SuaraSumsel.id - Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sumsel, serta Balai Karantina Ikan Kelas 1 dan Dinas Perikanan Kota Palembang membongkar sindikat perdagangan besar ikan giling mengandung formalin.
Sebanyak 8,3 ton ikan giling yang biasa digunakan sebagai bahan pembuatan pempek mengandung formalin berhasil diamankan dari Pasar Ikan Induk Jakabaring Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra mengatakan, mengatakan terbongkarnya dugaan ikan giling berformalin berkat kerjasama tim dalam menemukan ikan giling bermerk Isti.
"Diduga menggunakan bahan pengawet dalam bentuk formalin, semua kita sita sebanyak 8,3 ton ikan giling merk Isti yang ada di Pasar Induk Jakabaring Palembang," ujar Irvan yang turun langsung ke gudang penyimpanan di pasar ikan, Jumat (30/4/2021) malam.
Dikatakan Irvan, formalin yang digunakan dalam ikan giling tersebut melebihi kadar bahan pangan yang ditetapkan, sehingga sangat membahayakan jika di konsumsi oleh masyarakat.
"Ada salah satu formalin apabila kadarnya melebihi 0,501 sudah termasuk kadar bahan pangan yang melebihi batas toleransi, sehingga makanan ini tidak layak untuk di konsumsi," terang Irvan.
Lebih lanjut Irvan menuturkan, perusahaan dan distributor ikan giling berformalin tersebut diduga telah beroperasi selama 1 tahun lamanya. "Menjelang hari raya Idul Fitri semua bahan pokok permintaannya tinggi, sehingga pihak pemasok menambah pasokan, dan ditemukan lah ada yang mengandung bahan tersebut," urainya.
Dari pengungkapan tersebut, diamankan 2 orang yakni dati PT CI dan Z. Keduanya merupakan distributor ikan giling di Kota Palembang.
"Kini kita sedang kembangkan dari mana asal ikan giling merk Isti ini, dari kota dan provinsi mana. Akan menjadi catatan kami," ujar Irvan.
Baca Juga: Walhi Sumsel Menilai Munarman Dikriminalisasi Pakai UU Terorisme
Ikan giling tersebut sudah beredar di Kota Palembang, namun polisi mengkaji dengan BPOM untuk mencari dimana pucuknya.
"Dimana distributor awalnya di Kota Palembang ternyata di pasar induk Jakabaring Palembang. Selama ini juga BPOM melakukan pengawasan dan menjelang lebaran ini kita turun sebagai satu tim sehingga kita berhasil menemukan pelanggaran ini. Ikan yang digunakan berjenis ikan kakap," tutupnya.
Perwakilan BPOM Palembang, Teddy, mengatakan, apa yang dilakukan oleh distributor tersebut melanggar Undang-Undang karena bahan pangan yang dijual mrngandung zat berbahaya.
Formalin merupakan bahan pengawet tidak digunakan untuk makanan.
"Kita selalu memantau penggunaan bahan tersebut, terutama puasa menjelang hari lebaran banyak pengusaha nakal yang mengambil keuntungan dari makanan ini yang merugikan masyarakat," katanya.
Efek formalin tidak langsung dirasakan cepat, berbahaya terhadap hati dan ginjal yang memang dampaknya dalam jangka panjang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Akhir Penantian! Syifa Hadju Bilang 'Ya', Dilamar El Rumi di Swiss: Dia Adalah Rumah
-
Suasana Panik di Tengah Kota: Butik dan Kafe di Palembang Ludes Akibat Tabung Gas Meledak
-
Rezeki Nomplok! Klaim Sekarang 7 Link DANA Kaget Terbaru, Saldo Langsung Masuk!
-
Jurnalis Muda Antusias Pelajari Transisi Energi di Sumsel: Dari Batu Bara ke Energi Hijau
-
Consumer BRI Expo 2025 Hadirkan Promo Gila-gilaan: Bunga KPR Nyaris Nol dan Cashback Rp5 Juta