Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 01 Mei 2021 | 06:53 WIB
Kapolrestabes Palembang memperlihatkan tumpukan daging ikan giling yang mengandung formalin (Andika/suara.com) 8,3 Ton Daging Ikan Giling Bahan Pembuatan Pempek Palembang Ditemukan Berformalin

"Dimana distributor awalnya di Kota Palembang ternyata di pasar induk Jakabaring Palembang. Selama ini juga BPOM melakukan pengawasan dan menjelang lebaran ini kita turun sebagai satu tim sehingga kita berhasil menemukan pelanggaran ini. Ikan yang digunakan berjenis ikan kakap," tutupnya.

Perwakilan BPOM Palembang, Teddy, mengatakan, apa yang dilakukan oleh distributor tersebut melanggar Undang-Undang karena bahan pangan yang dijual mrngandung zat berbahaya.

Formalin merupakan bahan pengawet tidak digunakan untuk makanan.

"Kita selalu memantau penggunaan bahan tersebut, terutama puasa menjelang hari lebaran banyak pengusaha nakal yang mengambil keuntungan dari makanan ini yang merugikan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Walhi Sumsel Menilai Munarman Dikriminalisasi Pakai UU Terorisme

Efek formalin tidak langsung dirasakan cepat, berbahaya terhadap hati dan ginjal yang memang dampaknya dalam jangka panjang.

Kontributor: Andika

Load More