SuaraSumsel.id - Penangkapan pentolan FPI Munarman kian menuai kritik. Kali ini, berasal dari Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Sumatera Selatan.
Walhi menilai Munarman mengalami kriminalisasi dengan Undang-Undang Terorisme. Hal ini menjadi bentuk tindakan politik dan refresif negara guna mengekang kebebasan masyarakat sipil dan warga negara.
Dalam pernyataan sikapnya, Walhi Sumatera Selatan mengutuk penangkapan yang dilakukan aparat terhadap Munarman, Selasa (27/4/2021) lalu.
"Bahwa penangkapan tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana yang termaktub dalam pasal 1 ayat 6 UU 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia," Direktur Walhi Sumatera Selatan, Hairul Sobri, Jumat (30/4/2021).
Dikatakan ia, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk parat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini.
Hal ini tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
"Dalam proses penangkapan pihak kepolisian melakukannya secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), belum pernah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka sebagaimana disyaratkan dalam KUHAP junto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014," terang Hairul.
Bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan, ‘Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorismesebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia.
"Proses penangkapan Munarman, adalah suatu bentuk tindakan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 13 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik," terang ia.
Baca Juga: Polda Dirikan 46 Posko Penyekatan di Sumsel Selama Arus Mudik
Profesi Munarman sebagai Advokat ialah profesi ‘Officium nobile’ atau profesi yang terhormat yang merupakan Aparat Penegak Hukum yang bebas, mandiri dan tunduk pada Undang-Undang Advokat.
Bahwa dalam pemanggilan seorang Advokat untuk kepentingan pemeriksaan yang berkaitan dengan tugas menjalankan profesinya, harus dilakukan melalui organisasi advokat dimana advokat tersebut bernaung.
"Kami juga menilai bahwa kriminalisasi dengan menggunakan undang-undang terorisme adalah suatu bentuk tindakan politik refresif negara untuk mengekang kebebasan masyarakat sipil/warga negara dan mendorong kembali indonesia menjadi negara otoriter yang kejam," tegasnya.
Tindakan aparatur kekuasaan negara yang sewenang-wenang menunjukan bukti adanya kemunduran demokrasi dan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia yang jauh dari harapan.
"Oleh karena itu kami menuntut segera menghentikan proses hukum terhadap Munarman, dan Negara agar meminta maaf, memulihkan nama baiknya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Disebut Hobi Kencan dengan Wanita Kostum Sailor Moon, Ini Kata Aziz Yanuar
-
Natalius Pigai Soal Munarman: Tanpa Angin dan Hujan Tiba-tiba di FPI
-
Munarman Dilarang Dibesuk, Polri: Kasus Terorisme Beda dengan Pidana Biasa
-
Melawan Lewat Praperadilan, Munarman Bakal Gugat Polisi soal 2 Hal Ini
-
Aziz Yanuar Pengacara HRS Dituding Suka Kencani Cewek Kostum Sailormoon
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Rumah Duka Alex Noerdin di Palembang Kian Dipadati Pelayat hingga Larut Malam Terkini
-
BIDIKSIBA 2026 Dibuka! PTBA Siapkan Beasiswa Kuliah Gratis untuk Generasi Muda
-
Sakit Apa Alex Noerdin Sebelum Wafat di Usia 74 Tahun? Ini 7 Faktanya
-
Pemakaman Alex Noerdin Digelar Usai Dzuhur, Ini Rangkaian Prosesi Lengkapnya
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas