SuaraSumsel.id - Pemerintah kota Palembang dinilai perlu menerapkan jam malam guna menekan penyebaran COVID 19. Hal ini disarankan Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan, Mgs Syaiful Fadli.
Dilansir dari ANTARA, Syaiful mengatakan pemberlakuan jam malam tersebut untuk memperkuat berbagai aturan yang telah diterbitkan terkait pembatasan aktivitas masyarakat. Kota Palembang memegang kunci penyelesaian krisis COVID-19 di Sumsel.
"Jam malam bisa diberlakukan mulai pukul 20.00-04.00 WIB, kalau bisa di seluruh Sumsel, namun utamanya Kota Palembang," ujar Mgs Syaiful Fadli, di Palembang, Kamis.
Menurut ia, jam malam diterapkan untuk mengurangi kerumunan warga pada malam hari khususnya di kafe-kafe, tempat hiburan dan mal, selain itu agar imunitas warga lebih terjaga sehingga lebih kuat menangkal COVID-19.
Banyak ditemui kegiatan warga pada malam hari saat ini semakin ramai, salah satu pemicunya karena pusat perbelanjaan dan tempat hiburan masih beroperasi lebih dari pukul 21.00 WIB.
Meskipun Pemkot Palembang sudah menerbitkan Perwali terkait pembatasan operasional, namun aturan tersebut dinilainya belum efektif karena bersifat imbauan dan tidak konkret sebagai penegasan.
Sementara, penanganan-penanganan kasus COVID-19 belum menunjukkan hasil yang optimal.
Selain itu, diberlakukannya jam malam dinilai lebih menimbulkan efek jera ke masyarakat, karena pola-pola penegasan sanksi lebih efektif diterapkan kepada masyarakat dibanding sekadar imbauan.
"Masyarakat perlu diedukasi dengan sanksi yang lebih konkret," kata Syaiful yang juga anggota tim Satgas Lawan COVID-19 DPRD Sumsel.
Baca Juga: Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK Sumsel 29.937, Rincian Per Kabupaten/Kota
Dia menambahkan penerapan jam malam juga tidak terlalu mengganggu sektor ekonomi, karena aktivitas masyarakat masih bisa dilakukan pada siang hari.
Ia meyakini adanya jam malam akan mendorong Kota Palembang lebih cepat menekan kasus positif serta bisa keluar dari zona merah COVID-19. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Viral Nasabah Bank 9 Jambi Ngaku Rp24,6 Juta Hilang Usai Mobile Banking Tak Bisa Diakses
-
Jadwal Buka Puasa Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Isya
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Mudik Gratis Sumsel 2026 Jalur Kereta Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa