SuaraSumsel.id - Fidyah berasal dari kata menebus. Dalam artian agama islam, fidyah ialah upaya menebus atas kewajiban muslim yang tidak mampu dikerjakan.
Misalnya saja, fidyah puasa Ramadhan. Beberapa kalangan, mereka yang wajib membayar fidyah yakni mereka yang sudah berusia renta, orang sakit parah, hingga wanita hamil dan menyusui. Berikut ini, tata cara dan bacaan niat fidyah Ramadhan:
Dilansir dari Islam.nu.or.id - jaringan Suara.com, tata cara menunaikan fidyah puasa Ramadhan perlu dilafazkan niat, seperti halnya dalam pelaksanaan zakat dan karafat.
Berikut tata cara niat dalam penunaian fidyah:
Baca Juga: Dinkes Sumsel Lacak 4 Kasus Corona Varian India
Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”
Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”
Niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):
Baca Juga: Pasien COVID 19 Terus Naik, Sumsel Jadi Sorotan Pemerintah Pusat
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.
Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.
Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah.
Membayar fidyah disyaratkan berupa makanan pokok daerah setempat. Tidak cukup menggunakan harta jenis lain yang bukan merupakan makanan pokok, semisal uang, daging, tempe, dan lain-lain.
Ini adalah pendapat mayorits ulama mazhab empat, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Pendapat ini berargumen dengan nash syariat yang secara tegas memerintahkan untuk memberi makanan pokok kepada fakir/miskin, bukan memberi jenis lain (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, juz 9, hal. 7156).
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Apa Itu Fidyah? Simak Pengertian, Cara, hingga Waktu Pembayaran yang Tepat
-
Panduan Lengkap Cara Bayar Fidyah, Hutang Puasa yang Belum Lunas
-
Bolehkah Bayar Fidyah dengan Dicicil? Simak Tata Cara Membayarnya
-
Tak Berpuasa, Ini Aturan Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan
-
Tidak Puasa saat Ramadan, Siapa Saja yang Boleh Membayar Fidyah?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Spesial HUT Palembang! Naik LRT Sumsel Gratis, Ini Cara Klaim Tiketnya
-
Akhirnya Resmi! Ini Filosofi Logo Sumsel United FC, Lambang Harapan Sepak Bola Sumsel
-
Beli Produk Kesehatan Dapat Bonus, Ini Daftar Promo Kesehatan Tubuh Alfamart Juni
-
Baru Punya SIM? Ini 5 Mobil Bekas Terbaik 2025 yang Ramah Pemula & Gampang Dikendarai
-
Banjir Diskon! Susu Cair Favorit Mulai Rp 2.500 di Alfamart, Cek Promo Liquid Milk Fair Juni