SuaraSumsel.id - Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sumsel, serta Balai Karantina Ikan Kelas 1 dan Dinas Perikanan Kota Palembang membongkar sindikat perdagangan besar ikan giling mengandung formalin.
Sebanyak 8,3 ton ikan giling yang biasa digunakan sebagai bahan pembuatan pempek mengandung formalin berhasil diamankan dari Pasar Ikan Induk Jakabaring Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra mengatakan, mengatakan terbongkarnya dugaan ikan giling berformalin berkat kerjasama tim dalam menemukan ikan giling bermerk Isti.
"Diduga menggunakan bahan pengawet dalam bentuk formalin, semua kita sita sebanyak 8,3 ton ikan giling merk Isti yang ada di Pasar Induk Jakabaring Palembang," ujar Irvan yang turun langsung ke gudang penyimpanan di pasar ikan, Jumat (30/4/2021) malam.
Dikatakan Irvan, formalin yang digunakan dalam ikan giling tersebut melebihi kadar bahan pangan yang ditetapkan, sehingga sangat membahayakan jika di konsumsi oleh masyarakat.
"Ada salah satu formalin apabila kadarnya melebihi 0,501 sudah termasuk kadar bahan pangan yang melebihi batas toleransi, sehingga makanan ini tidak layak untuk di konsumsi," terang Irvan.
Lebih lanjut Irvan menuturkan, perusahaan dan distributor ikan giling berformalin tersebut diduga telah beroperasi selama 1 tahun lamanya. "Menjelang hari raya Idul Fitri semua bahan pokok permintaannya tinggi, sehingga pihak pemasok menambah pasokan, dan ditemukan lah ada yang mengandung bahan tersebut," urainya.
Dari pengungkapan tersebut, diamankan 2 orang yakni dati PT CI dan Z. Keduanya merupakan distributor ikan giling di Kota Palembang.
"Kini kita sedang kembangkan dari mana asal ikan giling merk Isti ini, dari kota dan provinsi mana. Akan menjadi catatan kami," ujar Irvan.
Baca Juga: Walhi Sumsel Menilai Munarman Dikriminalisasi Pakai UU Terorisme
Ikan giling tersebut sudah beredar di Kota Palembang, namun polisi mengkaji dengan BPOM untuk mencari dimana pucuknya.
"Dimana distributor awalnya di Kota Palembang ternyata di pasar induk Jakabaring Palembang. Selama ini juga BPOM melakukan pengawasan dan menjelang lebaran ini kita turun sebagai satu tim sehingga kita berhasil menemukan pelanggaran ini. Ikan yang digunakan berjenis ikan kakap," tutupnya.
Perwakilan BPOM Palembang, Teddy, mengatakan, apa yang dilakukan oleh distributor tersebut melanggar Undang-Undang karena bahan pangan yang dijual mrngandung zat berbahaya.
Formalin merupakan bahan pengawet tidak digunakan untuk makanan.
"Kita selalu memantau penggunaan bahan tersebut, terutama puasa menjelang hari lebaran banyak pengusaha nakal yang mengambil keuntungan dari makanan ini yang merugikan masyarakat," katanya.
Efek formalin tidak langsung dirasakan cepat, berbahaya terhadap hati dan ginjal yang memang dampaknya dalam jangka panjang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Siap Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perkuat Kredit Produktif
-
Sebulan Beroperasi, KA Rajabasa Ekonomi Premium Layani 66.521 Penumpang, Hubungkan Sumsel-Lampung
-
Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang Merembet, Wali Kota dan Wawako Bisa Diperiksa
-
Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Tapi 870 Ribu Warga Masih Hidup di Bawah Garis Miskin