SuaraSumsel.id - Polisi berhasil menangkap dua tahanan kabur di lembaga permasyarakatan atau Lapas kelas II B, Muntok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Keduanya berhasil ditangkap lokasi berbeda setelah 32 hari kabur dengan membobol atap plafon mengunakan pisau.
Kedua napi yang berhasil ditangkap yaitu Satria Nurwega Alias Kojek (29) warga Desa Mislak Kecamatan Jebus dan Suhendra Alias Jakai (38) warga Kampung Kerangan Atas Kelurahan Kerangka Kecamatan, Muntok.
"Dua orang napi yang kabur dari Lapas kelas II B Muntok berhasil di amankan oleh Tim Laba-Laba Unit Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat dan akan di serahkan ke pihak Lapas ," ujar Kapolres Bangka Barat, Fedriansyah, Jumat (30/4/2021).
Penangkapan dua napi ini berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Pencarian dua Orang Narapidana yang melarikan diri, tanggal (31/3/2021).
Fedriansyah menegaskan, Kojek ditangkap oleh Tim Laba - laba Unit Reskrim Polsek Jebus, Kamis (29/4/2021) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah temannya di Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga.
"Anggota mendapatkan informasi bila tersangka ad di Teluk Limau dirumah temannya Agus. Anggota langsung bergerak ke TKP dan meringkus tersangka yang saat itu sedang bersembunyi didalam kamar,"ujar Fedriansyah.
Polisi kemudian melakukan introgasi terhadap tersangka Kojek untuk mendapatkan informasi kemana larinya tersangka Suhendra Alias Jakai.
Dari keterangan Kojek polisi mendapatkan informasi bila Suhendra kabur dan bersembunyi di sebuah Pondok di Dusun Sungai Dua Desa Kotawaringin Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka Induk.
Polisi langsung berangkat menuju TKP bersama Kojek sebagai penunjuk jalan. Kamis (29/4/2021) sekitar pukul 15.45 WIB polisi akhirnya berhasil meringkus Suhendra yang saat itu sedang asyik mengobrol dengan rekannya bernama Hengki.
"Kedua napi yang kabur sudah kita amankan di Mapolres untuk kemudian kita serahkan ke Lapas Muntok,"tegas Fedriansyah.
Kepala Lapas Kelas II B Muntok, Abdul Rasyid mengatakan Satria alias Kojek, terjerat kasus pencurian dengan hukuman 2 tahun dan Suhendra alias Jakai, kasus narkoba dengan hukuman 8 tahun penjara.
"Mereka kabur dengan membobol atap kamar tahanan kemudian membuka genteng langsung pada saat hujan deras tadi malam," katanya.
Baca Juga: Tolak Tambang Laut PT. Timah, Nelayan Pulau Bangka Gelar Demonstrasi
Dikatakan Rasyid, kedua napi kabur baru menjalani masa kurungan sekitar satu tahunan. Saat kejadian ini kita langsung ada laporan dari KPR ke saya, saya langsung melaporkan ke Divisi Pas dan Kanwil, dan kita langsung sudah melaporkan ke Polsek terdekat," ungkapnya.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Berita Terkait
-
Gergaji Besi dan Kawat Berduri, Delapan Tahanan Kabur
-
Kabur 2 Hari, Tahanan Kasus Pembunuhan di Pesisir Selatan Diringkus Polisi
-
Kabur dari Sel, Tahanan Titipan Polsek Lamongan Ditangkap di Dalam Kamar
-
Lebaran 2 Minggu Lagi, Tahanan Kasus Pembunuhan Kabur dari Penjara
-
Tahanan Kasus Pembunuhan yang Kabur dari Rutan Pesisir Selatan Masih Diburu
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Solidaritas Suporter Mengalir, Donasi untuk Sriwijaya FC Tembus Rp20 Juta dalam Sepekan
-
Asian Mini Football Championship 2026 Digelar di Palembang, Jakabaring Jadi Arena Utama
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
BI Ungkap Ekonomi Sumsel Tangguh di Tengah Gejolak Global
-
3 Cara Cek Bansos Februari 2026 untuk Warga, Cukup dari HP Tanpa ke Kantor Desa