SuaraSumsel.id - Penangkapan pentolan FPI Munarman kian menuai kritik. Kali ini, berasal dari Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Sumatera Selatan.
Walhi menilai Munarman mengalami kriminalisasi dengan Undang-Undang Terorisme. Hal ini menjadi bentuk tindakan politik dan refresif negara guna mengekang kebebasan masyarakat sipil dan warga negara.
Dalam pernyataan sikapnya, Walhi Sumatera Selatan mengutuk penangkapan yang dilakukan aparat terhadap Munarman, Selasa (27/4/2021) lalu.
"Bahwa penangkapan tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana yang termaktub dalam pasal 1 ayat 6 UU 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia," Direktur Walhi Sumatera Selatan, Hairul Sobri, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga: Polda Dirikan 46 Posko Penyekatan di Sumsel Selama Arus Mudik
Dikatakan ia, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk parat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini.
Hal ini tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
"Dalam proses penangkapan pihak kepolisian melakukannya secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), belum pernah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka sebagaimana disyaratkan dalam KUHAP junto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014," terang Hairul.
Bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan, ‘Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorismesebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia.
"Proses penangkapan Munarman, adalah suatu bentuk tindakan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 13 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik," terang ia.
Baca Juga: Korupsi KMK Bank Sumsel Babel dengan Kerugian Rp 13,4 Miliar Kembali Disidik
Profesi Munarman sebagai Advokat ialah profesi ‘Officium nobile’ atau profesi yang terhormat yang merupakan Aparat Penegak Hukum yang bebas, mandiri dan tunduk pada Undang-Undang Advokat.
Berita Terkait
-
Di Depan Kepala BNPT, Habiburokhman Minta Eks Jubir FPI Munarman Diangkat Jadi Duta Deradikalisasi
-
Kilas Balik Kasus Terorisme Munarman, Eks Jubir FPI yang Bebas Murni Hari Ini
-
Profil Munarman eks FPI, Kronologi dan Pasal yang Membuatnya Masuk Penjara
-
Munarman Resmi Bebas, Keluar Penjara Pakai Syal dan Topi Save Palestine
-
Bebas Penjara, Munarman Senang Langsung Video Call dengan Habib Rizieq, Bicara Apa?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tangisan Pilu dI Rumah Kosong, Warga Syok Temukan Bayi Perempuan di Garasi
-
Ambulans RSUD Kosong Sopir dan BBM, Keluarga Nangis Histeris Urus Jenazah Sendiri
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran