Sementara itu, Director of Operation & Service AP II Muhamad Wasid mengatakan terdapat 3 level operasional bagi bandara AP II yaitu Normal Operation, Slowdown Operation, dan Minimum Operation.
Ia menyebut Normal Operation merujuk pada operasional bandara di saat tidak ada pandemi.
“Level Slowdown Operation artinya bandara-bandara AP II memastikan optimalisasi di tengah pandemi COVID-19, di mana personel dan fasilitas keamanan, pelayanan, serta keselamatan penerbangan dipastikan siap melayani lalu lintas penerbangan di tengah pandemi. Pada level Slowdown Operation ini, jumlah personel dan fasilitas yang difungsikan lebih banyak dibandingkan dengan Minimum Operation,” kata Muhamad Wasid.
Jam operasional bandara-bandara AP II setelah peniadaan mudik atau mulai 18 Mei juga kembali disesuaikan menjadi:
Baca Juga: Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK Sumsel 29.937, Rincian Per Kabupaten/Kota
1. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang): 24 jam
2. Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta): 24 jam
3. Bandara Silangit (Siborong-borong): 08.00 - 15.00 WIB
4. Bandara Kualanamu (Deli Serdang): 05.00 -21.00 WIB
5. Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh): 08.00 - 18.00 WIB
6. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang): 06.00 - 20.00 WIB
7. Bandara Supadio (Pontianak): 06.00 - 19.00 WIB
8. Bandara Kertajati (Majalengka): 07.00 - 17.00 WIB
9. Bandara Banyuwangi (Jawa Timur): 06.00 - 16.00 WIB
10. Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru): 06.00 - 20.00 WIB
11. Bandara Depati Amir (Pangkalpinang): 07.00 - 18.00 WIB
12. Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya): 05.00 - 18.00 WIB
13. Bandara Sultan Thaha (Jambi): 08.00 - 18.00 WIB
14. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang): 07.00 - 18.00 WIB
15. Bandara Radin Inten II (Lampung): 07.00 - 19.00 WIB
16. Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung): 07.30 - 16.30 WIB
17. Bandara Husein Sastranegara (Bandung): 06.00 - 19.00 WIB
18. Bandara Minangkabau (Padang): 06.00 - 20.00 WIB
19. Bandara Fatmawati (Bengkulu): 07.00 - 18.00 WIB
Sebagai informasi, pada periode pengetatan perjalanan, setiap calon penumpang pesawat harus memiliki surat hasil tes COVID-19 yakni rapid test antigen atau PCR test maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose C19 di hari keberangkatan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ngaku Titisan Eyang Putri, Dukun Setubuhi Mahasiswi 7 Bulan Hingga Hamil
-
Mitra Makan Bergizi Gratis di Palembang Ungkap Fakta Berbeda Soal Pembayaran
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Ridwan Kamil Temui Lisa Mariana di Palembang saat Tinjau Proyek Islamic Center
-
Jejak Digital Artis yang Mendukung Fitri Agustinda, Eks Wawako Palembang Tersandung Korupsi
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Jejak Emansipasi Ratu Sinuhun: Perempuan Hebat dari Bumi Sriwijaya
-
Detik-Detik Mencekam Simpang Veteran Palembang: Ratusan Remaja Bersiaga Tawuran
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
-
Weekend Makin Ceria: Ada Kejutan Dana Kaget Menantimu Sabtu 19 April 2025
-
Joncik-Arifai Klaim Menang Telak di PSU Empat Lawang Versi Hitung Cepat