SuaraSumsel.id - Penangkapan pentolan FPI Munarman kian menuai kritik. Kali ini, berasal dari Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Sumatera Selatan.
Walhi menilai Munarman mengalami kriminalisasi dengan Undang-Undang Terorisme. Hal ini menjadi bentuk tindakan politik dan refresif negara guna mengekang kebebasan masyarakat sipil dan warga negara.
Dalam pernyataan sikapnya, Walhi Sumatera Selatan mengutuk penangkapan yang dilakukan aparat terhadap Munarman, Selasa (27/4/2021) lalu.
"Bahwa penangkapan tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana yang termaktub dalam pasal 1 ayat 6 UU 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia," Direktur Walhi Sumatera Selatan, Hairul Sobri, Jumat (30/4/2021).
Dikatakan ia, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk parat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini.
Hal ini tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
"Dalam proses penangkapan pihak kepolisian melakukannya secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), belum pernah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka sebagaimana disyaratkan dalam KUHAP junto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014," terang Hairul.
Bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan, ‘Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorismesebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia.
"Proses penangkapan Munarman, adalah suatu bentuk tindakan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 13 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik," terang ia.
Baca Juga: Polda Dirikan 46 Posko Penyekatan di Sumsel Selama Arus Mudik
Profesi Munarman sebagai Advokat ialah profesi ‘Officium nobile’ atau profesi yang terhormat yang merupakan Aparat Penegak Hukum yang bebas, mandiri dan tunduk pada Undang-Undang Advokat.
Bahwa dalam pemanggilan seorang Advokat untuk kepentingan pemeriksaan yang berkaitan dengan tugas menjalankan profesinya, harus dilakukan melalui organisasi advokat dimana advokat tersebut bernaung.
"Kami juga menilai bahwa kriminalisasi dengan menggunakan undang-undang terorisme adalah suatu bentuk tindakan politik refresif negara untuk mengekang kebebasan masyarakat sipil/warga negara dan mendorong kembali indonesia menjadi negara otoriter yang kejam," tegasnya.
Tindakan aparatur kekuasaan negara yang sewenang-wenang menunjukan bukti adanya kemunduran demokrasi dan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia yang jauh dari harapan.
"Oleh karena itu kami menuntut segera menghentikan proses hukum terhadap Munarman, dan Negara agar meminta maaf, memulihkan nama baiknya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Disebut Hobi Kencan dengan Wanita Kostum Sailor Moon, Ini Kata Aziz Yanuar
-
Natalius Pigai Soal Munarman: Tanpa Angin dan Hujan Tiba-tiba di FPI
-
Munarman Dilarang Dibesuk, Polri: Kasus Terorisme Beda dengan Pidana Biasa
-
Melawan Lewat Praperadilan, Munarman Bakal Gugat Polisi soal 2 Hal Ini
-
Aziz Yanuar Pengacara HRS Dituding Suka Kencani Cewek Kostum Sailormoon
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Niat Cuci Babat Kurban di Sungai Berujung Duka, Panitia Kurban di Palembang Tenggelam
-
Film 'Jongot' Angkat Kearifan Suku Musi dalam Menjaga Hutan dan Alam
-
Modal Usaha Mulai Seret? KUR Bank Sumsel Babel 2026 Jadi Solusi UMKM Sumsel
-
BRI Region 4 Palembang Tebar Berkah Idul Adha, 45 Hewan Kurban Disalurkan ke Tiga Provinsi
-
Video Remaja Hirup Lem di Ampera Viral, Mengapa Anak-anak Kini Mudah Terpapar Zat Adiktif?