SuaraSumsel.id - Dukungan dan solidaritas Advokat terkait penangkapan Munarman oleh Densus 88 Anti Teror bermunculan. Setelah dukungan datang dari Advokat Palembang, kali ini hadir dari Kelompok Solidaritas Advokat (Korsa) untuk Munarman.
Koordinator Kelompok Solidaritas Advokat (Korsa) untuk Munarman, Chairil Syah, SH mengatakan, pihaknya mengecam tindakan penangkapan oleh Densus 88 Anti Teror, yang dilakukan secara sewenang-wenang dan dengan kekerasan terhadap Munarman.
“Kelompok Solidaritas Advokat (Korsa) untuk Munarman mendesak pihak Densus 88 Anti Teror dan Kepolisian Daerah Metro Jaya segera membebaskan Saudara Munarman demi hukum, memberikan akses informasi serta menghormati hak hukum,” ujar dia, dalam keterangan pers yang diterima fornews.co - jaringan Suara.com, Jumat (30/1/2021).
Chairil Syah mengungkapkan, penegakan hukum tindak pidana terorisme dan penangkapan terhadap Munarman terlalu prematur, dan terkesan sangat dipaksakan.
Bahwa benar tindak pidana terorisme sebagai extra ordinary crime, akan tetapi upaya tersebut wajib tetap menghormati hukum dan menjunjung tinggi harkat martabat sebagai manusia.
“Tindakan Aparat Kepolisian (Polri) termasuk Tim Densus 88 Anti Teror sangatlah sewenang-wenang, melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia. Persangkaan, upaya paksa penangkapan dan penyitaan barang yang dilakukan terhadap Saudara Munarman telah menyalahi prosedur, prinsip hukum dan dilakukan secara represif adalah merupakan preseden buruk yang tidak perlu dipertontonkan” ungkap dia.
Dugaan pelanggaran hukum dan HAM dalam peristiwa penangkapan Munarwan, setidaknya telah melanggar Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, menyatakan: bahwa pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindakan Pidana Terorisme yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia.
Atas dasar itulah, sambung Chairil Syah, Korsa untuk Munarman menyampaikan sikap, bahwa persangkaan dan upaya paksa penangkapan yang dilakukan terhadap Munarman, atas dugaan melakukan kejahatan terorisme adalah merupakan tindakan sewenang-wenang, melanggar hukum dan HAM.
Baca Juga: Polda Dirikan 46 Posko Penyekatan di Sumsel Selama Arus Mudik
Sikap tidak profesional Aparat Kepolisian (Polri) dan patut diduga sebagai upaya kriminalisasi terhadap diri Munarman. Peristiwa penangkapan tersebut juga telah melanggar ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Bahwa quad non kepolisian sangat berkeyakinan Saudara Munarman cukup bukti melakukan kejahatan terorisme, tidak berarti Densus 88 Anti Teror berhak untuk melakukan tidakan yang tidak berprikemanusiaan dalam menangani perkaranya, dengan melanggar ketentuan serta prinsip hukum dan HAM. Termasuk melanggar prosedur hukum acara (KUHAP dan UU Tindak Pidana Teroris), terutama prinsip Due Process of Law yang menekankan prinsip ‘perlakuan’ dan dengan ‘cara yang jujur’ (fair manner) dan ‘benar’,” terang dia.
Selain itu, jelas Chairil Syah, proses penyidikan dan tindakan paksa yang dilakukan tidak dibarengi dengan pemberian hak-hak kepada tersangka.
Dimana tersangka dan keluarganya tidak diberikan hak untuk mendapatkan infromasi, serta hak atas bantuan hukum (Penasehat Hukum). Tindakan ini jelas bertentangan dengan Prinsip hukum dan HAM, sebagaimana dimaksud dalam Miranda Rule.
“Bahwa penangkapan terhadap Saudara Munarman bertentangan pula dengan tugas dan fungsi Polri sebagai perlindung, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan HAM,” jelas dia.
Berita Terkait
-
Heboh Video Munarman Sebut Presiden Dongo: Tangkap Saya!
-
Panas! Muncul Seruan Tangkap Fadli Zon karena Pro Teroris
-
Munarman Check In Bareng Lily Sofia, Rocky Gerung: Moralitasnya Mau Dijegal
-
Viral Grup WA Geram Munarman Ditangkap, Singgung Kompeni Hingga China
-
Beredar Video Munarman Sebut Presiden Dongok, Beri Kata-kata Menohok
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- 32 Tahun Bungkam, Mantan Suami Ancam Bongkar 'Kartu AS' Yuni Shara Usai Dituduh KDRT
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
Pilihan
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
Terkini
-
Rekomendasi 6 Raket Padel Terbaik 2025: Dari Pemula Hingga Pro, Ini Senjata Pilihanmu!
-
Kronologi Curanmor Bersenpi di Palembang: Kepergok, Tembak, Polisi Kini Kejar Pelaku
-
Pertamax Langka di Palembang, Warga Bingung dan Desak Kepastian dari Pertamina
-
Suka Nonton Konser? Ini 3 Model Converse Paling Nyaman Dipakai Berdiri Lama
-
Outfit Kantor Sampai Ngopi Sore? 4 Gaya Simpel Bareng Nike Killshot