Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 29 April 2021 | 19:38 WIB
Munarman Berbicara Soal 22 Tahun FPI (YouTube/FadliZonOfficial).

SuaraSumsel.id - Ratusan advokat yang tergabung Kelompok Solidaritas Advokat Kota Palembang mengecam keras penangkapan Munarman, Selasa (27/4/2021) yang dinilai sewenang-wenang oleh polisi.

Ketua Tim Solidaritas Advokat Kota Palembang, M Husni Chandra, menegaskan pihaknya menolak seluruh tindakan dalam rangka pelaksanaan kewenangan yang dilakukan secara represif dengan pendekatan kekuasaan semata-mata dengan tidak menghormati prinsip-prinsip negara hukum (rechtstaats).

“Kami menyatakan siap mendampingi dan membela rekan sejawat Munarman yang diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum,” ujar dia, seperti dalam keterangan persnya, Rabu (29/4/2021).

Kecaman terkait penangkapan tersebut, terang Husni, para Advokat Palembang dengan ini menyatakan sikap.

Baca Juga: Polda Dirikan 46 Posko Penyekatan di Sumsel Selama Arus Mudik

Pertama, Saudara Munarman dalam menjalankan profesi advokatnya tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

“Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap saudara Munarman, oknum aparat  Densus 88 terkesan menunjukkan sikap yang arogan, dan mencederai profesi Officium nobile Advokat,” terang Husni.

 Densus 88 dalam melaksanakan kewenangannya melakukan penangkapan terhadap saudara Munarman, dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Oleh karena sampai dengan terjadinya penangkapan Munarman belum pernah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka sebagaimana disyaratkan dalam KUHAP junto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014.

“Bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan, ‘Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia,” tegas dia.

Baca Juga: Korupsi KMK Bank Sumsel Babel dengan Kerugian Rp 13,4 Miliar Kembali Disidik

Selain itu, jangankan penangkapan, pemanggilan seorang advokat untuk kepentingan pemeriksaan yang berkaitan dengan tugas menjalankan profesinya, harus dilakukan melalui organisasi advokat di mana advokat tersebut bernaung.

Load More