SuaraSumsel.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat tujuh kabupaten/kota yang termasuk dalam zona resiko tinggi alias zona merah dan zona oranye corona.
Kota Palembang termasuk dari tujuh kabupaten dan kota masih berzona merah tersebut.
Dilansir situs resmi Satgas Covid-19 per 18 Mei 2021, zona merah saat ini berjumlah tujuh kabupaten/kota atau 1,36 persen, pekan sebelumnya 12 kabupaten/kota.
Sementara, jumlah kabupaten/kota yang masuk dalam resiko sedang atau oranye juga turun dari 324 menjadi 321 kabupaten/kota atau 62,45 persen.
Baca Juga: Transmisi Lokal Penularan COVID 19 Tinggi di Sumsel, Terpapar Tanpa Riwayat
Lalu, zona resiko rendah atau kuning naik menjadi 177 kabupaten/kota, lalu zona hijau atau zona hijau tidak ada kasus 8 kabupaten/kota dan tidak terdampak satu kabupaten/kota.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut zona resiko ini harus terus diperbaiki hingga semuanya menjadi zona kuning atau hijau dengan meningkatkan kesiplinan 3M, di antaranya memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, serta 3T; testing, tracing, treatment.
"Masyarakat memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya penanganan COVID-19 yang dilakukan Pemerintah dengan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (18/5/2021).
Berikut daftar zona merah COVID-19 di Indonesia per 18 Mei 2021:
Sumatera Utara: Deli Serdang
Sumatera Selatan: Kota Palembang
Sumatera Barat: Solok dan Kota Bukittinggi
Riau: Kota Pekanbaru
Jawa Tengah: Kota Salatiga
DI Yogyakarta: Sleman
Baca Juga: Hari Jadi Selisih Setahun Proklamasi Indonesia, Ini Sederet Gubernur Sumsel
Berita Terkait
-
Daftar Diskon BRI Palembang: Hemat Makan, Belanja, & Kecantikan!
-
Negara Rugi Rp1,3 Triliun, Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang Tambah 'Luka' Waskita Karya
-
Umumkan Lamaran dengan Polisi, Febby Rastanty Tampil Menawan dengan Kebaya Kartini dari Songket Palembang
-
Otak Pemerkosa yang Bunuh Siswi SMP di Palembang Divonis Ringan, Keluarga Korban Kecewa
-
Gilir Siswi SMP yang Jasadnya Dibuang ke Kuburan Cina, Eksepsi 4 ABG Pembunuh AA Ditolak Hakim, Apa Alasannya?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?