap teman sesama anggota polisi yang melakukan transaksi terselubung.
Dalam keterangannya, Bripka AB mengatakan dirinya dimintai untuk mencarikan Narkotika jenis shabu oleh Bripka AL.
Pada fakta persidangan, disebutkan bahwa anggota polisi yang melakukan pembelian terselubung itu, adalah Bripka AL yang bertugas di Polsek Tanjung Sakti Lahat dan senior terdakwa.
Baca Juga: 6 Warga OKU Timur Sumsel Ditangkap di Way Kanan, Ini Penyebabnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Strategis dalam TPKAD Award 2026 Lewat Program Sultan Muda