SuaraSumsel.id - Pelaksanaan salat id Idulfitri dalam situasi pandemi COVID 19 tahun ini, berpatokan pada zona penyebaran virus setingkat kelurahan. Pemerintah Kota Palembang telah merilis kelurahan yang boleh menggelar salat id berdasarkan zona penyebaran virus tersebut.
Kelurahan yang diperkenankan menggelar salat id ialah kelurahan berzona hijau dan kuning, yakni kelurahan dengan status penyebaran virus yang rendah. Lalu bagaimana dengan rumah ibadah atau masjid bermasjid raya sepertinya masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin Joyowikromo di Palembang?. Muncul berbeda pandangan, apakah pelaksanaan salat id idulfitri masih berpatok padai zona penularan virus berdasarkan kelurahan atau level masjidnya.
Ahli Epidemiologi Tenaga Ahli Gugus Tugas Covid Sumsel Iche Andriyani Liberty menilai untuk masjid-masjid dengan status masjid raya memang kerap berpotensi muncul klaster baru, jika tanpa pengawasan protokol kesehatan atau prokes yang ketat.
Permasalahannya, apakah panitia bisa tertib menerapkan prokes pada jumlah jemaah yang belum bisa diprakirakan sebelumnya.
Baca Juga: Waspada, Lebaran Idul Fitri Sumsel Dilanda Cuaca Ekstrem
Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin Joyowikromo memang berada di zona kuning COVID 19. Dengan berstatus zona kuning COVID 19, maka masjid tersebut diperkenankan menggelar salat id baik di masjid maupun di halamannya.
Namun, yang perlu diperhatikan karakter masjid raya yang berada di titik 0 Km ini.
Masjid dengan kapasitas hingga 7.000 jemaah ini, menjadi pusat pelaksanaan salat id bagi masyarakat di banyak kelurahan sekitarnya.
Tidak hanya kelurahan, warga yang berasal dari kecamatan dan kabupaten tetangga pun sering memanfaatkan masjid ini sebagai lokasi pelaksanaan salat id Idulfitri.
Hal ini karena lokasi masjid raya yang sangat strategis. Jemaah yang datang dapat langsung menikmati suasana kota Palembang usai melaksanakan salat id di masjid tersebut.
Baca Juga: Dinkes Sumsel Lacak 4 Kasus Corona Varian India
Yang dikhawatirkan, sambung Iche, status kota Palembang dengan padat penduduk dan rarata kecamatan berzona merah COVID 19, tidak memiliki penyekat antar kelurahan. Hal ini akan sulit mendeteksi mobilitas masyarakat yang berpindah.
Berita Terkait
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Ridwan Kamil Temui Lisa Mariana di Palembang saat Tinjau Proyek Islamic Center
-
Jejak Digital Artis yang Mendukung Fitri Agustinda, Eks Wawako Palembang Tersandung Korupsi
-
Tim Hukum Ridwan Kamil Layangkan Tantangan Terbuka ke Lisa Mariana Soal Pembuktian
-
Palembang Kembali Jadi Sorotan: Viral Motor WNA Dicuri, Netizen Serbu Kolom Komentar
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
Terkini
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel
-
Panggung Acara Toko Murah Nian Jadi Biang Kerok di Tanjung Barangan