SuaraSumsel.id - Penangkapan pentolan FPI Munarman kian menuai kritik. Kali ini, berasal dari Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Sumatera Selatan.
Walhi menilai Munarman mengalami kriminalisasi dengan Undang-Undang Terorisme. Hal ini menjadi bentuk tindakan politik dan refresif negara guna mengekang kebebasan masyarakat sipil dan warga negara.
Dalam pernyataan sikapnya, Walhi Sumatera Selatan mengutuk penangkapan yang dilakukan aparat terhadap Munarman, Selasa (27/4/2021) lalu.
"Bahwa penangkapan tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana yang termaktub dalam pasal 1 ayat 6 UU 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia," Direktur Walhi Sumatera Selatan, Hairul Sobri, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga: Polda Dirikan 46 Posko Penyekatan di Sumsel Selama Arus Mudik
Dikatakan ia, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk parat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini.
Hal ini tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
"Dalam proses penangkapan pihak kepolisian melakukannya secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), belum pernah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka sebagaimana disyaratkan dalam KUHAP junto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014," terang Hairul.
Bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan, ‘Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorismesebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia.
"Proses penangkapan Munarman, adalah suatu bentuk tindakan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 13 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik," terang ia.
Baca Juga: Korupsi KMK Bank Sumsel Babel dengan Kerugian Rp 13,4 Miliar Kembali Disidik
Profesi Munarman sebagai Advokat ialah profesi ‘Officium nobile’ atau profesi yang terhormat yang merupakan Aparat Penegak Hukum yang bebas, mandiri dan tunduk pada Undang-Undang Advokat.
Bahwa dalam pemanggilan seorang Advokat untuk kepentingan pemeriksaan yang berkaitan dengan tugas menjalankan profesinya, harus dilakukan melalui organisasi advokat dimana advokat tersebut bernaung.
"Kami juga menilai bahwa kriminalisasi dengan menggunakan undang-undang terorisme adalah suatu bentuk tindakan politik refresif negara untuk mengekang kebebasan masyarakat sipil/warga negara dan mendorong kembali indonesia menjadi negara otoriter yang kejam," tegasnya.
Tindakan aparatur kekuasaan negara yang sewenang-wenang menunjukan bukti adanya kemunduran demokrasi dan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia yang jauh dari harapan.
"Oleh karena itu kami menuntut segera menghentikan proses hukum terhadap Munarman, dan Negara agar meminta maaf, memulihkan nama baiknya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Di Depan Kepala BNPT, Habiburokhman Minta Eks Jubir FPI Munarman Diangkat Jadi Duta Deradikalisasi
-
Kilas Balik Kasus Terorisme Munarman, Eks Jubir FPI yang Bebas Murni Hari Ini
-
Profil Munarman eks FPI, Kronologi dan Pasal yang Membuatnya Masuk Penjara
-
Munarman Resmi Bebas, Keluar Penjara Pakai Syal dan Topi Save Palestine
-
Bebas Penjara, Munarman Senang Langsung Video Call dengan Habib Rizieq, Bicara Apa?
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Langkah Inovatif Bank Sumsel Babel di HUT ke-67 untuk Masa Depan Berkelanjutan
-
BRI Fellowship Journalism 2025: Beasiswa S2 Plus Pelatihan Keuangan untuk Jurnalis
-
LIVE Malam Ini! Debat Kedua Pilwalko Palembang: Siapa Punya Solusi Pembangunan?
-
Breaking News: Gedung PLN WS2JB Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
-
Leadership Camp GenBI: Bukan Cuma Pintar, Tapi Juga Kreatif dan Inspiratif