SuaraSumsel.id - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Pagaralam, Sumatera Selatan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terlibat pada transaksi narkoba tersebut.
Vonis berupa hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dibacakan pada saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang.
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan suara.com, vonis tersebut dibenarkan Kuasa hukum terdakwa, Rustini, Rabu (26/5/2021).
“Klien kami Bripka AB dihukum 6 tahun penjara, denda Rp1 Miliar, subsidair 6 bulan. Itu hukumannya lebih rendah 2 tahun dari tuntutan, dan mobil dikembalikan kepada terdakwa,” ujar Rustini.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan kepada terdakwa Bripka AB dengan hukuman 8 tahun Penjara. Mejelis hakim menyatakan terdakwa Bripka AB bersalah dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Bripka AB (39) oknum anggota kepolisian Polsek Pagaralam, ditangkap karena diduga menjual narkotika dengan barang bukti satu paket shabu seberat 9,426 gram terhadap teman sesama anggota polisi yang melakukan transaksi terselubung.
Dalam keterangannya, Bripka AB mengatakan dirinya dimintai untuk mencarikan Narkotika jenis shabu oleh Bripka AL.
Pada fakta persidangan, disebutkan bahwa anggota polisi yang melakukan pembelian terselubung itu, adalah Bripka AL yang bertugas di Polsek Tanjung Sakti Lahat dan senior terdakwa.
Baca Juga: 6 Warga OKU Timur Sumsel Ditangkap di Way Kanan, Ini Penyebabnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama